Para pekerja seni Jombang melakukan unjuk rasa beberapa hari lalu yang ditujukan untuk pemerintah Kabupaten Jombang. Mereka menyuarakan keluh-kesahnya selama beberapa bulan terakhir ini karena tidak dapat bekerja dan menghidupi keluarga dengan baik akibat dampak wabah virus Corona. Melalui demonstrasi yang dilakukan secara tertib dan teratur pekan lalu, para pekerja seni jombang berharap pemerintah Kabupaten Jombang segera menerbitkan peraturan yang memperbolehkan warga yang menggelar hajatan untuk mengadakan pagelaran seni.
Akibat desakan dari para pekerja seni Jombang serta masukan dari berbagai pihak, Pemerintah Kabupaten Jombang pun merespon dengan memberikan kebijakan memperbolehkan warga yang memiliki hajatan untuk memasang terop dan sound system. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2020 mendatang. Selain membuka kembali kebijakan memperbolehkan pasang tenda pernikahan dan sound, para pekerja seni mulai bisa beraksi kembali. Mereka yang dapat kembali aktif antara lain seniman wayang kulit, penyanyi panggung, seniman jaranan, patrol modern Jombangan, dan beragam kesenian khas Jombang lainnya
Sayangnya sampai tulisan ini diterbitkan, penulis belum mendapatkan surat edaran resmi dari pemerintah Kabupaten Jombang yang berisi diperbolehkannya keramaian masa dilakukan ketika warga memiliki hajatan. Namun masyarakat sudah Jombang sudah terlanjur meyakini kebenaran berita diperbolehkannya kembali aktivitas keramaian pada hajatan warga mulai 1 Agustus 2020 nanti. Rencana pembukaan kembali aktivitas kesenian Jombang untuk publik memberikan motivasi tambahan bagi setiap seniman daerah di Jombang untuk berlatih kembali dan menyiapkan segala perlengkapan yang akan mereka gunakan dalam pertunjukan seni nanti.
Pembukaan kembali keramaian masa pada 1 Agustus 2020 mendatang membawa kabar gembira bagi setiap keluarga yang memiliki rencana untuk melaksanakan hajatan, baik pernikahan, khitan atau sunat, maupun beragam hajatan warga yang mengundang keramaian massa. Para pasangan muda pun sudah bersiap-siap untuk mengabarkan rencana pernikahan mereka ke kawan, saudara, maupun kenalan lainnya. Tentu saja kabar ini sangat menyenangkan. Terlebih lagi 1 Agustus jatuh pada bulan Dzulhijjah atau bulan Besar. BulanDzulhijjah diyakini menjadi waktu baik bagi keluarga yang ingin melangsungkan hajatan.
Pemberlakuan pembukaan kembali keramaian pada hajatan warga memberikan persyaratan tambahan bagi setiap pemilik hajatan. Diantara persyaratan yang harus dipatuhi oleh tuan rumah pemilik hajatan adalah kuota tamu undangan maksimal hanya boleh memenuhi setengah dari keseluruhan kursi yang dapat ditempati seperti waktu normal. Hal ini berarti pemilik hajatan harus menyiapkan tenda atau terop hajatan dengan luas dua kali lipat dari biasanya jika ingin mengundang tetangga atau kerabat dalam jumlah yang sama dari pelaksanaan waktu normal. Syarat tambahan lainnya adalah sebelum memasuki area tenda pernikahan, tamu undangan harus diberikan perlakuan protokol kesehatan yaitu memakai masker dan disemprot cairan disinfektan.
Bagaimana dengan rencana Anda mulai bulan Agustus mendatang? Apakah Anda juga sedang bersiap menggelar hajatan pernikahan atau melangsungkan khitanan putra Anda? Jika demikian, maka persiapkan diri anda untuk mematuhi protokol kesehatan demi kenyamanan, keamanan dan kesehatan keluarga anda dan orang-orang yang anda kenal saat mengikuti kegiatan tersebut. Selamat merencanakan hajatan di bulan Agustus dan seterusnya!
Tinggalkan Balasan