Apakah yang dimaksud dengan korupsi? Apakah ciri-ciri tindakan korupsi? Lalu, bagaimana upaya Pemerintah dalam pemberantasan kasus korupsi di Indonesia? Korupsi dapat diartikan sebagai perbuatan tidak bermoral, melawan hukum, etika dan norma yang berlaku di masyarakat yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, perusahaan dan untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Dalam arti luas, korupsi adalah tindakan atau perbuatan curang, buruk yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku dalam berbagai bidang, demikeuntungan pribadi atau golongan, kelompok. Dalamarti sempit, korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara, perusahaan dan lain-lain yang merugikan keuangan negara.
Ciri-ciri Korupsi
Untuk mengetahui lebih jauh tentang korupsi, berikut ini ada baiknya disajikan beberapa ciri-ciri umum perbuatan korupsi sebagai berikut :
- Melibatkan lebih dari satu orang.
- Tidak hanya terjadi dilingkungan Pegawai negeri (anggota birokrasi),korupsi juga terjadi di organisasi dan perusahaan swasta.
- Korupsi dapat terjadi dalam bentukmenerima sogok, uang kopi, salamtempel, uang semir, uang pelicin, uang pelancar, baikdalambentukuang tunai atau barang atau benda.
- Umumnya bersifat rahasia atau sembunyi-sembunyi,kecuali sudah membudaya.
- Setiap tindakan korupsi mengandung penipuan, biasanya pada badan publikatau masyarakat umum.
- Perbuatan korupsi melanggar norma-norma tugas dan pertanggungjawaban dalam masyarakat.
- Melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbalbalik.
- Dapat berbentuk menerima pembayaran uang dan sebaliknya mengambil komisi yang seharusnya milik perusahaan.
Bentuk-Bentuk Korupsi
Banyak ragam bentuk manusia melakukan korupsi antara lain :
- Penyuapan, dilakukan dengan cara memberikan sejumlah uang kepada pejabat, dengan maksud agar urusan atau kepentingannya dapat diselesaikan dengan cepat meskipun kurang memenuhi prosedur. Misalnya dengan salam tempel, memberikanhadiah, komisi, upeti, dan lain-lain.
- Komersialisasi jabatan, dengan caramenggunakan jabatannya demikeuntungan finansial (keuangan) untukkepentingan pribadi atau kelompoknya.
- Pungutan liar, yaitu melakukan pungutan-pungutan diluar ketentuan yang berlaku. Misalnya seorang petugas memungut sejumlah uang dari sopir kedaraan umum yang lewat, demi kepentingan semdiri,dan kelompoknya.
- Jual beli suara dalam pemilihan umum, pemilihan presiden, pemilihan kepala daerah, pemilihan kepala desa dan sebagainya dengan maksud agar masyarakat memilih calon yang memberikanuangtersebut ( money politic )
- Memperbesar harga dari harga yang sebenarnya ) mark up ).
Penyebab Terjadinya Tindakan korupsi
Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya tindakan korupsi, khususnya di Indonesia, antara lain :
- Ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak jelas dan tidak tegas.
- Lemahnya penegakan hukum
- Birokrasi yang rumit dan berbelit-belit.
- Adanya peluang untuk melakukannya.
- Kurangnya sosialisasi dan penyuluhan tentang korupsi di masyarakat.
- Desakan kebutuhan ekonomi.
- Keteladanan buruk yang diberikan atau dicontohkan oleh para pemimpin atau pejabat.
- Lingkungan yang korup.
- Lemahnya iman dan ketaqwaan.
Upaya Pemberantasan Kasus Korupsi
Melihat contoh kasus korupsi diatas, dapat kita simpulkan bahwa tindak pidana korupsi sudah tidak dapat dikendalikan lagi. Apabila dibiarkan, kondisi ini pada akhirnya akan membawa bencana terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa,dan bernegara. Hak-hak sosial dan ekonomi rakyat secara luas telah dilanggar. Oleh sebab itu pemberantasan korupsi perlu segera dilakukan dengan cara dan upaya yang luar biasa karena yang terjadi juga sangat luar biasa.
Pemberantasan korupsi perlu dilakukan secara sistematis, meluas, serta tegas. Pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan dengan cara yang khusus, antara lain melalui penerapan sistem pembuktian terbalik (pembuktian yang dibebankan pada terdakwa).Dalam pembuktian terbalikini, penegakan hukumyang diperlukan harus memuat metode penegakan hukumyang luar biasa melalui pembentukan suatu badan khusus lain.
Cara Preventif
Bersifat pencegahan agar tindakpidana korupsi tidakmeluas. Cara-cara preventif ini bisa dilakukan melalui :
1). Pendidikan sejak dini ditanamkan pada para siswa, berupa kesadaran akan pentingnya kejujuran sebagai dasar/pangkal agar tidak terjadi tindakan korupsi. Dengan kejujuran kita bisa mencegah diri kita untuk melakukan tindak pidana korupsi. Sebab korupsi selalu berpangkal padaperbuatan tidak jujur.Bila perlu nilai-nilai kejujuran dimasukkan dalam kurikulumyang baku,yaitu Pendidikan kesadaran anti korupsi .
2). Meningkatkan kesadaran moral masyarakat untuk selalu menjaga perbuatannya sehingga tidak terperosok pada tindak kejahatan yang akan merugikan diri, keluarga,masyarakat, serta bangsa dan negara.
3). Meningkatkan kesadaran moralpada pejabat aparatur pemerintah dan penegak hukum agar dalam melakukan kekuasaannya selalu sadar hukum.Dengan demikian dalammelakukan kekuasaannya tersebut para pejabat selaluingat bahwa kegiatannya tersebut adalah amanat rakyat yang harus dipertanggungjawabkan terhadap Tuhan yang Maha Esa.
4). Jual beli suara dalam pemilihan umum, pemilihan presiden, pemilihan kepala daerah, pemilihan kepala desa dan sebagainya dengan maksud agar masyarakat memilih calon yang memberikan uang tersebut (money politic).
5). Memperbesar harga dari harga yang sebenarnya ( mark up).
Cara Represif
Represif berarti upaya menangani dan memberantas parapelaku tindak pidana korupsi ( koruptor) dengan upaya hukum dalam rangka menegakkan supremasi dan keadilan bagi seluruh rakyat dan komponen bangsa.
Upaya hukum yang ditempuh pemerintah dilakukan dengan melatakkan landasan kebijakan yang kuat. Upaya memerangi tindak pidana korupsi ini ditempuh melalui menentukan berbagai peraturan perundang-undangan tentang korups, seperti UU No.20 tahun 2001tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU No.30tahun 2002 tentang pemberantasan tindakpidana korupsi.
Sumber: Medali Kabupaten Jombang
Tinggalkan Balasan