Syarat Membuat SKCK: Panduan Lengkap untuk Pembuatan, Tempat, Tujuan, Masa Berlaku, dan Pejabat yang Terlibat

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menyatakan apakah seseorang memiliki catatan kriminal atau tidak. SKCK sering kali diperlukan dalam berbagai situasi, seperti melamar pekerjaan, mendaftar ke institusi pendidikan, atau untuk keperluan administrasi lainnya. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang syarat pembuatan SKCK, tempat pembuatannya, tujuan pembuatan SKCK, masa berlaku SKCK, serta pejabat yang terlibat dalam proses pembuatannya. Dengan informasi yang komprehensif ini, diharapkan pembaca dapat memahami seluruh aspek yang berkaitan dengan SKCK dan mempersiapkan diri dengan baik saat mengajukan permohonan.


Apa Itu SKCK?

Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk memahami apa itu SKCK. SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri melalui fungsi Intelijen dan Keamanan (Intelkam). Dokumen ini berisi informasi tentang ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang berdasarkan data kepolisian. SKCK biasanya digunakan untuk memenuhi persyaratan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, atau keperluan administrasi lainnya.

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, SKCK diterbitkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian pemohon. Dokumen ini memiliki masa berlaku tertentu dan dapat diperpanjang jika diperlukan. SKCK tidak hanya penting bagi Warga Negara Indonesia (WNI), tetapi juga bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memerlukan dokumen ini untuk keperluan tertentu di Indonesia.


Syarat Pembuatan SKCK

Untuk memperoleh SKCK, pemohon harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan oleh Polri. Syarat ini berbeda antara WNI dan WNA, serta tergantung pada apakah SKCK dibuat untuk keperluan dalam negeri atau luar negeri. Berikut adalah rincian syarat pembuatan SKCK:

Syarat Pembuatan SKCK untuk WNI

Bagi WNI, syarat pembuatan SKCK meliputi:

  1. Fotokopi KTP: Pemohon harus membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kelurahan.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Fotokopi KK diperlukan untuk memverifikasi data keluarga pemohon.
  3. Fotokopi Akta Kelahiran: Dokumen ini digunakan untuk memverifikasi tanggal lahir dan identitas pemohon.
  4. Pas Foto: Pemohon harus menyediakan pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Foto harus menampilkan wajah secara jelas, berpakaian sopan, dan berkerah. Bagi yang mengenakan jilbab, wajah harus terlihat utuh.
  5. Surat Pengantar dari Kelurahan: Surat pengantar dari kelurahan tempat domisili diperlukan untuk mengajukan permohonan SKCK.
  6. Fotokopi Paspor: Jika SKCK untuk keperluan luar negeri, fotokopi paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan sebelum masa berakhir harus disertakan.
  7. Fotokopi Identitas Lain: Bagi yang belum memiliki KTP (misalnya pelajar), fotokopi kartu pelajar atau kartu identitas anak dapat digunakan.
  8. Tanda Bukti Kepesertaan JKN: Untuk WNI yang berdomisili di Indonesia, diperlukan bukti status kepesertaan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Syarat Pembuatan SKCK untuk WNA

Bagi WNA, syarat pembuatan SKCK lebih kompleks, meliputi:

  1. Surat Permohonan dari Sponsor: WNA harus menyertakan surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang bertanggung jawab atas keberadaan WNA di Indonesia.
  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah Sponsor: Jika sponsor adalah WNI (misalnya suami/istri), fotokopi KTP dan surat nikah sponsor diperlukan.
  3. Fotokopi Paspor: Fotokopi paspor WNA yang masih berlaku harus disertakan.
  4. Fotokopi KITAS atau KITAP: Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) harus difotokopi dan diserahkan.
  5. Fotokopi IMTA: Jika WNA bekerja di Indonesia, Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan diperlukan.
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM): Fotokopi STM dari kepolisian harus disertakan.
  7. Dokumen Sidik Jari: WNA harus menyediakan dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
  8. Pas Foto: Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning diperlukan. Foto harus jelas, berpakaian sopan, dan berkerah.


Syarat Perpanjangan SKCK

Jika SKCK telah habis masa berlakunya, pemohon dapat memperpanjangnya dengan syarat:

  1. SKCK Lama: SKCK asli atau legalisir yang masa berlakunya belum lewat lebih dari 1 tahun.
  2. Fotokopi KTP/SIM: Fotokopi identitas yang masih berlaku.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga: Untuk verifikasi data keluarga.
  4. Fotokopi Akta Kelahiran: Untuk verifikasi identitas.
  5. Pas Foto: Pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah.
  6. Formulir Perpanjangan: Diisi di kantor polisi.

Jika masa berlaku SKCK telah habis lebih dari 1 tahun, pemohon harus membuat SKCK baru dengan syarat seperti di atas.


Tempat Pembuatan SKCK

SKCK dapat dibuat di berbagai tingkatan kepolisian, tergantung keperluan dan domisili pemohon. Berikut adalah tempat pembuatannya:

  1. Polsek (Kepolisian Sektor):
    • Melayani pembuatan SKCK untuk keperluan lokal, seperti melamar pekerjaan di perusahaan swasta.
    • Tidak dapat menerbitkan SKCK untuk melamar PNS/CPNS atau pembuatan visa.
  2. Polres (Kepolisian Resor):
    • Melayani keperluan yang lebih luas, seperti melamar PNS/CPNS, pembuatan visa, atau keperluan antar-negara.
    • Sesuai dengan domisili di KTP pemohon.
  3. Polda (Kepolisian Daerah):
    • Melayani keperluan spesifik, seperti untuk WNA atau verifikasi lebih lanjut.
  4. Mabes Polri:
    • Melayani keperluan khusus, seperti untuk pejabat negara atau keperluan internasional tingkat nasional.

Pemohon harus memilih tempat yang sesuai dengan kebutuhan. Misalnya, untuk melamar pekerjaan swasta, Polsek cukup, tetapi untuk visa, Polres atau Polda diperlukan.
Selain itu, Polri menyediakan layanan pendaftaran SKCK online. Pemohon dapat mendaftar melalui situs resmi Polri, mengunggah dokumen, dan mengisi formulir. Setelah itu, SKCK fisik diambil di kantor polisi yang ditunjuk.


Tujuan Pembuatan SKCK

SKCK memiliki berbagai tujuan, tergantung kebutuhan pemohon. Berikut adalah beberapa tujuan utama:

  1. Melamar Pekerjaan:
    • SKCK diperlukan untuk memastikan calon karyawan tidak memiliki catatan kriminal, baik di sektor swasta maupun pemerintah.
  2. Melanjutkan Pendidikan:
    • Institusi pendidikan, terutama luar negeri, sering meminta SKCK untuk memverifikasi rekam jejak calon mahasiswa.
  3. Pembuatan Visa:
    • SKCK diperlukan untuk aplikasi visa, khususnya untuk bekerja atau tinggal lama di luar negeri.
  4. Pencalonan Pejabat:
    • Calon pejabat publik, seperti kepala desa atau legislatif, memerlukan SKCK untuk membuktikan integritas.
  5. Keperluan Administrasi Lain:
    • SKCK digunakan untuk izin usaha, pendaftaran organisasi, atau keperluan hukum.

SKCK berperan penting dalam memastikan individu memiliki rekam jejak bersih untuk berbagai keperluan.


Masa Berlaku SKCK

Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika habis, SKCK dapat diperpanjang sebelum masa berlaku berakhir. Jika telah lewat lebih dari 1 tahun sejak habis, pemohon harus membuat SKCK baru.

Masa berlaku SKCK dapat dicabut jika pemohon terlibat tindak pidana atau ditemukan data kriminal baru. Oleh karena itu, menjaga integritas selama masa berlaku sangat penting.


Pejabat yang Terlibat dalam Pembuatan SKCK

Proses pembuatan SKCK melibatkan beberapa pejabat dan fungsi di Polri, yaitu:

  1. Fungsi Intelkam:
    • Bertanggung jawab atas penelitian biodata dan catatan kepolisian pemohon.
  2. Petugas Loket Pelayanan SKCK:
    • Menerima permohonan, memeriksa dokumen, dan membantu pengisian formulir.
  3. Fungsi Identifikasi:
    • Mengambil sidik jari pemohon jika diperlukan.
  4. Pejabat yang Berwenang:
    • SKCK ditandatangani oleh kepala Intelkam di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri, tergantung tempat pengajuan, dan diberi stempel dinas.

Koordinasi antar fungsi ini memastikan data SKCK akurat dan sah.


Prosedur Pembuatan SKCK

Berikut prosedur umum pembuatan SKCK:

  1. Persiapan Dokumen: Siapkan semua dokumen sesuai syarat.
  2. Pengajuan: Datang ke Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri sesuai keperluan.
  3. Pengisian Formulir: Isi formulir permohonan di loket.
  4. Pemeriksaan Dokumen: Petugas memverifikasi kelengkapan dokumen.
  5. Pengambilan Sidik Jari: Dilakukan jika diperlukan.
  6. Pembayaran: Bayar biaya (Rp30.000 untuk WNI, Rp60.000 untuk WNA).
  7. Verifikasi: Data dan catatan kepolisian diperiksa.
  8. Pencetakan: SKCK dicetak dan ditandatangani.
  9. Penyerahan: SKCK diserahkan kepada pemohon.

Proses ini biasanya selesai dalam 30 menit jika dokumen lengkap.


Pembuatan SKCK Online

Langkah pembuatan SKCK online:

  1. Pendaftaran: Akses situs Polri, daftar, dan unggah dokumen.
  2. Pengisian Formulir: Isi formulir online.
  3. Pembayaran: Bayar biaya melalui transfer atau metode online.
  4. Pengambilan: Ambil SKCK fisik di kantor polisi dengan bukti pendaftaran.
Layanan ini mempermudah proses dan mengurangi antrean.


Biaya Pembuatan SKCK

Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020:

  • WNI: Rp30.000
  • WNA: Rp60.000
Biaya dapat dibayar tunai atau melalui metode online untuk pendaftaran daring.

Kesimpulan

SKCK adalah dokumen penting untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, pendidikan, atau administrasi. Syaratnya meliputi dokumen identitas, pas foto, dan surat pengantar. Pembuatan dilakukan di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri, dengan masa berlaku 6 bulan. Prosesnya melibatkan fungsi Intelkam dan pejabat berwenang di Polri. Dengan panduan ini, pemohon dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mendapatkan SKCK sesuai kebutuhan.


Tinggalkan komentar