Membumikan Ekonomi Syariah di Indonesia

Kritik Post Autistic Economics dan Perkembangan Ekonomi Islam Kontemporer - Logo Halal
Kritik Post Autistic Economics dan Perkembangan Ekonomi Islam Kontemporer – Logo Halal

Kegiatan ekonomi sebagai bagian yang tak terpisahkan dari muamalah, tidak dapat dilepaskan dengan urgensi akhlaq, demikian disampaikan oleh Dr. H. M. Arfin Hamid, M.H. dalam buku Membumikan Ekonomi Syariah di Indonesia. Islam selalu menghubungkan akhlaq dalam setiap proses muamalah. Wujud akhlaq tersebut antara lain jujur, adil, amanah, silaturahmi, dan kerjasama atas dasar tolong-menolong (ta’awun).

Dengan memperhatikan kandungan ayat-ayat Al-Quran dan Sunah Rasul, kita bisa mendapatkan petunjuk dan isyarat pelaksanaan kegiatan ekonomi yang nilai-nilainya universal. Jika kita simak dengan cara seksama maka dalil dan ayat tersebut masih bersifat umum atau mutasyabih dan perlu dilakukan interpretasi secara bertahap. Dan memang, sifat keumuman tersebut melekat kepada sebagian besar ayat yang berhubungan dengan muamalah, yaitu di bidang sosial, ekonomi, politik, dan kemasyarakatan lainnya.

Ma’ruf Amin, mantan Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) menyatakan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada intinya lebih antisipatif dalam merespons kebutuhan umat akan sistem ekonomi syariah. Hal tersebut dibuktikan dengan pembentukan lembaga khusus Dewan Syariah Nasional pada tahun 1999. Dewan Syariah Nasional bertugas memberikan fatwa atau landasan syariah terhadap segala bentuk-bentuk ekonomi yang berbasis syariah.

Perkembangan ekonomi syariah yang begitu pesat di Indonesia telah menarik perhatian kalangan pengusaha, baik pengusaha muslim maupun non muslim. Kondisi tersebut seharusnya diimbangi dengan pengembangan teori-teori ekonomi syariah yang bisa dipahami dengan mudah tanpa menghilangkan identitasnya sebagai sistem berdasarkan wahyu ilahi. Pola pengembangan ekonomi syariah di Indonesia selain tidak boleh bertentangan dengan syariah Islam juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, landasan hukum ekonomi syariah semakin diperkuat dan diperluas, baik landasan yuridis yang bersifat normatif maupun yang bersifat positif. Penguatan tersebut bertujuan agar semua pihak yang terlibat dalam aktifitas ekonomi syariah menjadi aman dan tidak lagi dirasuki kekhawatiran-kekhawatiran yang tidak mendasar. Peran Dewan Syariah Nasional kedepannya makin penting karena semakin banyaknya jumlah lembaga ekonomi syariah yang berkembang di Indonesia.

Dalam realita kehidupan masyarakat Indonesia saat ini, lembaga keuangan syariah yang berkembang sebagian besar berupa bank syariah. Itulah sebabnya mengapa orang sering mengatakan ekonomi syariah identik dengan perbankan syariah. Saya optimis pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia makin prospektif dan bervariasi. Tidak menutup kemungkinan kelak akan berkembang potensi wisata kuliner syariah, olahraga syariah, rumah sakit syariah, kosmetik syariah, dan beragam layanan barang dan jasa lain yang memuat nilai-nilai keadilan dan tidak merugikan orang lain.

Semoga artikel ekonomi syariah ini bisa memberikan inspirasi untuk Anda. Sampai jumpa di artikel The Jombang Taste berikutnya. Enjoy blogging, enjoy writing!

Komentar

2 tanggapan untuk “Membumikan Ekonomi Syariah di Indonesia”

  1. Avatar Mariana
    Mariana

    Saya dukung mas. Semoga sukses.

  2. Avatar Elraziq
    Elraziq

    Inggris pun sekarang mempraktekkan ekonomi syariah. Dan segera diikuti yg lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *