Garis Besar Materi dan Isi Piagam Madinah

isi piagam madinah apa saja?

Piagam tertulis dalam sejarah umat manusia yang dapat dibandingkan dengan pengertian konstitusi dalam arti modern adalah Piagam Madinah. Piagam Madinah dibuat pada tahun 622 Masehi atas persetujuan bersama antara Nabi Muhammad SAW dengan wakil-wakil penduduk kota Madinah tidak lama setelah beliau hijrah dari Kota Mekkah ke Yatsrib, nama Kota Madinah sebelumnya.

Uraian dalam Piagam Madinah yang ditandatangani oleh Nabi Muhammad SAW memberikan pelajaran kepada kita bahwa konseptual konstitusi tertulis itu berisi pokok-pokok pikiran seperti halnya konstitusi yang telah dijabarkan oleh para pakar tata negara di dunia. Garis besar dan isi Piagam Madinah adalah sebagai berikut:

1. Piagam Madinah berisi sebuah kontrak sosial mengikuti teori modern negara teokrasi dan trias politika perihal sebuah pactum unionist berdirinya sebuah negara antara anggota masyarakat dengan seseorang yang dipercaya dan ditunjuk sebagai pemegang kedaulatan rakyat Madinah.

2. Piagam Madinah memberikan legitimasi kepada warga negara dan kewarganegaraan yang berbasis pluralis, kebhinekaan warga negara, dengan sebutan konsepsi al-ummah sebagai negara bangsa yang bersatu.

3. Piagam Madinah memberikan jaminan hak asasi manusia kepada setiap warga negara tanpa diskriminasi dan supremasi hukum dijamin oleh peradilan yang independen.

4. Piagam Madinah menjamin kebebasan beragama, walaupun kepada masyarakat minoritas dan Piagam Madinah tidak menyebutkan sebuah agama resmi negara.

Secara keseluruhan, Piagam Madinah berisi 47 pasal ketentuan. Pasal 1 Piagam Madinah menegaskan prinsip persatuan dengan menyatakan bahwa innahum ummatun wahidatun min duninnas. Artinya, sesungguhnya mereka adalah umat yang satu, lain dari komunitas manusia yang lain.

Piagam Madinah Pasal 24 dinyatakan bahwa Kaum Yahudi memikul biaya bersama kaum mukminin selama dalam peperangan.

Piagam Madinah Pasal 25 menegaskan bahwa Kaum Yahudi dari Bani Awf adalah satu umat dengan kaum mukminin.

Piagam Madinah Pasal 44 menegaskan bahwa mereka para pendukung piagam ini bahu membahu dalam menghadapi penyerang atas kota Yatsrib atau Madinah.

Pasal terakhir Piagam Madinah, yaitu Pasal 47 berisi ketentuan penutup yang isinya adalah: Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar untuk bepergian aman, dan orang yang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Tertanda Muhammad Rasulullah SAW.

Referensi: Civic Education Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya