Menabuh Gending Masa Depan: Sandur Manduro dan Ikhtiar Pelindungan HKI sebagai Ekspresi Budaya Tradisi

Di sebuah sudut Kabupaten Jombang, tepatnya di Desa Manduro, Kecamatan Kabuh, sebuah kesenian kuno masih berjuang untuk bernapas. Ia adalah Sandur Manduro, sebuah teater rakyat yang memadukan tari, kidungan (tembang), parikan (pantun), musik gamelan sederhana, dan lakon yang sarat dengan nilai-nilai agraris. Lebih dari sekadar hiburan, Sandur Manduro adalah ritual, sebuah medium komunikasi spiritual dengan alam, yang biasa dipentaskan untuk bersih desa (sedekah bumi) atau ritual tolak bala.

Suara gendingnya yang khas dan gerak tarinya yang magis adalah warisan leluhur yang tak ternilai. Namun, seperti banyak warisan lainnya, Sandur Manduro kini berada di persimpangan jalan. Dihadapkan pada gempuran modernitas, minimnya panggung, dan putusnya tali regenerasi, eksistensinya terancam. Para maestro sepuh yang tersisa adalah benteng pertahanan terakhir.

Dalam konteks genting inilah, wacana Pengusulan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kesenian Sandur Manduro sebagai Ekspresi Budaya Tradisi (EBT) pada tahun 2025 mengemuka. Ini bukan sekadar wacana administratif. Ini adalah sebuah ikhtiar peradaban untuk memberi “baju hukum”, “perisai”, sekaligus “katalis” bagi pelestariannya.

Artikel ini akan mengupas tuntas mengapa HKI vital untuk Sandur Manduro, bagaimana langkah-langkah pengusulannya, dan apa dampaknya bagi seniman. Lebih dari itu, artikel ini akan menjawab tantangan-tantangan internal yang paling rumit: bagaimana jika seniman menolak revitalisasi, bagaimana mengajak maestro mengajar, dan apakah HKI justru akan mematikan rejeki para seniman senior?


Memahami Apa Itu Sandur Manduro

Sebelum melangkah ke HKI, kita wajib memahami apa yang hendak kita lindungi. Sandur Manduro adalah Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Ia bukan milik satu orang, tapi milik kolektif masyarakat Manduro. Keunikannya terletak pada:

  • Fungsi Ganda (Ritual dan Hiburan): Ia adalah seni tuntunan (panduan moral/spiritual) sekaligus tontonan (hiburan). Fungsi ritualnya (untuk kesuburan, keselamatan) membuatnya sakral.
  • Struktur Pertunjukan: Biasanya terdiri dari tarian-tarian khas, dialog ngoko (bahasa Jawa sehari-hari) yang jenaka namun berisi, dan kidungan yang liriknya disesuaikan dengan hajat sang penanggap.
  • Lakon Agraris: Cerita yang dibawakan seringkali sederhana, berkisar pada kehidupan petani, gotong royong, dan penghormatan terhadap alam (Dewi Sri).
  • Musik Khas: Iringan gamelannya cenderung sederhana namun ritmis dan magis, menciptakan atmosfer yang berbeda dari gamelan Jawa pada umumnya.

Kondisinya saat ini sangat rentan. Para maestro berpulang satu per satu, membawa serta ilmunya ke liang lahat. Generasi muda Manduro lebih akrab dengan TikTok daripada gending Sandur. Inilah urgensi mengapa tahun 2025 tidak boleh terlambat.


Manfaat HKI bagi Pelestarian Sandur Manduro

Banyak yang salah paham mengira HKI akan “mengunci” budaya. Untuk EBT, HKI (khususnya KIK) berfungsi sebaliknya. Ia adalah alat pelestarian yang strategis.

1. Perisai Hukum (Perlindungan)

Manfaat paling mendasar adalah perlindungan hukum. Dengan dicatatkannya Sandur Manduro di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), negara secara resmi mengakui bahwa kesenian ini adalah milik komunal masyarakat Jombang, khususnya Manduro.

  • Mencegah Apropriasi: Ini membentengi Sandur Manduro dari klaim pihak lain, baik dari daerah lain di Indonesia maupun dari negara lain.
  • Mencegah Eksploitasi Komersial Ilegal: Melindungi dari penggunaan elemen-elemen Sandur (misal: musik, desain kostum, nama) oleh korporasi besar untuk iklan atau produk komersial tanpa izin dan tanpa memberikan kompensasi (benefit sharing) kepada komunitas.

2. Katalisator Dokumentasi (Pelestarian)

Proses pengusulan HKI “memaksa” kita untuk melakukan pekerjaan pelestarian yang paling konkret: dokumentasi.

  • Untuk mendaftarkan HKI EBT, Pemkab dan komunitas harus menyusun Deskripsi EBT yang komprehensif.
  • Ini berarti para akademisi, budayawan, dan seniman harus duduk bersama para maestro, meneliti sejarahnya, menuliskan filosofinya, mendokumentasikan ragam gerak tarinya, mencatat notasi gending-nya, dan memotret setiap detail kostumnya.
  • Proses ini sendiri adalah penyelamatan data budaya yang tak ternilai harganya.

3. Peneguhan Identitas dan Kebanggaan (Rekognisi)

Sertifikat HKI adalah stempel pengakuan (rekognisi) dari negara.

  • Ini mengangkat marwah Sandur Manduro. Ia bukan lagi sekadar “kesenian lawas”, tapi “Aset Budaya Nasional yang Dilindungi Undang-Undang”.
  • Bagi masyarakat Manduro, ini akan menumbuhkan rasa bangga (local pride). Kebanggaan inilah yang menjadi bahan bakar utama untuk regenerasi.

4. Pemberdayaan Ekonomi yang Terstruktur

HKI KIK adalah pintu masuk untuk pemanfaatan ekonomi yang adil dan berkelanjutan.

  • Dengan HKI yang jelas, Pemkab (sebagai Wali Data) dapat menyusun skema pemanfaatan.
  • Contoh: Jika ada paket wisata budaya ke Jombang, Pemkab bisa membuat regulasi agar pertunjukan Sandur Manduro mendapatkan porsi yang layak dengan honorarium yang standar.
  • Jika ada brand yang ingin berkolaborasi, ada dasar hukum yang jelas untuk negosiasi benefit sharing, di mana hasilnya harus kembali ke komunitas untuk pembinaan.

Langkah-Langkah Pengusulan HKI

Pengusulan HKI EBT pada tahun 2025 membutuhkan rencana aksi yang sistematis. Ini bukan kerja satu malam, melainkan kerja kolaboratif.

Fase 1: Inisiasi dan Konsolidasi

  1. Inisiator (Pemkab Jombang): Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) harus mengambil peran sebagai motor penggerak.
  2. Rembug Komunitas: Mengumpulkan semua pemangku kepentingan di Manduro—maestro, pimpinan sanggar, tokoh adat, kepala desa. Semua harus dilibatkan sejak awal untuk mencegah konflik.
  3. Pembentukan Tim Ahli (Pokja): Membentuk tim yang terdiri dari:
    • Perwakilan Pemkab (Disdikbud, Bagian Hukum).
    • Perwakilan Komunitas (Maestro, Pimpinan Sanggar).
    • Akademisi/Budayawan (Pakar seni Jombang atau dari universitas).
    • Dokumentator (Fotografer, Videografer).

Fase 2: Inventarisasi dan Kajian Mendalam

Ini adalah jantung dari proses. Tim Ahli bekerja mengumpulkan data:

  1. Kajian Historis & Filosofis: Wawancara mendalam dengan maestro, menelusuri sejarah lisan, makna spiritual, dan nilai-nilai yang terkandung.
  2. Dokumentasi Unsur-Unsur: Merekam video ragam gerak tari, merekam audio gending dan kidungan, memotret topeng (jika ada) dan kostum, serta menuliskan alur lakon pakem (standar).

Fase 3: Penyusunan Dokumen Deskripsi EBT

Semua data di Fase 2 dirangkum dalam sebuah dokumen naratif yang komprehensif, yang menjelaskan “Apa itu Sandur Manduro” secara utuh, unik, dan otentik.

Fase 4: Pengajuan Administratif ke DJKI

  1. Pengisian Formulir: Pemkab Jombang (Bupati/Disdikbud) mengisi formulir permohonan “Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)” secara online.
  2. Penunjukan Wali Data: Pemkab Jombang bertindak sebagai Wali Data, yakni entitas yang secara hukum mewakili kepentingan komunitas Manduro.
  3. Pengunggahan Dokumen: Melampirkan Dokumen Deskripsi EBT, foto, video, dan surat dukungan dari komunitas.

Fase 5: Verifikasi dan Publikasi

DJKI akan memverifikasi data. Jika lolos, permohonan akan dipublikasikan di Berita Resmi KIK untuk memberi kesempatan jika ada pihak lain yang keberatan.

Fase 6: Penerbitan Surat Pencatatan

Jika tidak ada keberatan, DJKI akan menerbitkan Surat Pencatatan Inventarisasi KIK. Sandur Manduro resmi tercatat sebagai EBT milik masyarakat komunal Jombang.


Dampak Persetujuan HKI bagi Seniman Daerah

Jika HKI disetujui, dampaknya bagi seniman daerah akan sangat signifikan, baik positif maupun berpotensi negatif jika tidak dikelola.

Dampak Positif (Yang Diharapkan)

  1. Kenaikan Status dan Posisi Tawar: Seniman Sandur Manduro bukan lagi “sekadar” seniman desa. Mereka adalah Maestro Penjaga EBT Nasional. Ini meningkatkan harga diri dan posisi tawar mereka saat berhadapan dengan penanggap (EO, pemerintah, swasta).
  2. Kerangka Kesejahteraan: HKI menjadi dasar hukum untuk menyusun standarisasi honorarium yang layak. Selama ini, honor seniman tradisi seringkali didasarkan pada “belas kasihan”. Dengan HKI, ini adalah pekerjaan profesional yang diakui.
  3. Prioritas Pembinaan: Sanggar dan seniman Sandur Manduro yang terdata akan menjadi prioritas utama untuk menerima program bantuan, baik dari APBD (Pemkab Jombang), APBD Provinsi (Pemprov Jatim), maupun dana kebudayaan dari Pusat (seperti Dana Indonesiana). Ini bisa berupa bantuan gamelan, kostum, atau fasilitasi festival.

Potensi Tantangan (Yang Harus Dikelola)

  1. Kesenjangan: Ada risiko bahwa hanya seniman/sanggar yang “dekat” dengan Pemkab atau yang vokal yang akan mendapat manfaat, sementara maestro sepuh di desa terlupakan.
  2. Birokratisasi: Ada ketakutan bahwa seni akan menjadi kaku, birokratis, dan “diatur-atur” oleh pemerintah, sehingga kehilangan jiwanya.
  3. Kecemburuan Sosial: Jika pembagian manfaat (undangan pentas, bantuan) tidak adil, ini bisa menimbulkan konflik horizontal antar sanggar atau antar seniman.

Menangani Seniman yang Menolak Revitalisasi

Ini adalah tantangan psikologis dan sosiologis terberat. Seringkali maestro senior menolak revitalisasi. Mengapa?

  • Alasan Sakral: Mereka menganggap Sandur adalah ritual sakral. Mengubahnya (misal, memotong durasi untuk “tontonan”) dianggap kualat atau melanggar pakem (aturan) leluhur.
  • Alasan Puritanisme: “Sejak zaman kakek saya, ya begini. Tidak boleh diubah.”
  • Alasan Apatis: “Puluhan tahun saya berkesenian tidak ada yang peduli. Sekarang mau ‘ikut campur’.”

Bagaimana Cara Menanganinya?

  1. Dialog Empatik, Bukan Pendiktean:Langkah pertama adalah mendengarkan. Jangan datang sebagai “ahli” yang menggurui. Datanglah sebagai “murid” yang ingin belajar. Akui peran mereka sebagai penjaga api. Validasi kekhawatiran mereka.
  2. Pisahkan Konteks (Ritual vs. Tontonan):Ini adalah kunci. Ajak maestro berdiskusi: “Mbah, bagaimana jika kita sepakat? Ada Sandur untuk Ritual (misal: untuk Bersih Desa), yang pakem-nya 100% kita jaga, tidak boleh diubah, durasi penuh semalam suntuk. Tapi, ada juga Sandur untuk Edukasi/Tontonan (misal: untuk festival atau menyambut tamu), yang kita ‘padatkan’ durasinya jadi 30 menit, tanpa mengurangi inti ceritanya.”
  3. Definisikan “Revitalisasi” dengan Benar:Jelaskan bahwa revitalisasi bukan modernisasi (mengganti gamelan dengan keyboard). Revitalisasi adalah menghidupkan kembali. Itu bisa berarti:
    • Membuat kostum baru yang lebih baik (tapi desainnya tetap pakem).
    • Membuat manajemen panggung yang lebih baik.
    • Menciptakan kembali lakon-lakon yang sudah lama hilang.
  4. Berikan Contoh Sukses:Tunjukkan contoh EBT lain (misal: Wayang Kulit, Tari Gambyong) yang berhasil direvitalisasi tanpa kehilangan jiwa. Mereka tetap pakem di ranah ritual, tapi fleksibel di ranah tontonan.

Mengajak Maestro Mengajar Generasi Muda

Maestro seringkali enggan mengajar. Alasannya: “Anak muda sekarang susah diatur,” “Ilmu ini berat, butuh ‘laku’ (tirakat),” atau “Tidak ada yang berminat.”

Strategi Menjembatani Generasi:

  1. Hargai Sang Maestro (Rekognisi & Apresiasi):Jangan hanya minta “demi pelestarian”. Hargai mereka secara profesional.
    • Berikan Apresiasi/Honorarium khusus untuk mengajar. Ini bukan “membeli” ilmu, tapi menghargai waktu dan tenaga mereka.
    • Berikan Gelar/Penghargaan formal dari Pemkab (misal: “Maestro Pelestari Sandur Manduro”). Ini mengangkat status sosial mereka.
  2. Fasilitasi Proses, Jangan Merepotkan:Maestro adalah ahli berkesenian, bukan ahli administrasi atau manajemen.
    • Jangan suruh maestro mencari murid. Sebaliknya, Disdikbud (lewat sekolah) atau Disporapar (lewat Karang Taruna) menyiapkan murid-muridnya dan membawa mereka ke sanggar maestro.
    • Siapkan Sarana: Pemkab harus memfasilitasi tempat latihan, gamelan, konsumsi, dan transportasi bagi siswa. Tugas maestro adalah fokus mengajar.
  3. Metode “Nyantrik” Modern:Dukung model nyantrik (magang/apprenticeship) tradisional, tapi dengan dukungan modern. Biarkan anak-aak muda terpilih “tinggal” atau “berkegiatan” di rumah maestro, tapi Pemkab memberikan beasiswa atau uang saku untuk mereka.
  4. Sentuh Aspek Legasi (Warisan):Gunakan pendekatan personal dan emosional. “Mbah, ilmu ini adalah pusaka. Jika Mbah tidak wariskan, ilmu ini akan ikut terkubur bersama Mbah. Siapa lagi yang bisa kami tanyai kalau bukan Mbah?”

Apakah HKI Mematikan Rejeki Seniman Senior?

Ini adalah mitos dan kesalahpahaman terbesar tentang HKI EBT. Ada ketakutan bahwa HKI akan mengalihkan “job” (panggungan/rejeki) dari seniman senior ke kelompok anak muda yang “resmi” terdaftar.

Jawabannya adalah: TIDAK. Justru sebaliknya, jika dikelola dengan benar.

  1. HKI KIK adalah KOMUNAL, Bukan Individual:HKI EBT tidak mendaftarkan “Sanggar A” atau “Maestro B”. Ia mendaftarkan “Kesenian Sandur Manduro” sebagai milik seluruh komunitas di Manduro. Artinya, baik sanggar senior maupun sanggar anak muda sama-sama pemilik HKI tersebut.
  2. HKI Melindungi dari Luar, Bukan Mengatur Dalam:Fungsi utama HKI ini adalah melindungi dari pihak luar (misal: EO dari Jakarta, production house, korporasi asing) agar tidak mengeksploitasi tanpa izin. HKI tidak mengatur persaingan sehat di dalam komunitas Manduro.
  3. HKI Tidak Menciptakan Monopoli “Job”:HKI tidak secara otomatis memberikan “job” ke kelompok muda. Rejeki panggungan tetap bergantung pada kualitas, profesionalisme, dan jaringan. Penanggap tetap akan memilih.
    • Jika penanggap ingin yang otentik dan sakral, mereka akan mencari maestro senior.
    • Jika penanggap ingin yang dinamis dan enerjik untuk acara penyambutan, mereka mungkin memilih kelompok muda.
    • Pasarnya berbeda, dan keduanya sah.
  4. Peran Kunci Pemkab sebagai Wali Data:Inilah kuncinya. Setelah HKI terbit, Pemkab (sebagai Wali Data) harus membuat Peraturan (Perbup/Perda) tentang Pemanfaatan EBT. Peraturan ini harus adil:
    • Menciptakan Ekosistem Kolaboratif: Mendorong agar setiap pementasan kelompok muda wajib melibatkan maestro senior sebagai pembina atau penasihat (dan memberikan honorarium untuk itu).
    • Pembagian Manfaat yang Adil: Jika ada royalti atau benefit sharing dari lisensi komersial, dananya harus masuk ke “Kas Komunitas” yang dikelola bersama untuk pembinaan semua sanggar, baik senior maupun junior.

Kesimpulannya: HKI tidak akan mematikan rejeki senior. Justru HKI mengamankan status senior sebagai narasumber utama dan maestro penjaga pakem. Rejeki mereka mungkin bergeser: dari yang tadinya hanya “pemain”, kini mereka juga menjadi “guru”, “penasihat”, dan “narasumber” yang dibayar layak oleh kelompok muda atau oleh Pemkab.


Kesimpulan Akhir: Pagar dan Jembatan untuk Sandur

Pengusulan HKI Sandur Manduro pada tahun 2025 adalah langkah yang lebih dari sekadar urusan legalitas. Ia adalah ikhtiar membangun pagar (benteng) untuk melindungi dari ancaman eksternal, sekaligus membangun jembatan untuk tantangan internal.

Pagar hukum ini penting untuk era globalisasi. Namun, jembatan internal—yang menghubungkan maestro senior dengan generasi muda, yang menghubungkan nilai sakral dengan kebutuhan tontonan, yang menghubungkan pelestari dengan pemerintah—jauh lebih krusial.

Keberhasilan HKI ini tidak diukur dari terbitnya selembar sertifikat. Ia diukur dari apakah gending Sandur masih akan terdengar di Manduro dua puluh tahun lagi, dimainkan oleh anak-anak muda, dengan restu dan bimbingan arwah para leluhur dan maestronya. Dan itu adalah pekerjaan rumah kolektif yang harus dimulai hari ini.

Tinggalkan komentar