Perguruan Ilmu Sejati, yang berpusat di Sukorejo-Saradan-Caruban-Madiun , adalah sebuah manifestasi dari ajaran yang berfokus pada Budaya yang Menuju Kesucian dan Ketentraman Umum. Sejarah panjang Perguruan ini tidak hanya mencerminkan perjalanan spiritual sang pendiri, tetapi juga menunjukkan integrasi dan pengakuan yang berhasil diraih di bawah tiga era pemerintahan berbeda, mulai dari Penjajahan Belanda hingga era modern Republik Indonesia.
Perguruan ini secara resmi berdiri berdasarkan izin dari Pemerintah Penjajah Belanda, yang diberikan melalui Guru Ordonansi Staatblad 1925, No.219 Artikel 1. Tanda penerimaan Nomor 2 Tanggal 13 Oktober 1925 tersebutlah yang kemudian ditetapkan sebagai hari lahirnya Perguruan Ilmu Sejati. Riwayat Perguruan ini sengaja disusun bukan hanya agar para murid memahami cikal bakal ajaran, melainkan juga agar Pemerintah dan masyarakat luas dapat memahami keberadaan Perguruan Ilmu Sejati yang secara batin menuju kepada Tuhan Yang Maha Esa dan secara lahiriah berkomitmen menegakkan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Cikal Bakal Sang Guru: Perjalanan Spiritual Romo R.Soedjono Prawirosoedarso (1875-1916)
Sejarah Perguruan Ilmu Sejati berakar kuat pada riwayat hidup Romo R.Soedjono Prawirosoedarso, yang kelak dikenal sebagai Guru Ilmu Sejati. Beliau dilahirkan di Sumberumis Madiun pada tahun 1875, merupakan putra dari R.Ngabei Kertokusumo. Semasa muda, beliau dikenal dengan nama R.Imam Soedjono, nama yang diberikan oleh Kyai Imam Muhadi Legundi Karangjati Ngawi.
Silsilah keturunan beliau bukanlah silsilah biasa; Romo Guru tercatat memiliki garis keturunan yang terhubung dengan sejarah kerajaan besar di Jawa. Beliau adalah turunan ke-17 dari Prabu Brawijaya, Raja Majapahit yang terakhir, turunan ke-13 dari Ki Ageng Pemanahan Mataram, dan turunan ke-6 dari Kanjeng Pangeran Mangkunegoro Madiun.
Perjalanan spiritualnya dimulai sejak dini. Sejak usia 9 tahun, beliau sudah senang berguru. Pada tahun 1883, beliau menerima pelajaran dari Kyai Haji Samsudin di Betet-Padangan-Bojonegoro, dengan ajaran yang bersumber dari Imam Sufingi. Beliau menyelesaikan pendidikan sekolahnya di Boyolali, Surakarta, pada tahun 1893.
Setelah menamatkan pendidikan, Romo Guru sempat bekerja di Kantor Karesidenan Yogyakarta pada tahun 1896. Namun, panggilan batin yang lebih kuat untuk mencari ilmu sejati membuat beliau berhenti dari pekerjaannya atas permintaan sendiri pada tahun 1905.
Periode ini menjadi fase krusial yang dikenal sebagai Lelono (perjalanan spiritual) untuk berguru, di mana beliau mendatangi tidak kurang dari 52 Perguruan. Selama Lelono, beliau kerap bertemu dengan Aulia atau Topo Ider Tahun. Aulia yang terakhir menasihati beliau dengan kalimat yang kemudian menjadi visi ajaran: “DEN ENGGALO KUNDUR WAE” (Nak, segeralah pulang saja), yang bertujuan untuk:
- MADANGONO WONG KANG KAPETENGAN (Menerangi orang yang berada dalam kegelapan).
- NGELINGNO WONG KANG LALI (Mengingatkan orang yang lupa).
- MAYUNGONO WONG KANG KUDANAN / KEPANASAN (Memayungi orang yang kehujanan/kepanasan).
Pada tahun 1910, sebagai bagian dari memperdalam ilmu yang didapat , Romo Guru sempat menjadi Anggota Serikat Islam di Jepara sambil bertani di Lereng Gunung Muria.
Masa Pembentukan dan Pengakuan Resmi (1916-1925)
Titik awal terbentuknya Perguruan dimulai secara tidak sengaja pada tahun 1916. Romo Guru mulai didatangi orang yang memohon (“NYUWUN DUNUNGIPUN GESANG“—memohon petunjuk kehidupan). Awalnya, beliau menolak karena tidak berniat menjadi Guru. Namun, karena kegigihan dan kemauan besar dari pemohon tersebut, Romo Guru akhirnya bersedia menerima murid, yang menjadi awal mula Perguruan Ilmu Sejati.
Pada tahun 1920, Ibunda R.Nganten Kertokoesumo memanggil beliau untuk pulang ke Babatan Balerejo Madiun. Dengan pertimbangan tata krama, Romo Guru rela meninggalkan kehidupan mapannya di Lereng Gunung Muria. Kepindahan ini juga diikuti dengan keputusannya keluar dari Serikat Islam karena perkumpulan tersebut pecah menjadi dua. Meskipun telah pindah, banyaknya orang yang datang meminta Wirid memicu kecurigaan Pemerintah Penjajah Belanda. Khawatir akan hal tersebut, Romo memutuskan pindah ke lokasi yang menjadi pusat Perguruan hingga kini: Sukorejo-Saradan-Caruban-Madiun.
Pada tahun 1925, perkembangan jumlah murid yang pesat memicu laporan kepada Pemerintah Penjajah. Pemerintah khawatir Perguruan baru ini merupakan “kedok perkumpulan untuk memberontak Pemerintah Penjajah Belanda”. Akibatnya, Romo R.Soedjono Prawirosoedarso dipanggil oleh Bupati Madiun, R.M.HADIPATI RONGGO HARYO KOESNODININGRAT, untuk menjalani pemeriksaan kebenaran ajarannya.
Dalam pemeriksaan penting ini, Bupati mengajukan beberapa pertanyaan penegasan:
- Apakah Ajarannya tidak akan berubah? Dijawab: Tidak.
- Apa saja yang diajarkan? Dijawab: Sahadah Kalimah Kalih, Dikir Tarek Hangelar Sirahing Iman, dan Surat Penget Pelajaran Adat Istiadat yang baik.
- Apakah Nama Perguruan? Romo belum dapat memberi jawaban. Akhirnya, Bapak Bupati mengusulkan nama “ILMU SEJATI“.
Nama “ILMU SEJATI” memiliki terjemahan Ilmu artinya Kaweruh (Pengetahuan), sedang Sejati artinya Nyata. Bupati Madiun kemudian membuat laporan langsung kepada GOVER NOOR Jendral Betawi (Jakarta). Selanjutnya, Romo Guru diajak ke Kawedanan Caruban untuk memperoleh Surat Tanda Penerimaan No.2 tanggal 13 Oktober 1925 , yang disahkan menurut Guru Ordonantie 1925 Staatblad 1925, No.219 Artikel I. Tanggal ini menjadi hari berdirinya Perguruan Ilmu Sejati.
Ujian Lintas Zaman: Pengawasan Pemerintah Kolonial, Jepang, dan Kemerdekaan (1925-1951)
Sejak mendapat pengakuan resmi pada tahun 1925, Perguruan Ilmu Sejati berada di bawah pengawasan ketat dan pemeriksaan berulang dari berbagai penguasa. Menariknya, hasil pemeriksaan selalu dinyatakan baik, dan pelajaran Perguruan Ilmu Sejati diizinkan untuk diteruskan.
A. Zaman Pemerintahan Belanda (1925-1935)
- 1925: Pemeriksaan awal oleh Bupati Madiun, Wedono Caruban, dan Asisten Wedono Saradan, yang hasilnya baik dan sesuai Guru Ordonantie.
- 1928: Pemeriksaan dari Inlandsche Zaken Tuan. Gee (Jakarta) dan Tuan J.K.Onnen, hasilnya baik dan Perguruan diizinkan diteruskan
- 1935: Pemeriksaan dari Rad Van Indie Tuan. Visman dan Inlandsche Zaken Tuan. Pyper di Sukorejo. Pada akhir pemeriksaan ini, para pejabat berharap murid-murid mau bekerja di Perkebunan. Romo dengan bijak mempersilakan Pemerintah memerintah sendiri, karena beliau berpendapat murid-murid akan menjadi bagian dari masyarakat yang taat kepada Pemerintah.
B. Zaman Penjajah Jepang (1942-1943)
- 1942: Pemeriksaan Penguasa Jepang dari Jakarta, diikuti Residen Madiun. Hasilnya tetap baik, pelajaran diizinkan diteruskan.
- 1943: Pemeriksaan dari Wedono Caruban dan Asisten Wedono Saradan, hasilnya juga baik.
C. Zaman Kemerdekaan RI (1951)
1951: Pemeriksaan dilakukan oleh Kantor Urusan Agama Kabupaten Madiun. Pemeriksaan ini menghasilkan suatu kesanggupan resmi dari pihak Perguruan:
- Tidak akan melanggar Peraturan Pemerintah.
- Tidak akan mengganggu Keamanan Umum.
- Sanggup dihukum berat jika melanggar ketentuan tersebut.
Puncak Integrasi Nasional dan Suksesi Kepemimpinan (1954-Sekarang)
A. Keterlibatan di Parlemen (1954-1961)
Pada tahun 1954, Perguruan Ilmu Sejati mencapai puncak integrasi ke dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Romo R.Soedjono Prawirosoedarso dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan Konstituante. Hasilnya sangat signifikan: beliau mendapat satu kursi di DPR-RI dan satu kursi di Konstituante. Romo Guru menduduki kursi di DPR-RI, sementara kursi di Konstituante diduduki oleh murid Ilmu Sejati lainnya.
Di DPR-RI, karena termasuk yang tertua usianya, beliau sempat menjabat sebagai Ketua Sementara sebelum pemilihan Ketua dan Wakil Ketua. Setelah itu, beliau duduk sebagai Anggota dan masuk Seksi E (P&K). Pada tanggal 22 Mei 1957, Romo R.Soedjono Prawirosoedarso mengundurkan diri dari Keanggotaan DPR-RI karena usia lanjut. Posisinya digantikan oleh Sdr. R Soeharjo, seorang murid Ilmu Sejati.
Romo R.Soedjono Prawirosoedarso, Guru Ilmu Sejati, wafat dengan tenang pada tanggal 22 Oktober 1961, di usia 86 Tahun.
B. Transisi Kepemimpinan dan Modernisasi Organisasi (1961-Sekarang)
Sebelum wafat, Romo Guru telah menunjuk penerusnya, R.Soewarno Prawirosoedarso, putra kandungnya, yang saat itu masih menjalani pendidikan Secapa Wamil Zeni Angkatan Darat di Bogor.
- Kepengurusan Organisasi: Kepengurusan Perguruan Ilmu Sejati berturut-turut dilaksanakan oleh Bapak R.Soeharjo (Pensiunan Anggota DPR-RI Pertama), dan kemudian oleh Bapak D.Soewarso (Purnawirawan Perwira Menengah TNI-AD, putra menantu Romo Guru).
- Pendokumentasian (1980-1987): Perguruan secara aktif mendokumentasikan keberadaannya. Pada tahun 1980, Romo Guru melaporkan data Perguruan Ilmu Sejati kepada Departemen P & K dan menerima Tanda Inventarisasi Nomor.1.101/F.6/F.2/1980. Kemudian, pada tahun 1987, Perguruan memenuhi Undang-Undang No.8 Tahun 1985 dan Peraturan Pelaksanaannya terkait organisasi kemasyarakatan.
- Pemaparan Ajaran (1995-2008): Perguruan Ilmu Sejati secara terbuka memaparkan ajarannya di forum resmi pemerintah. Pada tahun 1995, dilaksanakan Pemaparan Ilmu Sejati yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Batu Malang. Pada tahun 2008, mereka memenuhi undangan Departemen Kebudayaan Pariwisata Jakarta sebagai Pembicara untuk Pemaparan Ilmu Sejati dalam acara sarasehan rutin Selasa Kliwon di Taman Mini Indonesia Indah.
- Suksesi Kedua dan Ketiga (1999-2011): Setelah Bapak D.Soewarso wafat pada tahun 1999, tugas sehari-hari diserahkan kepada Romo R.Soewarno Prawirosoedarso. Beliau kemudian wafat pada 6 Agustus 2010. Penerus selanjutnya ditunjuk berdasarkan Keputusan R.Nganten Soewarti D Soewarso (Putri kandung Romo Guru) dan kesepakatan keluarga, yaitu Romo R.Kresno Dwipodjono. SE.. Romo R. Kresno Dwipojono Prawirosoedarso SE dikukuhkan pada 12 Oktober 2011 sebagai penerus.
- Pengakuan Modern dan Abad Kedua (2018-2025): Pada tanggal 19 Januari 2018, Perguruan Ilmu Sejati mengajukan Izin Ulang dan terdaftar ulang berdasarkan Izin Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor AHU 0000612.AH.01.07. TAHUN 2018. Pada tahun 2024, mereka memenuhi undangan Sarasehan Nasional yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan, Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Surabaya. Sebagai persiapan menyambut HUT yang ke-100 (1 Abad) pada tahun 2025 , Perguruan Ilmu Sejati telah menerima Sertifikat dari Kementerian Kebudayaan sebagai peserta Peningkatan Kapasitas Pengurus Organisasi Kepercayaan.
Analisis Dampak dan Fungsi Sosial Ajaran
Perguruan Ilmu Sejati, dengan jumlah murid yang mencapai 5.678.302 Orang (per 16 Mei 2024) , menegaskan bahwa jumlah ini bukanlah merupakan kekuatan , melainkan sebagai informasi sejauh mana Perguruan membantu Pemerintah membimbing masyarakat Indonesia.
Dampak Pengajaran di Masyarakat
Fungsi utama Perguruan Ilmu Sejati dalam masyarakat adalah membantu Pemerintah dalam bidang Pembangunan Fisik dan Mental dengan ketulusan hati. Tujuan ajaran ini adalah menciptakan hasil Pembangunan untuk pemerataan sosial dan terwujudnya Masyarakat yang Adil Makmur berdasarkan PANCASILA dan UNDANG-UNDANG DASAR 1945.
Dampak spesifik yang diupayakan dalam perilaku sosial masyarakat meliputi penanaman nilai:
- KETENTRAMAN UMUM.
- KEMANDIRIAN.
- KEBERSAMAAN (Gotong Royong).
- KERUKUNAN.
Perguruan juga berupaya menyebarkan ajaran Budi Luhur melalui berbagai medium. Romo Guru R.Soewarno Prawirosoedarso bahkan menyelenggarakan pertemuan para Dalang Murid Ilmu Sejati pada tahun 2001 untuk memberi pengarahan agar mereka menjadi Dalang yang baik, guna menyampaikan ajaran Budi Luhur kepada masyarakat luas.
Hambatan dalam Penyebarluasan Ajaran
Hambatan utama yang dihadapi Perguruan Ilmu Sejati sepanjang sejarahnya adalah perlunya mengatasi kecurigaan, penafsiran negatif, dan ketidakpahaman publik maupun penguasa.
- Kecurigaan Politik (Era Kolonial): Hambatan pertama muncul pada tahun 1925, di mana Pemerintah Penjajah Belanda mengkhawatirkan Perguruan ini adalah “kedok perkumpulan untuk memberontak”. Romo Guru harus menghadapi pemeriksaan formal dan meyakinkan Pemerintah bahwa ajarannya tidak akan berubah.
- Penafsiran Keliru (Masa Kemerdekaan): Hingga kini, Perguruan harus secara tegas menghilangkan penafsiran negatif dengan menjelaskan bahwa: Ilmu Sejati bukan Organisasi Politik, Ilmu Sejati bukan Agama, bukan Agama Baru, dan tidak akan membentuk Agama baru, dan Ilmu Sejati bukan Klenik dan bukan Perdukunan.
- Komitmen yang diikrarkan pada tahun 1951 untuk “Tidak akan melanggar Peraturan Pemerintah” dan “Tidak akan mengganggu Keamanan Umum” menunjukkan upaya Perguruan untuk menghilangkan hambatan dan kecurigaan dari Pemerintah Republik Indonesia terhadap loyalitas ajaran tersebut.
Peran Pemerintah dalam Pembinaan Ajaran
Peran Pemerintah dalam pembinaan Perguruan Ilmu Sejati sangat sentral dan berlangsung secara terus menerus, bahkan sejak awal pendiriannya:
- Pemberian Pengakuan Awal dan Perlindungan Hukum: Pemerintah Penjajah Belanda, melalui Bupati Madiun, memberikan izin resmi melalui Guru Ordonantie 1925, yang berfungsi sebagai dasar hukum pendirian.
- Pengawasan dan Pengujian Kontinu: Pemerintah (Kolonial Belanda, Jepang, dan RI) selalu melakukan pemeriksaan rutin. Fakta bahwa hasil pemeriksaan selalu dinyatakan baik dan pelajaran diizinkan diteruskan menunjukkan bahwa Pemerintah bertindak sebagai penguji keabsahan ajaran yang kemudian memberikan pembinaan berupa izin keberlanjutan.
- Integrasi Politik: Pengakuan terbesar datang pada tahun 1954 ketika pendirinya dicalonkan dan memenangkan kursi di DPR-RI dan Konstituante. Ini adalah bentuk nyata pengakuan dan integrasi penuh Perguruan Ilmu Sejati ke dalam sistem politik dan pemerintahan Negara Republik Indonesia.
- Pengakuan Modern dan Fasilitasi Kebudayaan: Di era modern, Pemerintah memfasilitasi keberadaan Perguruan melalui: Kemenkumham (2018): Pemberian Izin Ulang sebagai organisasi yang sah secara hukum dan Kementerian Kebudayaan/Pariwisata: Mengundang Perguruan Ilmu Sejati sebagai pembicara dalam sarasehan rutin (2008) dan mengikutsertakan mereka dalam Sarasehan Nasional (2024) serta memberikan sertifikat sebagai peserta Peningkatan Kapasitas Pengurus Organisasi Kepercayaan (2025).
Menyongsong Satu Abad Perguruan
Perguruan Ilmu Sejati, yang dibentuk dengan sendirinya tanpa kesengajaan Romo Guru atau murid-muridnya , kini berdiri kokoh dengan tujuan tunggal untuk Menggalang Persatuan dan Kesatuan guna mendukung Pemerintah yang sedang berjalan dan yang akan datang. Dengan harapan segera tercipta Pemerintahan yang Bersih Berwibawa dalam meneruskan Pembangunan.
Semua murid Ilmu Sejati diharapkan menjadi Warga Negara yang baik, taat Kepada Pemerintah dan tidak melanggar Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Agenda besar yang menanti adalah pelaksanaan Resepsi HUT yang ke-100 (1 Abad) pada tahun 2025 di Dusun Segunung, Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, sebuah penanda ketahanan dan keberlanjutan ajaran budi luhur ini melintasi satu abad sejarah bangsa


