Kesalahan Snouck Hurgronje Dalam Memahami Hukum Islam

Pelanggaran terhadap hukum terjadi dan berlaku untuk semua sistem hukum, bukan hanya dalam praktek Hukum Islam saja.

H.M. Rasjidi menyoroti pemikiran-pemikiran Snouck Hurgronje tentang pelaksanaan Islam dan Hukum Islam di Indonesia. Beliau mengakui bahwa Snouck Hurgronje memiliki kepandaian yang luar biasa dalam menganalisis dan mengevaluasi suatu keadaan. Tetapi Snouck Hurgronje memiliki kesalahan dalam memahami praktek Islam dan Hukum Islam.

Kesalahan Snouck Hurgronje tersebut dipaparkan oleh H.M. Rasjidi melalui buku Islam dan Indonesia di Zaman Modern. Menurut H.M. Rasjidi, untuk mengurangi nilai hukum Islam Snouck Hurgronje sengaja mengemukakan dalil bahwa walaupun diterima secara teori, hukum Islam masih sering dilanggar dalam prakteknya.

Terhadap pemikiran Snouck Hurgronje ini H.M. Rasjidi berkata bahwa dimanapun juga,  termasuk di negara kita, hukum itu diterima dalam teori tetapi dalam kenyataan praktek di lapangan masih sering terjadi pelanggaran karena beberapa faktor penyebab. Pelanggaran hukum tersebut bukan saja dilakukan oleh rakyat yang mengetahui dan memahami hukum Islam, tetapi juga oleh mereka yang menjadi penegaknya. Pelanggaran terhadap hukum terjadi dan berlaku untuk semua sistem hukum, bukan hanya dalam praktek Hukum Islam saja.

Lalu, bagaimana dengan keberatan Snouck Hurgronje terhadap kodifikasi Hukum Islam?

Mengenai label bid’ah yang dipakai oleh Snouck Hurgronje dalam menguatkan keberatannya terhadap kodifikasi Hukum Islam bagi kepentingan umat Islam di Indonesia, masih menurut H.M. Rasjidi alasan Snouck Hurgronje adalah lemah. Mengapa? Karena tidak semua pembaharuan dalam Islam disebut bid’ah. Yang dinamakan bid’ah dalam Islam adalah pembaruan dalam hal beribadah kepada Tuhan, misalkan sholat subuh tiga rakaat.

Pertanyaannya adalah: mengapa Snouck Hurgronje keliru memahami Hukum Islam?

Salah satu penyebab Snouck Hurgronje salah dalam memahami Hukum Islam adalah karena Snouck Hurgronje tidak mempelajari hasil karya penulis-penulis muslim di jaman kebangkitan hukum Islam. Perkembangan Hukum Islam dipelopori oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim Al-Jauziyah pada abad ke-14 Masehi. Kemudian dilanjutkan oleh Mohammad bin Abdul Wahab pada abad ke-18 Masehi dan diteruskan oleh Jamaluddin Al-Afghani pada abad ke-19.

Snouck Hurgronje juga tidak mempelajari perkembangan Hukum Islam dari pemikir-pemikir muslim yang hidup sezaman dengannya, misalnya Mohammad Abduh dan Mohammad Rasyid. Sebaliknya, Snouck Hurgronje justru mempelajari kitab-kitab fiqih yang ditulis pada jaman kemunduran Islam yang memang banyak dipelajari di pesantren dan lembaga pendidikan Islam pada abad ke-19 dan awal abad ke-20.

Berbeda dengan Snouck Hurgronje yang lebih banyak menganjurkan penggunaan kitab fiqih, bukan Al-Quran dan Al-Hadits, untuk memperoleh pengertian Islam dan masyarakat Islam, para penganjur dan pemikir kebangkitan Hukum Islam yang hidup sezaman dengan Snouck Hurgronje justru menganjurkan umat Islam agar kembali mempelajari Al-Quran dan As-Sunnah atau Al-Hadits untuk memahami agama Islam dan memperoleh pengertian tentang konsep Hukum Islam dan masyarakat Islam yang sebenarnya.

Referensi: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia oleh Prof. H. Mohammad Daud Ali, S.H.

  • Behaviour Islamic society and the Non-Muslim: A Comparison
  • highlights of Laffan’s The Makings of indonesian Islam”

Komentar

3 tanggapan untuk “Kesalahan Snouck Hurgronje Dalam Memahami Hukum Islam”

  1. Avatar Muhammad Hasan
    Muhammad Hasan

    Kalau mau mempelajari Islam ya harus dari dasarnya. Orang Barat hanya bisa melihat permukaannya saja. Mereka lupa fundamental Islam ada di dalam perilaku muslim sejati.

  2. Avatar Joko Santoso
    Joko Santoso

    Kasian Belanda gagal kalahkan Islam.

  3. Avatar Thomas Panetta
    Thomas Panetta

    Islam Nusantara sangat unik. Tak heran kalau orientalis pada kebingungan melakukan riset disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *