Prasasti Poh Rinting di Kompleks Candi Glagahan Jombang

Prasasti Poh Rinting di Jombang adalah salah satu peninggalan sejarah yang memiliki nilai budaya dan arkeologis yang tinggi. Prasasti ini menjadi bukti tertulis dari masa lalu yang memberikan wawasan mendalam tentang kehidupan sosial, politik, dan budaya pada masa Kerajaan Medang di Jawa Timur. Artikel ini akan membahas secara rinci asal usul Prasasti Poh Rinting, kapan prasasti ini dibangun, fungsinya, upaya pelestarian yang telah dilakukan, dukungan dari masyarakat sekitar, serta program pemerintah dalam melestarikan budaya Jombang.

Asal Usul Prasasti Poh Rinting

Prasasti Poh Rinting ditemukan di kompleks Candi Glagahan, tepatnya di halaman belakang rumah Ibu Tonah, yang kini menjadi kediaman putranya, Bapak Suharto, di Desa Poh Rinting, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. Penemuan ini menjadi bagian dari kekayaan situs bersejarah di Jombang, yang dikenal memiliki banyak peninggalan dari masa kerajaan Hindu-Buddha. Prasasti ini diyakini berasal dari masa pemerintahan Mpu Sindok, seorang raja yang memimpin Kerajaan Medang pada abad ke-10 Masehi. Mpu Sindok terkenal karena memindahkan pusat kerajaan dari Jawa Tengah ke Jawa Timur, dan prasasti-prasasti yang dikeluarkannya menjadi sumber penting untuk memahami perkembangan sejarah pada masa itu.

Nama “Poh Rinting” sendiri berasal dari bahasa Jawa. Kata “poh” berarti buah atau berbuah, sedangkan “rinting” berarti beruntai atau berjejer. Secara harfiah, Poh Rinting dapat diartikan sebagai “buah yang rimbun dan subur beruntai-untai.” Nama ini diduga merujuk pada pohon-pohon yang tumbuh subur di sekitar lokasi prasasti pada masa lalu, kemungkinan pohon mangga jenis Mangga Podang atau Mangga Manalagi. Hal ini menunjukkan bahwa lingkungan alam di sekitar lokasi penemuan memiliki kaitan erat dengan kehidupan masyarakat pada waktu itu. Prasasti ini tidak hanya menjadi artefak sejarah, tetapi juga simbol hubungan antara manusia dan alam pada masa lampau.

Prasasti Poh Rinting merupakan salah satu dari beberapa prasasti yang dikeluarkan pada masa pemerintahan Mpu Sindok. Meskipun tidak banyak memuat informasi tentang peristiwa politik besar, prasasti ini memberikan gambaran tentang administrasi kerajaan dan kehidupan masyarakat desa pada masa itu. Penemuan prasasti ini juga menegaskan bahwa Jombang memiliki peran penting dalam sejarah Jawa Timur, khususnya pada periode perpindahan kekuasaan dari Jawa Tengah.

Kapan Prasasti Poh Rinting Dibangun

Prasasti Poh Rinting diperkirakan dibuat pada masa pemerintahan Mpu Sindok, yang berkuasa dari tahun 929 M hingga 947 M. Meskipun tanggal pasti pembuatannya tidak tercatat secara eksplisit dalam prasasti itu sendiri, para ahli sejarah memperkirakan bahwa prasasti ini dibuat pada pertengahan abad ke-10 Masehi, kemungkinan besar pada awal masa pemerintahan Mpu Sindok. Hal ini didasarkan pada fungsi prasasti sebagai penetapan status desa sima, yang merupakan salah satu kebijakan administratif penting yang sering dikeluarkan pada masa awal pemerintahannya.

Sebagai pembanding, Prasasti Tengaran, yang juga ditemukan di Kabupaten Jombang, tepatnya di Desa Tengaran, Kecamatan Peterongan, memiliki tanggal pembuatan yang jelas, yaitu 14 Agustus 935 M. Prasasti Tengaran memiliki kesamaan fungsi dengan Prasasti Poh Rinting, yakni sebagai penetapan desa sima. Oleh karena itu, dapat diasumsikan bahwa Prasasti Poh Rinting dibuat pada periode yang sama atau tidak jauh berbeda, yakni sekitar tahun 930-an Masehi. Periode ini mencerminkan masa ketika Mpu Sindok sedang mengkonsolidasikan kekuasaannya di Jawa Timur dan mengatur wilayah-wilayah di bawah kekuasaannya melalui berbagai kebijakan tertulis.

Pembuatan prasasti pada masa itu biasanya melibatkan proses yang rumit, termasuk pemahatan pada batu oleh para ahli tulis yang bekerja atas perintah raja. Prasasti Poh Rinting, seperti prasasti lainnya dari masa Mpu Sindok, ditulis dalam aksara dan bahasa Jawa Kuno, yang menunjukkan tingkat literasi dan kebudayaan yang tinggi pada masa itu. Penanggalan prasasti ini menjadi salah satu kunci untuk memahami kronologi sejarah Kerajaan Medang dan perkembangan masyarakat Jawa Timur.

Fungsi Prasasti Poh Rinting

Prasasti Poh Rinting memiliki fungsi utama sebagai penetapan status desa sima. Dalam tradisi Jawa Kuno, desa sima adalah desa yang diberikan status istimewa oleh raja, biasanya berupa pembebasan dari pajak atau kewajiban tertentu. Sebagai imbalannya, masyarakat desa tersebut diwajibkan untuk memelihara bangunan suci atau situs keagamaan yang ada di wilayah mereka. Dalam Prasasti Poh Rinting, disebutkan bahwa seorang pendeta penganut sekte Siwa, yang disebut Dang Acaryya, mengajukan permohonan kepada Mpu Sindok agar desanya dijadikan desa sima karena keberadaan bangunan suci di kawasan tersebut. Permohonan ini dikabulkan oleh raja, sehingga desa tempat prasasti ini berada resmi mendapatkan status istimewa.

Selain fungsi administratif, prasasti ini juga berisi larangan terhadap pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat setempat. Hal ini menunjukkan bahwa Mpu Sindok berupaya menegakkan tata kelola yang adil dan teratur di wilayah kekuasaannya. Masyarakat desa yang mendapatkan status sima memiliki tanggung jawab untuk menjaga bangunan suci, yang kemungkinan besar merupakan candi atau tempat ibadah lainnya. Dengan demikian, Prasasti Poh Rinting tidak hanya berfungsi sebagai dokumen hukum, tetapi juga sebagai simbol hubungan harmonis antara raja, pendeta, dan masyarakat dalam menjaga keseimbangan sosial dan spiritual.

Fungsi lain dari prasasti ini adalah sebagai penanda sejarah dan identitas budaya. Prasasti ini mencerminkan sistem pemerintahan yang terorganisasi dengan baik pada masa Kerajaan Medang, serta pentingnya agama dalam kehidupan masyarakat saat itu. Keberadaan prasasti ini juga menjadi bukti bahwa wilayah Jombang memiliki peran strategis dalam struktur administratif kerajaan pada abad ke-10 Masehi.

Usaha Melestarikan Prasasti Poh Rinting

Upaya pelestarian Prasasti Poh Rinting telah dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat setempat. Salah satu langkah penting adalah pengamanan fisik prasasti untuk mencegah kerusakan akibat cuaca, vandalisme, atau faktor alam lainnya. Sebagai contoh, prasasti-prasasti sejenis seperti Prasasti Tengaran pernah ditemukan dalam kondisi terpendam hingga kedalaman 40 cm, sehingga bagian bawahnya tidak terlihat. Tim dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur melakukan pengangkatan dan pemindahan prasasti tersebut ke lokasi yang lebih aman. Upaya serupa kemungkinan besar juga diterapkan pada Prasasti Poh Rinting untuk memastikan kelestariannya.

Pemerintah daerah Jombang, bekerja sama dengan BPCB Jawa Timur, secara rutin melakukan pemeliharaan terhadap situs-situs bersejarah, termasuk prasasti-prasasti kuno. Kegiatan ini mencakup pembersihan permukaan prasasti, restorasi jika terjadi kerusakan, dan pengamanan lokasi untuk mencegah ancaman dari aktivitas manusia. Selain itu, edukasi kepada masyarakat menjadi bagian integral dari upaya pelestarian. Masyarakat diajak untuk memahami pentingnya prasasti ini sebagai warisan budaya dan turut serta dalam menjaganya.

Pelestarian juga melibatkan dokumentasi dan penelitian oleh para arkeolog dan sejarawan. Prasasti Poh Rinting telah dipelajari untuk mengungkap informasi lebih lanjut tentang isi dan konteks historisnya. Hasil penelitian ini kemudian disebarkan melalui publikasi ilmiah atau program edukasi, sehingga masyarakat luas dapat mengenal dan menghargai nilai sejarahnya.

Dukungan Masyarakat Sekitar

Masyarakat di Desa Poh Rinting memiliki peran besar dalam menjaga kelestarian prasasti ini. Sebagai bagian dari identitas lokal, Prasasti Poh Rinting bukan sekadar benda arkeologi, tetapi juga simbol kebanggaan desa. Masyarakat setempat sering kali terlibat dalam kegiatan pelestarian, seperti gotong royong untuk membersihkan area sekitar prasasti atau mengadakan acara budaya yang berkaitan dengan sejarahnya.

Sebagai perbandingan, di Desa Tengaran, masyarakat mengadakan peringatan tahunan pada tanggal 14 Agustus untuk memperingati pembuatan Prasasti Tengaran. Acara ini meliputi sedekah desa, pembuatan tumpeng, dan pertunjukan wayang kulit pada malam hari. Tradisi serupa kemungkinan juga ada di Desa Poh Rinting, meskipun dalam bentuk yang berbeda. Kegiatan-kegiatan ini tidak hanya membantu menjaga kondisi fisik prasasti, tetapi juga memperkuat kesadaran budaya dan rasa memiliki terhadap warisan sejarah di kalangan masyarakat.

Dukungan masyarakat juga terlihat dari upaya mereka untuk melindungi lokasi prasasti dari kerusakan. Misalnya, keluarga Bapak Suharto, yang tinggal di lokasi penemuan prasasti, kemungkinan besar turut berperan dalam menjaga keberadaan prasasti tersebut sebelum mendapat perhatian dari pemerintah. Partisipasi aktif masyarakat ini menjadi kunci keberhasilan pelestarian jangka panjang.

Program Pemerintah dalam Melestarikan Budaya Jombang

Pemerintah, baik di tingkat nasional maupun lokal, memiliki komitmen kuat untuk melestarikan budaya Jombang, termasuk Prasasti Poh Rinting. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjalankan program inventarisasi, pengamanan, dan penyelamatan objek budaya di seluruh Indonesia. Program ini mencakup pendokumentasian prasasti-prasasti kuno dan memastikan bahwa warisan budaya tersebut tetap terjaga untuk generasi mendatang.

Di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Jombang bekerja sama dengan BPCB Jawa Timur untuk mengelola situs-situs bersejarah. Mereka mengadakan kegiatan pemeliharaan rutin, sosialisasi kepada masyarakat, dan promosi wisata budaya. Festival budaya atau pameran sejarah sering kali digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan menarik wisatawan, yang pada gilirannya mendukung upaya pelestarian melalui pendanaan dan perhatian publik.

Pemerintah juga telah menerbitkan regulasi seperti Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang memberikan landasan hukum untuk melindungi dan mengembangkan warisan budaya. Program-program ini tidak hanya berfokus pada pelestarian fisik, tetapi juga pada pemberdayaan masyarakat agar dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga budaya mereka.

Kesimpulan

Prasasti Poh Rinting adalah warisan budaya yang kaya akan makna dari masa Kerajaan Medang. Dibuat pada abad ke-10 Masehi di bawah pemerintahan Mpu Sindok, prasasti ini berfungsi sebagai penetapan desa sima dan mencerminkan tata kelola yang terorganisasi pada masa itu. Upaya pelestarian yang melibatkan pemerintah dan masyarakat telah memastikan bahwa prasasti ini tetap lestari, sementara dukungan masyarakat sekitar dan program pemerintah menjadi pilar utama dalam menjaga budaya Jombang. Dengan menghargai dan melestarikan Prasasti Poh Rinting, kita tidak hanya menjaga sejarah, tetapi juga memastikan bahwa generasi mendatang dapat belajar dari kekayaan masa lalu Indonesia.

Tinggalkan komentar