Apa kabar kawan blogger Indonesia? Blog The Jombang Taste kembali menyapa Anda dengan artikel Ekonomi Islam. Kita semua menyadari bahwa pembangunan negara adalah sebuah kewajiban yang terus menerus dilakukan. Peran pasar modal syariah sangat penting dalam menyuplai capital bagi suatu negara, termasuk juga Malaysia. Lalu, bagaimanakah perkembangan pasar modal syariah di Malaysia?
Pemerintah Malaysia menyadari bahwa negaranya dapat menjadi salah satu negara maju dalam finansial Islam. Hal ini dapat dilihat dari perkembangan dunia finansial dan investasi Islam di Malaysia, sekaligus didukung oleh komitmen dari pemimpin negara baik secara politik, sosial, maupun ekonomi. Bangunan sistem finansial islam di Malaysia adalah pertama, kerangka syariah berdasarkan Alqur’an, hadits dan hukum syariah sebagai acuan norma basic pengembangan dan operasional islamic financial sistem. Kedua, pendirian entitas bisnis financial Islam oleh masyarakat untuk mengakomodir kebutuhan ekonomi. Ketiga, Pendirian Bank Islam Malaysia Benhard (BIMB) pada tahun 1983 sebagai bank syariah pertama di Malaysia[1].
Landasan utama dari syariah atau hukum Islam sebagaimana dikemukakan Al-Ghazali dan Ibn Qayyim adalah tujuan syariah, yang menjadikan kemakmuran bagi seluruh umat manusia, yaitu melalui perlindungan terhadap kepercayaan, kehidupan, keintelektualan, kemakmuran, dan kesehatan. Hal-hal yang dapat men-jamin lima hal tersebut dapat diperbolehkan. Sebaliknya, Ibnu Qayyim mengatakan bahwa tujuan dari shariah adalah kesejahteraan manusia di dunia dan di akhirat. Kesejahteraan meliputi keseluruhan keadilan, keberkahan, kehidupan dan kemakmuran. Hal-hal yang menjauhkan dari keadilan, keberkahan, kesejahteraan, dan kemakmuran bukan lah inti dari syariah.
Pernyataan Al-Ghazali dan Ibnu Qayyim di atas menjelaskan bahwa Islam adalah agama yang sempurna yang concern kepada kesejahteraan manusia, pembangunan berkeadilan, dan pencegahan terhadap kekerasan, dan kejahatan dalam segala aspek termasuk di dalamnya adalah bisnis dan ekonomi. Ekonomi Islam menekankan kepada pemerataan pendapatan, distribusi yang adil dan kesejahteraan, dan kesejajaran. Prinsip keadilan, pemerataan dan keberkahan ini dapat dijadikan landasan dalam bertransaksi dalam capital market maupun financial market.
Landasan ini adalah asas untuk muslim berusaha dalam memenuhi kebutuhannya untuk dunia dan akhirat. Di mana, kebutuhan dunia terkorelasi dengan kebutuhan ekonomi, pendirian lembaga ekonomi seperti bank, asuransi, pasar financial dan capital market dengan menggunakan asas-asas syariah adalah sebuah kewajiban. Salah satu produk investasi adalah Islamic unit trust (reksa dana syariah).
Menurut Abdul Ghafar Bin Ismail dan Mohamad Sahruddin Bin Sakharani Aman[2], yang dalam tulisannya memperlihatkan hubungan antara return dan beta dalam reksa dana syariah di Malaysia sebagaimana teori CAPM dengan menggunakan regersi analisis. Di samping itu, tulisannya ditujukan juga untuk menganalisis apakah beta dapat digunakan sebagai market risk baik (R adjusted) dalam market yang positif ataupun market negative.
Teori CAPM yang digulirkan oleh Sharpe, Litner, dan Mossin adalah satu-satunya model yang sering dipakai untuk menghitung pengaruh beta dengan return reksa dana. Dalam hubungannya dengan beta dan return dalam saham, penelitian yang dilakukan oleh Heston (1999) menunjukkan terdapat korelasi positif yang signifikan antara return dan beta dan korelasi negatif dengan size.
Sementara itu, penelitian Fama dan Frenc (1992) di US stock return, membuktikan hal yang berbeda dimana tidak terdapat korelasi positif signifikan antara return dan beta di pasar modal syariah Malaysia. Begitu pula penelitian yang dilakukan oleh Strong Xu (1997) di UK Stock Market. Adapun Pattengil dan Fletcher (2000) menyatakan bahwa terdapat relasi signifikan antara return dan beta bilamana pasar dalam keadaan baik, tetapi bila pasar turun atau anjlok tidak terdapat korelasi positif yang signifikan antara beta dan return. Penelitian ini juga didukung oleh Hodosima.
Walaupun demikian, CAPM seringkali dipakai untuk menghitung return di saham, tetapi untuk ranah reksa dana tidak semua menggunakannya. Beberapa penelitian yang menggunakan model CAPM dalam reksa dana adalah Sharpe, Jensen, Firth, Koh, Chin, Kee, Fletcher, Hodosima, dan Konimura.
Reksa dana syariah di Malaysia di mulai tahun 1971 dengan adanya Asia UT Amanah Bhakti Fund yang ada dalam perusahaan Asia Unit Trust Benhard. Ada 15 unit trust hingga Juni tahun 1997 di Malaysia dengan dana kelolaan sebesar 770.72 miliar ringgit. Penelitian ini yang menjadi contoh untuk mengukur peranan beta dan korelasinya terhadap return adalah 12 unit trust. Adapun teori yang dipakai adalah teori portofolio selection Markowitz yang selanjutnya dikembangkan oleh Sharpe, Treynor dan Litner, Mossin untuk mengukur kinerja sebuah investasi yang dikenal dengan teori Capital Aset Pricing Model (CAPM).
Dalam ranah reksa dana terbukti bahwa dalam penelitian yang dilakukan kepada 34 unit trust tahun 1954-1963, mengindikasikan adanya korelasi signifikan antara return dan beta. Begitu pula penelitian yang dilakukan oleh Jensen. Adapun hasil penelitian yang didapat adalah bahwa penulis untuk kasus reksa dana di Malaysia, temuan mendukung hasil penelitian Hodosima dan Kanimura (2000) bahwa tidak ada korelasi signifikan antara return dan beta.
Menurut Forte dan F. Migleatta[3] dalam bukunya Islamic Mutual Funds As-Faith Based Fund In Socially Responsible Context memperlihatkan tentang Sosial Responsible Investment (SRI) seringkali agak sulit dijabarkan. Terlebih ketika agama dimasukkan sebagai bagian dari SRI ini. Sosial Responsible Investment (SRI) di kenal dalam dua dekade terakir. Ketika diperkenalkan tahun 1920, SRI adalah bentuk investasi yang mengindahkan kepentingan lingkungan dan moral. Walaupun demikian, pembentukan kerangka hukum instrumen obligasi syariah pertama kali dilakukan oleh Jordan dan Pakistan, tetapi sampai dengan saat ini di kedua negara tersebut belum ada perusahaan yang menerbitkan obligasi syariah.
Berdasarkan informasi yang dimuat dalam IOSCO Report of The Islamic Capital Market Task Force of The International Organization of Securities Commissions, ikatan syariah yang pertama kali diterbitkan dan cukup sukses adalah obligasi syariah yang diterbitkan oleh pemerintah Malaysia pada tahun 1983, yaitu the Government Investment Issue (GII). Pada awalnya the Government Investment Issue diterbitkan berdasarkan konsep qardh hasan yang tidak dapat diperdagangkan pada pasar sekunder, namun dikemudian hari konsep qardh hasan the Government Investment Issue diubah menjadi obligasi yang bersifat bai’ al-Inah sehingga the Government Investment Issue tersebut dimungkinkan untuk diperdagangkan pada pasar sekunder. Secara umum perkembangan data dan statistik pasar modal syariah tergambar bahwa pasar modal syariah di Malaysia terbentuk pada awalnya karena besarnya permintaan pasar pada awal tahun 90-an. Keberhasilan penerapan perbankan syariah memicu investor untuk dapat berinvestasi sesuai dengan kaidah-kaidah investasi secara Islami.
Pada tahun 1994, sebagai jawaban atas permintaan pasar di atas, Pemerintah Malaysia melalui Securities Commission Malaysia membentuk Islamic Capital Market Unit (ICMU) dan Islamic Instrument Study Group (IISG). ICMU ini bertugas melakukan riset dan pengembangan produk pasar modal Islam dan melakukan analisa terhadap semua efek yang tercatat di bursa-bursa Malaysia, di samping itu ICMU juga berfungsi sebagai tenaga riset dan sekretariat bagi Syariah Advisory Council (SAC).
Dalam perkembangannya IISG kemudian diubah nama menjadi Syariah Advisory Council (SAC) pada tahun 1996. SAC ini bertugas memberikan masukan kepada Securities Commission atas semua hal yang berhubungan dengan pengembangan pasar modal Islam dan sebagai pusat referensi. Disamping itu, SAC juga melakukan pengkajian efek-efek konvensional yang sudah ada dari perspektif syariah, serta melakukan pengkajian dan pengembangan atas efek dan instrument pasar modal lainnya. Sebagai hasil dari pengkajian tersebut, SAC mengeluarkan daftar efek-efek yang telah sesuai dengan prinsip syariah. Selanjutnya, daftar tersebut akan di update dua kali dalam setahun dan disebarluaskan secara gratis.
Saat ini, berbagai instrument pasar modal syariah di Malaysia telah tersedia bagi investor, antara lain reksa dana syariah, saham syariah, index syariah, dan obligasi syariah. Reksa dana syariah Malaysia pertama berdiri pada tahun 1993. Data sampai dengan tahun 2002, Malaysia telah mempunyai 36 (tiga puluh enam) reksa dana syariah dari 174 (seratus tujuh puluh empat) total reksa dana yang ada di Malaysia. Total pemegang unit reksa dana syariah sebanyak 288.132 investor. Total Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana syariah mencapai 5% (lima perseratus) dari total NAB industri reksa dana di Malaysia.
Pada pasar modal Malaysia, saham yang sesuai dengan prinsip syariah sampai dengan tahun 2003 terlah tercatat sebanyak 684 (enam ratus delapan puluh empat) saham syariah perusahaan yang terdiri dari 397 (tiga ratus sembilan puluh tujuh) saham pada papan utama, 277 (dua ratus tujuh puluh tujuh) saham pada papan kedua dan 10 (sepuluh) saham pada papan Mesdaq. Jumlah total saham tersebut mencapai 7 9 % dari total saham yang tercatat atau sekitar 60% dari total kapitalisasi pasar di Malaysia.
Perkembangan pasar modal di Indonesia lebih lambat dibanding negara-negara ASEAN lainnya seperti Malaysia dan Singapore. Di Indonesia, peran pasar modal hanya berkontribusi sebesar 36% terhadap nilai Pendapatan Nasional Bruto. Sektor perbankan Indonesia masih mendominasi (sebesar 64%) sebagai penggerak perekonomian Indonesia. Nilai ini sangat kecil dibanding dengan 133% kapitalisasi pasar modal Malaysia dan 262% pasar modal Singapore masing-masing terhadap Pendapatan Nasional kedua negara tersebut.[4] Di Malaysia, obligasi syariah cukup berkembang dan banyak digunakan sebagai pembiayaan kegiatan pemerintah dan industri keuangan syariah.[5]
Mencuplik dari laman Islamic Capital Market Statistics Malaysia, berikut ini daftar penerbit obligasi syariah (sukuk) di pasar modal syariah Malaysia beserta data pendukung lainnya.
1. Shariah-Compliant Securities
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Size of Corporate Sukuk Approved based on Shariah Principle in H1 2015
Size of Corporate Sukuk Approved based on Shariah Principle in H1 2015 |
Sukuk Listing on LFX as at 30 June 2015 | ||
No. | Issuer Name | Listing Date |
1 | 1Malaysia Sukuk Global Berhad – USD1.25 billion due 2015 | 8-Jun-10 |
2 | Danga Capital Berhad – SGD600 million Trust Certificates due 2015 | 12-Aug-10 |
3 | Danga Capital Berhad – SGD900 million Trust Certificates due 2020 | 12-Aug-10 |
4 | Wakala Global Sukuk Berhad – USD1.2 billion due 2016 | 7-Jul-11 |
5 | Wakala Global Sukuk Berhad – USD800 million due 2021 | 7-Jul-11 |
6 | Indah Capital Limited – SGD600 million Exchangeable Trust Certificates due 2019 | 25-Oct-13 |
7 | Exim Sukuk Malaysia Berhad – USD300 million Multi-currency Senior Sukuk due 2019 | 20-Feb-14 |
8 | Cahaya Capital Limited – USD500 million Multi-currency Senior Sukuk due 2021 | 19-Sep-14 |
9 | PETRONAS Global Sukuk Ltd – USD1.25 billion Trust Certificate sdue 2020 | 19-Mar-15 |
10 | Malaysia Sovereign Sukuk Berhad – USD1 billion Trust Certificates due 2025 | 23-Apr-15 |
11 | Malaysia Sovereign Sukuk Berhad – USD500 million Trust Certificates due 2045 | 23-Apr-15 |
Source: Labuan International Financial Exchange (LFX) |
Footnote:
[1] Adrian Sutedi. Pasar Modal Syariah. Sinar Grafika
[2] The conditional CAPM and Cross Sectional Evidence of Return and Beta for Islamic Unit Trust in Malaysia. IIUM Journal Economic Management, Vol. 11 No. 1 2003
[3] Forte dan F. Migleatta. Islamic Mutual Funds As Faith Based Fund in Socially Responsible Context. Bocony University Milan.
[4] Irwan Abdulloh, “Pasar Modal Syariah Indonesia: Prospek dan Tantangan”, materi seminar Pasar Modal Syariah, diselenggarakan oleh Bursa Efek Indonesia tanggal 16 Makassar 2010, di Makassar.
[5] Obligasi yang diterbitkan pemerintah Malaysia adalah Government Investment Issues (GIIs) yang bersifat pinjaman kebaikan (qard al-hasan), the Malaysian Global Sukuk didasarkan pada akada ijarah, merupakan asset-backed securities dengan asset real estate milik pemerintah Malaysia, lihat Firdaus NH., Muhammad, dkk.(a), Konsep Dasar Obligasi Syariah, Edukasi Profesional Syariah, Cetakan I, (Jakarta: Renaisan, 2005), h. 22.
Referensi:
Abdulloh, Irwan. 2010. Pasar Modal Syariah Indonesia: Prospek dan Tantangan,Materi Seminar Pasar Modal Syariah, diselenggarakan oleh Bursa Efek Indonesia di Makassar.
Chong, B.S., Ming-Hua L. 2009 Islamic Banking: Interest Free or Interest-Based. Pacific- Basin Finance Journal 17.
Firdaus NH., Muhammad, dkk.(a). 2005. Konsep Dasar Obligasi Syariah, Edukasi Profesional Syariah, Cetakan I, Jakarta: Renaisan.
Forte dan F. Migleatta. 2007. Islamic Mutual Funds As Faith Based Fund in SociallyResponsible Context. Bocony University Milan.
Godlewski, Christophe J., Rima Turk-Asiss and Laurent Weill. 2012 “Do Markets Perceive Sukuk and Convetional Bond as Different Financing nstruments?” BOFIT Discussion Paper 6/2011, Bank of Finland, BOFIT, Institute for Economies in Transition, http://ssrn.com/abstract=1833344, diakses tanggal 10 Mei 2012.
Indaasy, Tuti. 2009. Reksadana Syariah. www.rindaastuty.com
Said, Salmah. 2011. Derivatives Instruments and Islamic Scholars Viewpoint, Jurnal Bisnis dan Manajemen Informatika, Vol. 4. No. 2, Edisi Mei, Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNHAS.
Suseno, Frans Magnis. 1979. Etika Umum, Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral. Yogyakarta: Kanisius.
Sutedi, Adrian. 2014. Pasar Modal Syariah: Cetakan Kedua. Jakarta: Sinar Grafika
Tinggalkan Balasan