Sejarah Wilayah Administratif Jombang Pada Saat Jombang Menjadi Afdeeling Tersendiri Tahun 1881 di Bawah Karesidenan Surabaya

Menurut buku Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, wilayah administratif Kabupaten Jombang modern memiliki akar yang dalam pada masa kolonial Belanda, khususnya ketika statusnya ditingkatkan menjadi Afdeeling (divisi administratif) mandiri pada tahun 1881. Sebelum itu, Jombang hanyalah salah satu distrik di bawah Afdeeling Mojokerto, bagian dari Karesidenan Surabaya (Residentie Soerabaja). Pemisahan ini menjadi tonggak penting karena menandai pengakuan resmi atas entitas administratif “Djombang” dalam struktur pemerintahan Hindia Belanda. Nama “Jombang” sudah muncul dalam realita sosial dan hukum kolonial, tercatat dalam dokumen resmi seperti Indische Staatblad dan laporan administratif.

Tanggal kunci adalah 20 Maret 1881, ketika Gubernur Jenderal Hindia Belanda mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang memisahkan Afdeeling Jombang dari Afdeeling Mojokerto. Afdeeling Jombang baru ini membawahi tiga distrik utama: Mojoagung, Mojorejo, dan Mojodadi. Wilayahnya mencakup area yang luas, termasuk Trowulan, pusat Kerajaan Majapahit yang legendaris, yang pada masa itu menjadi bagian dari onderdistrik (kawedanan) di bawah Afdeeling Jombang. Pemisahan ini disusul dengan penetapan pemimpin bumiputra pada 30 April 1881 melalui Besluit No. 17, yaitu Raden Pandji Tjondro Winoto sebagai Patih Afdeeling Jombang. Karena Jombang belum memiliki bupati penuh, patih ini bertindak sebagai kepala administratif pribumi di bawah pengawasan Asisten Residen (AR) Belanda.

Tim Universitas Gadjah Mada (UGM) yang pernah mengkaji sejarah Jombang menganggap momen 1881 ini sebagai alternatif yang lebih baik dan aman untuk menentukan hari jadi administratif kabupaten. Alasannya, bukti dokumen kolonial lebih konkret dan dapat diverifikasi dibandingkan legenda atau prasasti kuno yang sering diperdebatkan. Kata “Jombang” sudah eksis dalam peta administratif, laporan residen, dan catatan hukum Belanda, menunjukkan bahwa wilayah ini telah diakui sebagai entitas tersendiri dalam sistem birokrasi kolonial.

Latar Belakang Pemisahan: Dari Distrik ke Afdeeling Mandiri

Sejak abad ke-17, setelah runtuhnya Majapahit dan masuknya pengaruh Mataram Islam, wilayah Jombang berada di bawah kekuasaan kolonial VOC, kemudian Hindia Belanda. Pada 1811, Kabupaten Mojokerto didirikan dan mencakup wilayah Jombang sebagai bagian integralnya. Jombang hanya berstatus distrik atau kawedanan di bawah Afdeeling Mojokerto, yang berada dalam Karesidenan Surabaya. Struktur ini mencerminkan sistem pemerintahan kolonial yang sentralisasi: residen Belanda mengawasi beberapa afdeeling, sementara bupati atau patih pribumi menangani urusan lokal.

Pada akhir abad ke-19, dinamika ekonomi dan administratif berubah. Kebijakan liberalisasi ekonomi pasca-Cultuurstelsel (tanam paksa) dan Agrarische Wet 1870 mendorong ekspansi perkebunan swasta. Wilayah Jombang, dengan tanah subur di lembah Sungai Brantas, menjadi potensial untuk perkebunan kopi, tebu, tembakau, dan kehutanan. Kriminalitas meningkat akibat migrasi buruh dan konflik lahan, sementara pengawasan dari Mojokerto dirasa kurang efektif karena jarak dan luas wilayah.

Menurut catatan sejarah, pemisahan ini diajukan oleh Direktur Kehakiman pada 3 Desember 1880 setelah peninjauan lapangan. Gubernur Jenderal kemudian mengesahkan SK pada 20 Maret 1881. Pada 20 September 1887, Indische Staatblad No. 172 menetapkan batas-batas Afdeeling Jombang secara resmi, dengan ibu kota di Djombang (nama kolonial untuk Jombang). Trowulan, yang kala itu masih onderdistrik, termasuk dalam wilayah ini, bukti bahwa pemerintah kolonial memanfaatkan situs bersejarah untuk penguatan administratif.

Karnaval Mobil Hias Hasil Bumi: Semarak HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Jombang Tahun 2025
Karnaval Mobil Hias Hasil Bumi: Semarak HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Jombang Tahun 2025

 

Peran Raden Pandji Tjondro Winoto sebagai Patih Pertama

Raden Pandji Tjondro Winoto, sebelumnya wedono (camat) di Afdeeling Mojokerto, dilantik sebagai patih pada 30 April 1881. Ia menjadi perwujudan “pimpinan bumiputra” dalam sistem dual: Asisten Residen Belanda mengendalikan kebijakan strategis, sementara patih menangani urusan sehari-hari seperti pajak, ketertiban, dan hubungan dengan masyarakat pribumi.

Tugas utama patih termasuk mengawasi distrik-distrik, mengumpulkan pajak tanah (landrente), dan menjaga stabilitas untuk kepentingan perkebunan. Tjondro Winoto memainkan peran penting dalam membangun infrastruktur awal, seperti kantor AR (Huis en Kantoor de Assistent-Resident) di pusat kota Jombang. Ia kemudian dipromosikan menjadi bupati di daerah lain, seperti Sidoarjo, menunjukkan karir administratif yang sukses di mata kolonial.

Kelebihan dan Kelemahan Momen 1881 sebagai Titik Awal Administratif

Kelebihan:

  • Bukti tertulis kuat: SK Gubernur Jenderal, Besluit No. 17, Indische Staatblad No. 172, semua dokumen resmi yang dapat diarsipkan.
  • Nama “Jombang” sudah resmi dalam hukum kolonial, bukan lagi legenda atau prasasti kuno.
  • Tim UGM melihat ini sebagai pilihan aman karena menghindari perdebatan lokasi Tamwlang atau Watugaluh, serta lebih dekat dengan realitas administratif modern.
  • Wilayah termasuk Trowulan, memperkuat identitas historis Jombang sebagai pewaris Majapahit.

Kelemahan:

  • Pemisahan atas prakarsa pemerintah kolonial semata, bukan inisiatif rakyat atau semangat kebangsaan. Ini lebih merupakan “hadiah” atau strategi administratif Belanda.
  • Menurut mantan Bupati Jombang Soewoto Adiwibowo (masa jabatan 1993–1998), Afdeeling dibentuk untuk mengamankan perkebunan dan kehutanan wilayah tersebut. Tujuannya melindungi kepentingan swasta Eropa (kopi, tebu) dari kriminalitas dan konflik lahan, bukan untuk kesejahteraan rakyat atau otonomi lokal. Ini mencerminkan eksploitasi ekonomi kolonial: Jombang menjadi “heart of East Java” bagi perkebunan karena lokasi strategis di jalur Surabaya-Malang dan akses Brantas.
  • Tidak ada semangat “kebangkitan Jombang sebagai milik rakyat”; justru sebaliknya, ini bagian dari penguatan kontrol Belanda atas sumber daya alam.

Perkebunan kopi di Jombang berkembang pesat pada 1881–1930, didukung infrastruktur seperti jalan dan irigasi. Namun, ini juga menimbulkan dampak sosial: buruh kontrak, konflik tanah, dan ketergantungan ekonomi pada komoditas ekspor.

Dampak Administratif dan Sosial Pasca-1881

Pembentukan Afdeeling Jombang memicu pembangunan kota: kantor AR, penjara (dibangun 1881, saksi aksi bumi hangus 1948), pasar, dan jalan utama. Pada 1910, status ditingkatkan menjadi Regentschap (kabupaten) penuh dengan bupati pertama Raden Adipati Arya Soeroadiningrat (dilantik 1 Desember 1910). Namun, fondasi administratif sudah diletakkan sejak 1881.

Masyarakat Jombang saat itu mayoritas agraris dan religius. Pesantren mulai berkembang (seperti Tebuireng oleh KH Hasyim Asy’ari pasca-1899), tapi di bawah pengawasan kolonial. Pemisahan memudahkan pengumpulan pajak dan kontrol, tapi juga membuka ruang bagi perlawanan terselubung melalui pendidikan agama.

Relevansi bagi Identitas Modern Jombang

Meski lahir dari kepentingan kolonial, momen 1881 tetap menjadi titik balik administratif. Hari ini, ketika Jombang dikenal sebagai “Kota Santri” dengan pesantren besar seperti Tebuireng, Tambakberas, dan Darul Ulum, akar administratifnya mengingatkan bahwa identitas modern terbentuk dari perpaduan sejarah kuno, legenda, dan realitas kolonial.

Tim UGM merekomendasikan 1881 sebagai acuan aman karena berbasis dokumen, menghindari kontroversi sejarah pra-kolonial. Namun, kritik Soewoto Adiwibowo mengingatkan: jangan lupakan bahwa pemisahan itu bukan untuk rakyat, melainkan untuk mengamankan aset ekonomi kolonial. Semangat sejati Jombang justru muncul pasca-kemerdekaan, ketika wilayah ini menjadi milik rakyat sepenuhnya.

Dari Afdeeling 1881 hingga kabupaten modern, Jombang telah berevolusi: dari wilayah perkebunan kolonial menjadi pusat pendidikan Islam dan pertanian. Warisan ini mengajarkan pentingnya otonomi sejati, bukan hadiah dari penjajah, melainkan perjuangan rakyat sendiri.

Tinggalkan komentar