Dhurung Bawean merupakan salah satu hasil kebudayaan arsitektur tradisional masyarakat Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Bangunan terpisah ini secara historis berfungsi sebagai lumbung padi sekaligus ruang sosial terbuka. Bawean sendiri adalah pulau kecil di utara Jawa yang dihuni oleh suku Bawean, etnis hasil percampuran orang Madura, Jawa, Bugis, dan Makassar yang telah mendiami daerah ini selama berabad-abad. Perpaduan budaya agraris dan maritim ini melahirkan kearifan lokal unik yang tercermin dalam desain Dhurung. Dengan bentuk atap pelana tinggi dan lantai tinggi berbahan kayu, Dhurung didirikan di pekarangan depan rumah utama tanpa dinding samping, memberi kesan terbuka. Menurut Disparekrafbudpora Gresik, Dhurung Bawean berfungsi ganda: sebagai lumbung penyimpanan panen di bagian atas, serta ruang balai pertemuan atau tempat bersantai di bawahnya. Desainnya yang ringkas namun multifungsi menjadi ciri khas budaya Bawean yang memanfaatkan sumber daya alam (kayu ulin, jati, bambu, daun nipah) secara bijak.
Asal-Usul Kebudayaan Bawean
Asal-usul kebudayaan Bawean dipengaruhi oleh interaksi antara pendatang dari Madura, Jawa, Bugis, dan Makassar selama ratusan tahun. Pulau Bawean yang subur dan mayoritas pertaniannya membuat kebutuhan akan bangunan penyimpanan makanan menjadi prioritas. Dalam konteks agraris, masyarakat Bawean mengembangkan arsitektur vernacular untuk melindungi hasil panen dan sekaligus menyediakan ruang komunal. Dhurung muncul sebagai jawaban terhadap kebutuhan ini: bangunan sederhana berbahan lokal dan tanpa dinding, yang mengakomodasi fungsi sosial sekaligus fungsional. Menurut sumber resmi, struktur Dhurung secara filosofis mencerminkan keterbukaan dan kebersamaan masyarakat Bawean. Bagian atasnya sebagai lumbung padi menyimbolkan kemakmuran agraris, sedangkan ruang bawahnya yang terbuka mewakili nilai silaturahmi dan gotong-royong. Keunikan ini membedakan Dhurung dari lumbung tradisional di tempat lain (misalnya Jineng di Bali atau Sambi di Lombok) yang umumnya terikat ritus keagamaan atau menggunakan tangga masuk. Dengan demikian, Dhurung Bawean lahir dari tradisi agraris kolektif dan kearifan lokal yang menghargai kelestarian alam dan solidaritas komunitas.
Perkembangan Dhurung Bawean
Seiring berjalannya waktu, arsitektur Dhurung terus mengalami morfogenesis untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat modern. Penelitian studi arsitektur menunjukkan bahwa Dhurung di desa-desa Bawean yang masih tersisa tidak lagi dibangun persis seperti dulu; elemen-elemen tertentu telah dimodifikasi. Misalnya, atap rumah tradisional yang semula terbuat dari daun nipah kering kini kadang diganti dengan genteng, seng, atau asbes demi ketahanan dan kemudahan perawatan. Demikian pula, bahan kayu ulin semakin langka sehingga beberapa Dhurung menggunakan kayu nangka sebagai pengganti. Proses konstruksinya pun terorganisir secara lebih modern: setiap bagian Dhurung dibuat oleh ahli khusus, sehingga pembangunan komponen atap, lantai, dan struktur dilakukan oleh tukang yang terampil pada bagiannya masing-masing.
Secara fungsional, Dhurung yang masih ada tetap menjaga peran tradisionalnya sebagai lumbung penyimpanan padi tahunan. Namun, masyarakat Bawean kini lebih jarang menanam padi secara massal, sehingga sebagian Dhurung difungsikan sebagai ruang edukasi nonformal, galeri kerajinan tenun tikar, atau tempat berkumpulnya warga pada malam hari. Upaya modernisasi budaya juga mendorong replikasi Dhurung dalam bangunan publik: konsep bentuk dan filosofi Dhurung diadaptasi dalam gazebo taman wisata atau aula pertemuan desa, tanpa kehilangan makna aslinya. Selain itu, Dhurung mulai dikenalkan dalam pendidikan arsitektur lokal sebagai model bangunan berkelanjutan yang memanfaatkan angin dan pencahayaan alami. Dengan demikian, meski kehadirannya semakin jarang, elemen-elemen Dhurung Bawean terus berkembang dan diintegrasikan ke dalam arsitektur modern di Pulau Bawean, memperlihatkan kelanggengan nilai-nilai tradisional dalam konteks kontemporer.
Warisan Budaya tak Benda
Penetapan Rumah Dhurung Bawean sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Kementerian Kebudayaan pada 2024 menjadi bukti pengakuan nasional atas nilai budaya ini. Pada acara Kompilasi Jawa Timur 2024, Menteri Kebudayaan Republik Indonesia menyerahkan penghargaan WBTb atas Rumah Dhurung Bawean kepada perwakilan daerah Gresik. Menurut laporan media, penetapan ini merupakan bagian dari enam kekayaan budaya Gresik yang diakui sebagai warisan takbenda nasional, menguatkan identitas budaya masyarakat setempat. Pengakuan WBTb tidak hanya status simbolik: ia mempertegas pentingnya Dhurung dalam pelestarian budaya lokal dan membuka peluang pengembangan pariwisata berbasis warisan.
Sebagai warisan takbenda, Dhurung Bawean kini tercatat dalam dokumen resmi pemajuan kebudayaan, sehingga setiap aspek terkaitnya (sejarah, fungsi, cara pembuatan) didokumentasi. Hal ini diharapkan meningkatkan kesadaran generasi muda untuk mencintai dan melestarikan Dhurung. Sebagaimana ditegaskan Disparekrafbudpora, pelestarian fisik Dhurung (bangunan) mesti diimbangi dengan pelestarian nilai-nilai luhur yang diwakili: kegotongroyongan, keterbukaan, dan kesederhanaan hidup agraris. Dengan status WBTb, Dhurung Bawean juga mendapat perhatian lembaga pemerintah dan komunitas untuk merancang program revitalisasi, seperti festival budaya, pembangunan ulang Dhurung di desa wisata, maupun pembuatan cinderamata bermotif Dhurung. Semua langkah ini bertujuan menjadikan Dhurung tidak sekadar monumen budaya, tetapi bagian hidup dinamis masyarakat Bawean.
Pengetahuan Tradisional
Lebih dari sekadar bangunan, Dhurung Bawean mengandung pengetahuan tradisional yang diwariskan turun-temurun. Mulai dari cara memilih kayu yang tepat, teknik sambungan tanpa paku, hingga pola kemiringan atap yang efisien, semua merupakan ilmu arsitektur rakyat yang perlu dicatat. Menurut Disparekrafbudpora, filosofi di balik Dhurung mengajarkan kemanfaatan lahan (lumbung di atas rumah), kebersamaan (ruang bawah sebagai tempat berkumpul), dan pengelolaan sumber daya secara ramah lingkungan. Pemeliharaan pengetahuan ini penting untuk memahami bagaimana masyarakat Bawean menyesuaikan arsitektur dengan lingkungan tropisnya.
Berbagai pihak menyadari pentingnya mewariskan know-how pembuatan Dhurung kepada generasi penerus. Program pelatihan pembuatan Dhurung telah digelar oleh Dinas Pariwisata Gresik, melibatkan pengrajin lokal senior sebagai pengajar. Pendokumentasian visual (foto, video) dan literatur juga dilakukan untuk mengabadikan proses konstruksi Dhurung yang sebelumnya hanya diketahui secara lisan. Selain itu, pengetahuan sosial di balik Dhurung, seperti adat penggunaan lantai atas dan bawah, ritual panen, atau tata cara gotong-royong membangun, dipelajari dalam konteks pendidikan kewilayahan. Melalui inisiatif-inisiatif ini, Dhurung Bawean berperan sebagai sumber pengetahuan budaya yang komprehensif, mencakup aspek arsitektur, ekonomi pertanian, dan interaksi sosial masyarakat. Pelestarian pengetahuan ini diharapkan menjaga agar nilai-nilai kebersamaan dan kemandirian agraris tetap hidup dalam masyarakat Bawean masa depan.
Hambatan Pengembangan Dhurung Bawean
Pengembangan Dhurung Bawean sebagai kekayaan intelektual komunal menghadapi beragam kendala. Pertama, modernisasi agraris dan urbanisasi menyebabkan praktik pertanian tradisional merosot, sehingga keperluan membangun lumbung padi seperti Dhurung berkurang. Laporan penelitian menyatakan bahwa jumlah masyarakat yang bersedia membangun dan merawat Dhurung kini kian langka. Kurangnya regenerasi pengrajin Dhurung membuat keterampilan tersebut terancam punah. Selain itu, masalah administratif dan pembiayaan sering muncul: sebelum penetapan WBTb, tidak ada tim ahli khusus atau regulasi jelas yang mengurusi warisan budaya takbenda di Gresik. Meskipun kini ada status WBTb, proses formal pengakuan sebagai kekayaan intelektual komunal (misalnya pendaftaran kolektif) masih belum optimal di tingkat lokal, sehingga hak-hak masyarakat atas Dhurung tidak mendapatkan perlindungan hukum yang sebanding dengan barang intelektual komersial.
Hambatan lain terletak pada tantangan pendanaan dan pemanfaatan ekonomi kreatif. Banyak komunitas desa Bawean kesulitan mengkapitalisasi Dhurung sebagai aset ekonomi karena minimnya dukungan modal dan akses pasar. Misalnya, produksi souvenir atau desa wisata berbasis Dhurung belum merata karena koordinasi usaha mikro yang terbatas. Selain itu, jika tidak dikelola baik, komersialisasi bisa memicu komodifikasi budaya yang melunturkan makna asli Dhurung. Dalam konteks global, kurangnya perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) memungkinkan pihak luar mengklaim motif atau desain Dhurung untuk produk komersial tanpa pemihakan terhadap masyarakat Bawean. Oleh karena itu, strategi pengembangan Dhurung harus memperhitungkan aspek pendidikan, pelatihan, dan regulasi perlindungan budaya. Tanpa penanganan terpadu terhadap hambatan-hambatan sosial, ekonomi, dan hukum ini, Dhurung Bawean berisiko tergerus arus zaman meski telah diakui sebagai warisan takbenda.
Kesimpulan: Dhurung Bawean adalah manifestasi konkret dari kekayaan tradisi dan pengetahuan komunitas Bawean. Sebagai warisan budaya takbenda, Dhurung mengandung nilai-nilai arsitektur berkelanjutan dan kearifan sosial yang perlu diwariskan. Meski berbagai tantangan menghadang, upaya pelestarian baik oleh masyarakat, pemerintah daerah, maupun lembaga kebudayaan menunjukkan komitmen menjaga Dhurung sebagai bagian identitas budaya Bawean. Pelestarian fisik bangunan Dhurung harus selaras dengan pelestarian ilmu dan makna di baliknya, agar generasi mendatang dapat merasakan dan mengembangkan warisan budaya ini.
Sumber: Informasi dalam artikel ini diperoleh dari sumber resmi dan akademik, di antaranya Disparekrafbudpora Kabupaten Gresik, laporan media setempat tentang penetapan Warisan Budaya Takbenda, penelitian arsitektur mengenai evolusi Dhurung, serta kajian budaya yang memuat sejarah Suku Bawean dan masalah pengembangan warisan budaya di Gresik. Semuanya memberikan gambaran komprehensif mengenai asal usul, perkembangan, dan tantangan pelestarian Dhurung Bawean.


