Peninggalan Budaya Majapahit pada Tata Hukum dan Pemerintahan di Kabupaten Jombang

Prabu Selang Kuning melepaskan diri sebagai Patih Kerajaan Galuh dan mengangkat dirinya sendiri menjadi raja Kerajaan Pulau Majeti
Kerajaan Majapahit, yang berkuasa dari abad ke-13 hingga ke-16, merupakan salah satu peradaban terbesar dan paling berpengaruh dalam sejarah Indonesia. Pengaruhnya tidak hanya terbatas pada bidang seni dan arsitektur tetapi juga sangat terasa dalam sistem tata hukum dan pemerintahan di beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Meskipun Jombang bukan merupakan pusat kerajaan seperti Trowulan, wilayah ini menyimpan banyak jejak budaya Majapahit yang masih relevan hingga sekarang, terutama dalam hal tata kelola pemerintahan dan hukum adat.

Sejarah Singkat Majapahit di Jombang

Jombang berada dalam wilayah pengaruh langsung Majapahit, terutama pada masa kejayaan di bawah pemerintahan Raja Hayam Wuruk dan Mahapatih Gajah Mada. Kabupaten ini menjadi bagian dari sistem pemerintahan desentralisasi Majapahit, di mana berbagai kadipaten atau wilayah kecil dipimpin oleh adipati yang memiliki kewenangan tertentu namun tetap berada di bawah naungan kerajaan pusat.

Sistem Pemerintahan Majapahit

Pemerintahan Majapahit dikenal dengan struktur yang terorganisir dengan baik. Di level tertinggi, terdapat raja yang berkuasa mutlak dengan sebuah dewan kerajaan (Sapta Prabhu) yang terdiri dari keluarga kerajaan dan para pejabat tinggi. Di bawah ini, ada Mahapatih, seperti Gajah Mada, yang bertanggung jawab atas urusan kenegaraan, dan dewan menteri yang menjalankan perintah raja dalam berbagai sektor.
Di Jombang, pengaruh pemerintahan Majapahit bisa dilihat dalam bentuk organisasi pemerintahan desa yang masih mengadopsi beberapa elemen dari sistem Majapahit. Misalnya, konsep “lumbung desa” atau penyimpanan hasil panen untuk kepentingan komunal, menunjukkan adanya perencanaan ekonomi dan pengelolaan sumber daya yang mirip dengan yang dilakukan oleh pemerintahan Majapahit dalam mengelola wilayahnya.

Hukum Adat dan Pengaruhnya

Majapahit memiliki sistem hukum adat yang kompleks, di mana hukum Hindu dan Buddha bercampur dengan tradisi lokal. Di Jombang, beberapa aspek hukum adat Majapahit masih dapat dilihat dalam bentuk ritual dan upacara yang berhubungan dengan tata tertib masyarakat dan penyelesaian konflik.

Hukum Agama dan Keagamaan

Majapahit menganut hukum Agama Hindu dan Buddha yang menitikberatkan pada karma dan dharma. Meskipun Islam kini menjadi mayoritas di Jombang, beberapa ritual yang berkaitan dengan kehidupan sosial dan agama masih menunjukkan jejak Majapahit, seperti “slametan” yang mirip dengan upacara-upacara agama Hindu-Buddha untuk memohon kesejahteraan dan keselamatan.

Hukum Adat dan Penyelesaian Konflik

Di Majapahit, penyelesaian konflik sering dilakukan melalui musyawarah dan keputusan oleh para tokoh adat atau ulama. Di Jombang, sistem ini masih diterapkan, khususnya dalam penyelesaian sengketa tanah atau konflik sosial di tingkat desa. Sistem ini memperlihatkan pengaruh dari “dharmmadhyaksa”, pejabat Majapahit yang bertanggung jawab atas hukum keagamaan dan adat.

Prasasti dan Dokumen Hukum

Prasasti Waringin Pitu, meskipun tidak secara langsung ditemukan di Jombang, memberikan pandangan tentang administrasi pemerintahan Majapahit yang juga diterapkan di wilayah-wilayah bawahannya seperti Jombang. Prasasti ini menceritakan tentang aturan hukum dan pembagian wilayah yang kemungkinan besar juga diterapkan di sini.

Sistem Desa dan Otonomi

Jombang, seperti banyak daerah di Jawa pada masa itu, mengadopsi sistem desa yang semi-otonomi. Desa-desa di Majapahit memiliki kebebasan dalam mengatur kehidupan mereka sendiri asalkan mereka memenuhi kewajiban terhadap kerajaan, seperti membayar upeti dan memberikan dukungan militer jika diperlukan.

Kepemimpinan Desa

Kepala desa atau yang sering disebut “lurah” di masa modern, memiliki peran yang mirip dengan adipati atau bupati di masa Majapahit dalam hal mengelola sumber daya dan menjaga ketertiban lokal.

Musyawarah Masyarakat

Konsep musyawarah untuk mencapai mufakat dalam pengambilan keputusan di tingkat desa juga merupakan warisan dari sistem pemerintahan Majapahit yang sangat menghargai konsensus dan keharmonisan sosial.

Pengaruh Budaya pada Tata Kelola Modern

Meskipun sudah lama berlalu sejak era Majapahit, beberapa prinsip pemerintahan dan hukum dari kerajaan tersebut masih terlihat dalam praktik pemerintahan modern di Jombang:

Desentralisasi

Konsep desentralisasi Majapahit bisa dilihat dalam sistem pemerintahan daerah saat ini di mana setiap kabupaten atau kota memiliki otonomi untuk mengelola daerahnya sendiri, meskipun tetap di bawah pengawasan pemerintah provinsi dan pusat.

Pengembangan Hukum Adat

Hukum adat yang diwariskan dari Majapahit terus berkembang, menyatu dengan hukum nasional untuk menghasilkan sistem hukum yang unik di Jombang, terutama dalam menyelesaikan sengketa sosial dan kekeluargaan.

Pelestarian Sejarah dan Budaya

Kabupaten Jombang menyimpan museum cagar budaya yang menggambarkan peninggalan Majapahit, yang tidak hanya sebagai tempat pendidikan sejarah tetapi juga menjadi simbol dari bagaimana tata kelola pemerintahan dan hukum Majapahit telah membentuk masyarakat modern.
Pengaruh peninggalan budaya Majapahit pada tata hukum dan pemerintahan di Kabupaten Jombang adalah bukti dari keberlanjutan sejarah yang membentuk identitas lokal. Meskipun banyak perubahan yang terjadi seiring waktu, esensi dari sistem pemerintahan Majapahit seperti desentralisasi, penghormatan terhadap hukum adat, dan prinsip-prinsip kepemimpinan komunal masih dapat dilihat dalam cara masyarakat Jombang mengelola diri mereka. Ini adalah warisan yang tidak hanya memperkaya budaya lokal tetapi juga memberikan fondasi untuk sistem pemerintahan dan hukum yang lebih inklusif dan mendalam.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *