Sejak bangsa Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia telah menjadi bangsa yang merdeka lepas dari penjajahan. Dengan Proklamasi Kemerdekaan tersebut berakhirlah tata hukum kolonial dan mulailah menciptakan tata hukum nasional. Untuk menciptakan tata hukum nasional yang konsekuen disusun sebuah konstitusi yang mengatur kehidupan bernegara dengan sistem politik yang diinginkan beserta kelembagaannya.
Kemerdekaan yang kita raih tidaklah mudah, membutuhkan perjuangan yang sangat panjang. Dengan tujuan mulia yaitu lepas dari belenggu penjajah bangsa Indonesia memproklamasikan diri. Namun kemerdekaan bukanlah akhir dari sebuah perjuangan. Kemerdekaan merupakan Jembatan emas menuju cita-cita bangsa.
Dalam rangka mencapai tujuan negara bangsa Indonesia melakukan suatu kegiatan, tindakan maupun perbuatan dalam kehidupan bernegara yang mengarah kepada keberhasilan cita-cita. Salah satunya dibuatkan suatu aturan tata tertib hidup bernegara. Kemudian untuk menyempurnakan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai wujud untuk memenuhi keharusan kemandirian suatu negara yang tertib dan teratur. Di samping itu merupakan wujud tindakan pemenuhan guna mengisi kemerdekaan.
Dengan adanya UUD 1945 berarti bangsa Indonesia telah memiliki landasan atau pedoman untuk berjalannya kehidupan berbangsa dan bernegara. UUD 1945 merupakan upaya mempertahankan kemerdekaan melalui ketentuan normatifyang mengikat seluruh rakyat dan para penyelengara negara maupun seluruh bangsa-bangsa di dunia untuk menghormati dan menghargai kemerdekaan Indonesia.
Kemerdekaan yang telah kita peroleh saat ini merupakan hasil perjuangan dari seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu perjuangan tersebut tidak boleh berhenti sampai di sini saja. Kita sebagai generasi penerus bangsa harus melanjutkan perjuangan dengan mengisi dan mempertahankan kemerdekaan Rl. Sebagai warga negara yang baik kita harus menyadari hak dan kewajiban kita untuk mengisi dan mempertahankan kemerdekaan sebagai wujud cinta kita terhadap bangsa dan negara Indonesia dapat dilakukan dengan tindakan-tindakan yang positif guna mencapai tujuan negara.
Tindakan-tindakan positif tersebut antara lain:
Bagi Para Penyelenggara Negara: menjalankan tugas dan kewajiban yang dibebankan negara kepadanya dengan penuh tanggung jawab guna tercapainya kesejahteraan rakyat, dalam pengambilan kebijakan politik harus tetap mengutamakan kepentingan rakyat, menjaga keutuhan wilayah, dan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa, menjalankan kehidupan kenegaraan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila, menjadi teladan bagi rakyat dalam bertindak sebagai negarawan yang arif dan bijaksana, cerdas dan cermat dalam bertindak dan mengambil keputusan, dan menjalankan kebijaksanaan negara dalam kerangka pelaksanaan nilai-nilai demokrasi.
Bagi Warga Negara: bagi para pelajar dengan belajar giat untuk meraih cita-cita mewujudkan warga bangsa yang cerdas, tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan masyarakat, negara dan orang tua, seperti misalnya menghindari perbuatan merusak lingkungan, tidak melakukan perkelahian antarpelajar, antinarkoba, antikekerasan terhadap sesama dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang dijiwai nilai-nilai Pancasila, melestarikan kehidupan yang demokratis dalam keberagaman dengan tetap menjunjung tinggi semangat Bhineka Tunggal Ika.
Referensi: Medali MGMP Kewarganegaraan Kabupaten Jombang
Kita harus menjadi pelajar yang baik
Ngeblog juga jadi cara saya mengisi kemerdekaan.
Artikel bagus utk para pemuda.
Belajar yg rajin biar bisa senengin ortu.