Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang nomor 15 tahun 2020 mengatur tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Surat edaran ini juga menjadi landasan bagi penerapan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi pelajar di Kabupaten Jombang. Meski tahun ajaran 2020/2021 akan dimulai pada 13 Juli 2020 mendatang, pembelajaran tatap muka antara murid dan guru belum dapat diterapkan sepenuhnya untuk semua jenjang pendidikan.
