Sosialisasi Implementasi Kurikulum 2013 di Masa Pandemi COVID-19 Bagi Kepala Sekolah, Guru dan Pembimbing Sekolah Dasar Kecamatan Mojowarno

Gambar ilustrasi virus corona Covid-19 - Gambar diambil dari website tci-research.com
Gambar ilustrasi virus corona Covid-19 – Gambar diambil dari website tci-research.com

Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang nomor 15 tahun 2020 mengatur tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Surat edaran ini juga menjadi landasan bagi penerapan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi pelajar di Kabupaten Jombang. Meski tahun ajaran 2020/2021 akan dimulai pada 13 Juli 2020 mendatang, pembelajaran tatap muka antara murid dan guru belum dapat diterapkan sepenuhnya untuk semua jenjang pendidikan.

Berbagai persiapan dilakukan oleh Pemerintah untuk menjelang pelaksanaan pendidikan di tahun ajaran baru. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Wilayah Kerja Pendidikan Kecamatan Mojowarno mengadakan kegiatan Sosialisasi Implementasi Kurikulum 2013 (K-13) di Masa Pandemi COVID-19 Bagi Guru dan Pembimbing Sekolah Dasar Kecamatan Mojowarno. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan hari ini, Selasa 7 Juli 2020 di Aula SDN Mojowarno 1. Acara ini merupakan rangkaian sosialisasi K-13 hari kedua setelah kemarin dilakukan untuk kepala sekolah. Sosialisasi hari ini ditujukan untuk 3 (tiga) orang guru dari masing-masing kelompok kerja guru.

Sosialisasi Implementasi Kurikulum 2013 di Masa Pandemi COVID-19 dihadiri oleh tak kurang dari 35 orang peserta. Para peserta sosialisasi berasal dari guru kelas, guru mata pelajaran, dan pembimbing muatan lokal. Kegiatan dimulai pukul delapan pagi dan berakhir pukul dua belas siang. Sosialisasi K-13 di masa pandemi berlangsung kondusif. Peserta kegiatan aktif bertanya kepada tiga orang pemateri yang berasal dari unsur pengawas sekolah.

Acara Sosialisasi Implementasi Kurikulum 2013 di Masa Pandemi COVID-19 Bagi Guru dan Pembimbing Sekolah Dasar Kecamatan Mojowarno diawali oleh sambutan Drs. Sucipto, M.M. selaku Koordinator Wilayah Kerja (Korwilker) Pendidikan Kecamatan Mojowarno. Beliau menyatakan bahwa pembelajaran tatap muka antara guru dan murid hanya boleh dilakukan pada zona hijau peta penyebaran wabah virus Corona. Pelaksanannya pun harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, pernyataan kesiapan satuan pendidikan, dan ijin tertulis dari orang tua siswa.

“Sekolah Dasar di Mojowarno belum dapat melakukan pembelajaran tatap muka pada 13 Juli 2020 hingga beberapa minggu ke depan karena Mojowarno termasuk zona merah penyebaran COVID-19. Oleh karena itu, hari ini kita semua berkumpul bersama disini untuk membahas rencana Belajar Dari Rumah,” ujar Drs. Sucipto, M.M.

Korwilker Pendidikan Kecamatan Mojowarno itu menyampaikan bahwa Kompetensi Dasar (KD) untuk setiap mata pelajaran tetap seperti kurikulum di masa sebelum pandemi. Perbedaannya adalah jumlah indikator pencapaian KD dikurangi. Tidak semua indikator diujikan kepada peserta didik. Tidak masalah jika materi pelajaran tidak sepenuhnya tuntas seratus persen karena kondisi yang tidak biasa seperti saat ini.

Korwilker Pendidikan Kecamatan Mojowarno juga menekankan kepada setiap guru untuk menghadirkan pembelajaran yang menyenangkan murid walaupun berlangsung di masa pandemi. Materi pelajaran boleh dikaitkan dengan pengetahuan yang berhubungan dengan pandemi COVID-19 meskipun hal itu tidak tercantum dalam buku teks pelajaran tematik. Tugas-tugas yang diberikan guru kepada murid diharapkan dapat menumbuhkan keceriaan.

“Pengawas sekolah akan memeriksa laporan kepala sekolah setiap hari. Oleh karena itu kami menyarankan agar setiap kepala sekolah, guru dan pembimbing menyimpan dokumen laporan kegiatan BDR di masa pandemi melalui Google Drive agar mudah diakses,” demikian disampaikan Drs. Sucipto, M.M. kepada peserta sosialisasi.

Penerapan Absensi kehadiran dengan Aplikasi GPS Map Camera untuk Guru di Kabupaten Jombang

Acara Sosialisasi Implementasi Kurikulum 2013 di Masa Pandemi COVID-19 Bagi Guru dan Pembimbing Sekolah Dasar Kecamatan Mojowarno dilanjutkan dengan pengarahan dari Ekananta Kusbiyantari, M.M. Pengawas sekolah tersebut menghimbau kepada peserta kegiatan agar tidak pernah berhenti berinovasi dalam menghadirkan pembelajaran yang menyenangkan kepada murid di sekolah.

“Guru dapat menggunakan metode pembelajaran dalam jaringan maupun luar jaringan. Jika guru melakukan kunjungan kepada kelompok belajar, maka satu kelompok belajar beranggotakan paling banyak lima orang siswa,” demikian disampaikan oleh Ekananta Kusbiyantari, M.M.

Wanita berkacamata itu juga mengingatkan kepada setiap guru agar menerapkan protokol kesehatan selama melakukan kunjungan ke rumah siswa. Protokol kesehatan yang dimaksud adalah selalu membersihkan tangan dengan cairan disinfektan, memakai masker, menggunakan face-shield, menjaga jarak, dan tidak berlama-lama di rumah siswa.

Dasar Hukum Belajar Dari Rumah

Peserta Sosialisasi Implementasi Kurikulum 2013 di Masa Pandemi COVID-19 Bagi Guru dan Pembimbing Sekolah Dasar Kecamatan Mojowarno kemudian mendengarkan pemaparan Bu Susi, pengawas sekolah Mojowarno. Beliau menjelaskan alasan pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) meskipun orang tua murid banyak yang mengeluh tidak mampu lagi mendampingi anak-anak mereka menjalankan home learning.

Dasar hukum pelaksanaan Belajar Dari Rumah adalah sebagai berikut:

  1. Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19  di lingkungan Kemendikbud;
  2. Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan;
  3. Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus  Desease (Covid- 1 9);
  4. Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus DeSease (Covid-19)

Pembagian Tugas Kebijakan BDR

Melalui kesempatan Sosialisasi Implementasi Kurikulum 2013 di Masa Pandemi COVID-19 Bagi Kepala Sekolah, Guru dan Pembimbing Sekolah Dasar Kecamatan Mojowarno ini para pemateri menyampaikan presentasi kepada setiap peserta bahwa semua semua pihak memiliki tugas masing-masing dalam pelaksanaan Belajar Dari Rumah. Penulis membagikan ulang poin-poin penting slide presentasi tersebut melalui artikel ini. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bertugas: (1) menyusun NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) dan (2) memastikan terlaksananya NSPK.

Selama berlaku Belajar Dari Rumah, Koordinator Wilayah Kerja Pendidikan bertugas:  (1) memastikan kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan standar pencegahan Covid-19 dalam pelaksanaan pembelajaran, (2) memastikan setiap pengelolaan pendidikan dan pengadministrasian kegiatan di satuan pendidikan berlangsung jujur, transparan, dan akuntabel,  (3) memantau setiap perkembangan kondisi PTK, orang tua wali dan pesertadidik pada setiap proses pembelajaran pada masa BDR, dan (4) mengakomodasi setiap temuan dan laporan kondisi terkini dari satuan pendidikan dan pengawas sekolah terkait BDR dan meneruskannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang.

Kemudian tugas Pengawas Sekolah selama BDR adalah: (1) melaksanakan pembinaan terhadap guru dan/atau kepala sekolah dalam mengelola penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, (2) membantu kepala sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidik dalam melaksanakan pembelajaran di masa BDR, (3) memantau pelaksanaan 8 standar pendidikan saat BDR pada masa pandemic Covid-19, dan (4) melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan BDR pada masa Covid-19 kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan secara berkesinambungan.

Khidmat Upacara Bendera Guru Memakai Seragam PGRI dan Korpri di Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang
Khidmat Upacara Bendera Guru Memakai Seragam PGRI dan Korpri di Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang

Kepala Sekolah adalah pihak yang memiliki paling banyak tugas selama pemberlakukan kebijakan BDR, yaitu: (1) menyusun KTSP mengacu pada situasi pandemi Covid-19, (2) menganalisis dan memetakan zona aman/bebas pandemi COVID-19 sebagai dasar penetapan program sekolah, (3) berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 setempat, (4) menetapkan mekanisme kerja dan standar keselamatan aktifitas guru, peserta didik, tenaga kependidikan, dan orang tua murid selama BDR, (5) menetapkan model pengelolaan satuan pendidikan selama BDR, (6) melaksanakan sosialisasi dan pembekalan pelaksanaan program BDR kepada orang tua/wali murid, (7) mengkoordinir dan memfasilitasi guru dalam penyusunan perangkat pembelajaran guru baik secara mandiri maupun melalui KKG, (8) menyusun instrument pemantauan pelaksanaan pembelajaran selama BDR,  (9) mengkaji dan menetapkan pos penganggaran pada semua komponen terkait kegiatan pembelajaran saat BDR, (10) memastikan kesiapan SDM, sarana dan prasarana yang tersedia pada guru dan orang tua dalam memfasilitasi pembelajaran jarak jauh baik secara daring maupun luring selama darurat COVID- 19, (11) mengatur pendistribusian bahan/media pembelajaran luring dan alat peraga ke rumah peserta didik termasuk alat peraga pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas bagi yang tidak memiliki akses ke pembelajaran daring, (12) membuat program pengasuhan untuk mendukung orang tua/wali dalam mendampingi peserta didik belajar, minimal satu kali dalam satu minggu, (13) melakukan pembinaan dan pemantauan kepada guru melalui laporan pembelajaran yang dikumpulkan setiap hari/minggu/bulan, dan (14) melaporkan secara berkala kepada dinas pendidikan dan/atau pos pendidikan daerah terkait.

Narasumber acara Sosialisasi Implementasi Kurikulum 2013 di Masa Pandemi COVID-19 Bagi Kepala Sekolah, Guru dan Pembimbing Sekolah Dasar Kecamatan Mojowarno juga mengingatkan tugas guru selama Belajar Dari Rumah adalah: (1) menyiapkan rencana pelaksanaan pembelajaran jarak jauh, (2) memfasilitasi pembelajaran jarak jauh dalam jaringan atau daring, dan (3) memfasilitasi pembelajaran jarak jauh di luar jaringan atau luring.

Orang tua siswa pun dilibatkan dalam kegiatan Belajar Dari Rumah. Tugas orang tua selama BDR adalah: (1) peran orang tua saat pendampingan pembelajaran daring, (2) peran orang tua saat pendampingan pembelajaran luring menggunakan buku dan modul media buku, modul, bahan ajar dari lingkunan sekitar, (3) peran orang tua saat mendampingi pembelajaran luring dengan media televisi/radio nasional/daerah, (4) peran orang tua saat mendampingi pembelajaran melalui video, dan (5) peran orang tua saat pembelajaran dengan teknik kunjungan tatap muka dalam kelompok belajar.

Kebijakan Belajar Dari Rumah perlu mendapatkan dukungan dari Komite Sekolah. Tugas Komite Sekolah adalah: (1) memberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan pada masa Pandemi Covid-19, (2) memberi dukungan (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan pada masa Pandemi Covid-19, dan (3) melakukan koordinasi perkembangan kondisi kesehatan seluruh warga sekolah dan memantau setiap perkembangan pada masa Pandemi Covid-19.

Hari Pertama Masuk Sekolah dengan Penghargaan Siswa Teladan Program Ramadhan Muatan Lokal Keagamaan di SDN Latsari Kec Mojowarno Kab Jombang
Hari Pertama Masuk Sekolah dengan Penghargaan Siswa Teladan Program Ramadhan Muatan Lokal Keagamaan di SDN Latsari Kec Mojowarno Kab Jombang

Merancang Belajar Dari Rumah di Tengah Pandemi

Sosialisasi Implementasi Kurikulum 2013 di Masa Pandemi COVID-19 Bagi Kepala Sekolah, Guru dan Pembimbing Sekolah Dasar Kecamatan Mojowarno hari ini menegaskan kembali tidak adanya pembelajaran tatap muka di sekolah selama masa pandemi berlangsung. Dasar hukum pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman  Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Dengan pemberlakukan surat edaran ini maka setiap lembaga pendidikan di zona kuning, zona oranye, dan zona merah tidak diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka.

Tujuan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah adalah: (1) memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat COVID-19, (2) melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk COVID-19, (3) mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan, dan (4) memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua/wali.

Pelaksanaan BDR berimplikasi pada kegiatan belajar dan mengajar selama masa pandemi berlangsung, yaitu penyederhanaan indikator atau tujuan pembelajaran, penyederhanaan waktu dan jadwal pembelajaran, dan menggunakan metode pembelajaran yang fleksibel. Metode pembelajaran dapat berlangsung di dalam jaringan maupun di luar jaringan menyesuaikan dengan kondisi siswa.

Prinsip yang digunakan dalam BDR adalah: (1) keselamatan dan kesehatan lahir batin, (2) pengalaman belajar yang bermakna, (3.) tanpa terbebani penuntasan kurikulum, (4) dapat difokuskan pada skill life, (5) materi bersifat inclusive menurut jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik, (6) aktifitas pembelajaran bervariasi dengan mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR, (7) umpan balik positis terhadap hasil belajar tanpa harus memberi skor/nilai kuantitatif, dan (8) mengedepankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua/wali.

Pengaturan beban belajar murid sekolah dasar didasarkan pada ketentuan: (1) Permendikbud Republik Indonesia Nomor 57 tahun 2014 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum 2013, (2) Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 19 Tahun 2014 tentang Bahasa Jawa sebagai Muatan Lokal wajib di Jatim, dan (3) Peraturan Bupati Jombang  nomor 41 tahun 2019 tentang Kurikulum Muatan Lokal Keagamaan dan Diniyah.

Sosialisasi Implementasi Kurikulum 2013 di Masa Pandemi COVID-19 Bagi Kepala Sekolah, Guru dan Pembimbing Sekolah Dasar Kecamatan Mojowarno hari ini menjelaskan penyederhanaan beban Belajar Dari Rumah untuk siswa Sekolah Dasar (SD) secara fleksibel hingga 50 persen. Misalnya untuk murid Kelas I SD beban belajar pada masa sebelum pandemi sebanyak 40 jam pelajaran tiap minggu, maka beban belajar mereka di masa pandemi adalah 20 jam pelajaran per minggu. Kemudian untuk murid Kelas VI beban belajar pada masa sebelum pandemi adalah 46 jam pelajaran per minggu, maka beban belajar mereka di masa pandemi adala 23 jam pelajaran per minggu.

Tujuan penyederhanaan beban belajar selama BDR adalah meringankan beban administratif guru dan memberikan kebebasan kepada guru untuk berkreasi dan berinovasi dalam proses pembelajaran. Selain itu, BDR juga bertujuan agar siswa belajar dalam kondisi nyaman dan tanpa terbebani. Semoga kegiatan Sosialisasi Implementasi Kurikulum 2013 di Masa Pandemi COVID-19 Bagi Kepala Sekolah, Guru dan Pembimbing Sekolah Dasar Kecamatan Mojowarno ini bisa memberikan manfaat bagi para peserta.

Tindak lanjut Sosialisasi Implementasi Kurikulum 2013 di Masa Pandemi COVID-19 Bagi Kepala Sekolah, Guru dan Pembimbing Sekolah Dasar Kecamatan Mojowarno  adalah akan dilaksanakan sosialisasi materi serupa untuk setiap guru kelas, guru mata pelajaran, dan pembimbing muatan lokal pada Rabu dan Kamis keesokan harinya. Tiga orang peserta dari masing-masing Kelompok Kerja Guru yang hadir dalam sosialisasi hari ini akan menjadi pemateri dalam kegiatan sosialisasi keesokan harinya. Kegiatan selanjutnya adalah guru Merencanakan Pembelajaran Sekolah Dasar di Era Pandemi.


Comments

7 tanggapan untuk “Sosialisasi Implementasi Kurikulum 2013 di Masa Pandemi COVID-19 Bagi Kepala Sekolah, Guru dan Pembimbing Sekolah Dasar Kecamatan Mojowarno”

  1. Avatar Rasyid Setyawan
    Rasyid Setyawan

    Mau pandemi ataupun tdk, tugas guru ya ngajar murid. Biarpun daring ataupun luring, murid harus bertambah pintar. Tetep semangat utk guru2 kita!

  2. Avatar Kang heru
    Kang heru

    Mantab….
    Dalam keadaan apapun…harus tetap berinovasi

  3. Avatar Yusuf Destawan
    Yusuf Destawan

    Guru jmn skrg harus bisa IT. Jgn sampai kalah sama muridnya.

  4. Avatar Surv Putra
    Surv Putra

    Profesi guru di zaman pandemi harus bisa memberikan beberapa skenario sekaligus dalam sebuah pembelajaran. So, dibutuhkan kreativitas dan inovasi dalam pembelajaran karena anak-anak tidak dapat ditemui langsung oleh gurunya. Semoga para guru di Indo selalu diberikan kesabaran, keuletan, dan keikhlasan dalam mendidik para siswa di masa pandemi ini.

  5. Avatar Balthaz Arbrey
    Balthaz Arbrey

    Slamat ngajar pak guru! Jalanilah masa pandemi ini dengan semangat dan penuh inovasi.

  6. Avatar Jonathan Candra
    Jonathan Candra

    Penutupan sekolah adalah akal akal-akalan pemerintah untuk mengembalikan bisnis yang mulai goyah. Mengapa pasar boleh buka? Mengapa pusat-pusat perbelanjaan boleh buka? sementara sekolah tidak boleh buka. Apakah pemerintah berniat membodohi rakyatnya dan menjadikan rakyat generasi selanjutnya bodoh beneran.

  7. Avatar Kresna Hudan
    Kresna Hudan

    Inilah saatnya bagi para orangtua untuk menjadi guru bagi anak-anaknya, biar para orang tua tahu bagaimana susahnya mendidik anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *