Hak dasar setiap warga negara adalah perlindungan hak asasi manusia. Dengan demikian, hak asasi manusia merupakan elemen sentral dari konstitusi negara modern. Hal ini membuktikan adanya konstitusi yang menjamin hak asasi manusia. Jaminan konstitusional hak asasi manusia menegaskan posisi bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menegakkan supremasi hukum.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, seperti halnya konstitusi-konstitusi lain di seluruh dunia, juga mencakup masalah-masalah hak asasi manusia. UUD 1945 disusun sebelum Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, tetapi banyak ketentuan ditemukan untuk memasukkan hak asasi manusia di beberapa (Joeniarto, 2001:19).
Mohammad Hatta sebagai salah satu pembela hak asasi manusia yang gigih dalam persiapan UUD 19 5. Soal hak asasi manusia tentu menjadi topik pembahasan dalam debat konstitusi. Soepomo, seorang pendukung bentuk negara fundamentalis, membayangkan bahwa hak asasi manusia dipandang berlebihan dan bahwa hak individu memiliki pengaruh negatif dan selalu untuk kepentingan bersama (Soekarno, 1966:78).
Pendapat Soepomo didukung oleh Soekarno yang berpendapat bahwa individualisme ini akan menimbulkan konflik di negara kita jika masalah ini tertulis dalam UUD (Swasono, 1992: 261).
Hatta banyak mendapat kritikan dari teman-teman politiknya, namun Hatta kokoh dalam membela prinsip-prinsip hak asasi manusia, yang dalam istilahnya dianggap sangat penting bagi pembangunan seluruh negara di dunia. Hatta yang telah lama ikut serta dalam gerakan kemerdekaan dan telah diasah dengan tulisan di berbagai media menganggap sangat penting untuk memasukkan hak-hak individu tersebut.
Usulan Mohammad Hatta ini disetujui oleh Muhammad Yamin. Diilhami oleh solidaritas, rasa hormat terhadap sesama, dan kebenaran, disepakati bahwa UUD 1945 tidak memiliki banyak ketentuan hak asasi manusia. UUD 1945 memuat ketentuan hak asasi manusia berdasarkan Pasal 27-3 di bawah ini.
- Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Pasal 27 Ayat (2) yang berbunyi: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 28 yang berbunyi: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang- undang.
- Pasal 29 Ayat (2) yang berbunyi: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
- Pasal 30 Ayat (1) yang berbunyi: Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
- Pasal 31 Ayat (1) yang berbunyi: Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
- Pasal 34 yang berbunyi: Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Diantara keempat kelompok hak asasi manusia tersebut, terdapat hak asasimanusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun atau non-derogable rights, yaitu:
- Hak untuk hidup
- Hak untuk tidak disiksa
- Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani
- Hak beragama
- Hak untuk tidak diperbudak
- Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
Keempat kelompok hak asasi manusia terdiri atas; kelompok pertama adalah kelompok ketentuan yang menyangkut hak-hak sipil yang meliputi:
- Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.
- Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan.
- Setiap orang berhak untuk bebas dari segala bentuk perbudakan.
- Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
- Setiap orang berhak untuk bebas memiliki keyakinan, pikiran, dan hati nurani.
- Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum.
- Setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
- Setiap orang berhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
- Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
- Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
- Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal di wilayah negaranya, meninggalkan, dan kembali ke negaranya.
- Setiap orang berhak memperoleh suaka politik.
- Setiap orang berhak bebas dari segala bentuk perlakuan diskriminatif dan berhak mendapatkan perlindungan hukum dari perlakuan yang bersifat diskriminatif tersebut.
Kedua, kelompok hak-hak politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang meliputi:
- Setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapatnya secara damai dengan lisan dan tulisan.
- Setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih dalam rangka lembaga perwakilan rakyat.
- c. Setiap warga negara dapat diangkat untuk menduduki jabatan-jabatan publik.
- Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih pekerjaan yang sah dan layak bagi kemanusiaan.
- Setiap orang berhak untuk bekerja, mendapat imbalan, dan mendapat perlakuan yang layak dalam hubungan kerja yang berkeadilan.
- Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi.
- Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak dan memungkinkan pengembangan dirinya sebagai manusia yang bermartabat.
- Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
- Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih pendidikan dan pengajaran.
- Setiap orang berhak mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya untuk peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia.
- Negara menjamin penghormatan atas identitas budaya dan hak-hak masyarakat lokal selaras dengan perkembangan zaman dan tingkat peradaban bangsa-bangsa.
- Negara mengakui setiap budaya sebagai bagian dari kebudayaan nasional.
- Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut kepercayaannya itu.
Ketiga, kelompok hak-hak khusus dan hak atas pembangunan yang meliputi:
- Setiap warga negara yang menyandang masalah sosial, termasuk kelompok masyarakat yang terasing dan yang hidup di lingkungan terpencil, berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan yang sama.
- Hak perempuan dijamin dan dilindungi untuk mendapai kesetaraan gender dalam kehidupan nasional.
- Hak khusus yang melekat pada diri perempuan yang dikarenakan oleh fungsi reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hukum.
- Setiap anak berhak atas kasih sayang, perhatian, dan perlindungan orangtua, keluarga, masyarakat dan negara bagi pertumbuhan fisik dan mental serta perkembangan pribadinya.
- Setiap warga negara berhak untuk berperan-serta dalam pengelolaan dan turut menikmati manfaat yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan alam.
- Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
- Kebijakan, perlakuan atau tindakan khusus yang bersifat sementara dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang sah yang dimaksudkan untuk menyetarakan tingkat perkembangan kelompok tertentu yang pernah mengalami perlakuan diskriminatif dengan kelompok-kelompok lain dalam masyarakat, dan perlakuan khusus tersebut tidak termasuk dalam pengertian diskriminasi.
Keempat, kelompok yang mengatur mengenai tanggung jawab negara dan kewajiban asasi manusia yang meliputi:
- Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan keadilan sesuai dengan nilai-nilai agama, moralitas, dan kesusilaan, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis.
- Negara bertanggungjawab atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia.
- Untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat independen dan tidak memihak yang pembentukan, susunan, dan kedudukannya diatur dengan undang-undang.
Sumber: Halimi, Muhammad. 2019. Modul 5 PPG PGSD Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan