Dalam rangka pelestarian dan pelindungan warisan budaya daerah, Situs Candi Pandegong yang berlokasi di Dusun Kuwasen, Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, telah menjadi sorotan utama. Situs ini merupakan tinggalan arkeologi yang kaya akan nilai sejarah, mewakili perkembangan kebudayaan pada masa klasik di wilayah Jawa Timur. Berdasarkan hasil kajian mendalam oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Jombang, situs ini direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Kabupaten. Rekomendasi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 5, Pasal 7, dan Pasal 44, yang menekankan pentingnya pelestarian aset budaya yang memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.
Permohonan penetapan ini diajukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang kepada Bupati Jombang sebagai tindak lanjut dari kajian Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Jombang. Dokumen rekomendasi yang dilampirkan mencakup analisis komprehensif tentang identitas, deskripsi, kondisi saat ini, dan nilai penting situs tersebut. Penetapan ini bukan hanya formalitas administratif, melainkan upaya konkret untuk melindungi warisan budaya dari ancaman degradasi, pembangunan tidak terkendali, atau kerusakan alam. Di era modern di mana urbanisasi semakin pesat, situs seperti Candi Pandegong menjadi saksi bisu peradaban masa lalu yang harus dilestarikan untuk generasi mendatang. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang Candi Pandegong berdasarkan naskah rekomendasi tersebut, mulai dari identitas hingga rekomendasi akhir, dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelestarian cagar budaya.
Identitas Cagar Budaya Candi Pandegong
Candi Pandegong, yang secara resmi dikenal sebagai Situs Candi Pandegong, merupakan salah satu peninggalan berharga dari masa Kerajaan Medang yang mencerminkan kekayaan budaya Hindu di Jawa Timur. Situs ini tidak hanya menjadi saksi bisu peradaban kuno, tetapi juga menawarkan wawasan mendalam tentang identitas budaya masyarakat Jawa pada abad ke-10 Masehi. Sebagai objek yang diduga sebagai cagar budaya, Candi Pandegong menarik perhatian para arkeolog, sejarawan, dan wisatawan yang ingin menelusuri jejak sejarah Indonesia. Artikel ini akan membahas identitas situs ini secara komprehensif, mulai dari lokasi geografis, sejarah, deskripsi arsitektur, hingga upaya pelestarian, berdasarkan data terkini dan temuan arkeologi.
Lokasi Candi Pandegong terletak di wilayah administratif Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tepatnya di Dusun Kuwasen, Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno. Koordinat UTM situs ini adalah 49M X 642478.94000 dan Y -840405.85, yang memudahkan pemetaan digital dan pemantauan melalui teknologi GIS. Luas lahan keseluruhan mencapai 28 meter x 41 meter, sementara luas struktur utama sekitar 171,295 meter persegi. Batas-batas situs ini jelas ditentukan: di utara dibatasi oleh saluran air irigasi, di selatan oleh sawah milik Sdr. Katemin, di timur oleh sawah milik Sdr. Senedi, dan di barat lagi oleh saluran air irigasi. Lingkungan sekitar yang didominasi oleh lahan pertanian subur ini menunjukkan bahwa situs ini berada di kawasan agraris, yang kemungkinan besar menjadi faktor pendukung keberadaannya di masa lalu. Kondisi ini juga mencerminkan integrasi antara situs budaya dengan kehidupan masyarakat setempat, di mana irigasi dan sawah menjadi elemen vital dalam ekosistem lokal. Keberadaan di tengah lahan pertanian membuat situs ini rentan terhadap aktivitas manusia modern, seperti pertanian intensif atau pembangunan infrastruktur, sehingga identitas geografisnya menjadi dasar penting untuk perencanaan pelestarian.
Dari segi sejarah, Candi Pandegong diperkirakan dibangun pada abad ke-10 Masehi, selama masa Kerajaan Medang atau Mataram Kuno, jauh sebelum Kerajaan Majapahit berdiri. Situs ini diyakini sebagai peninggalan Empu Sindok, seorang raja Medang yang memindahkan pusat kerajaan dari Jawa Tengah ke Jawa Timur. Coraknya yang siwaistik, atau beraliran Hindu Siwa, menunjukkan pengaruh agama Hindu yang kuat pada periode tersebut. Penemuan situs ini relatif baru; baru diketahui secara luas pada tahun 2021 setelah laporan warga tentang gundukan tanah tertutup pepohonan dan objek mirip yoni. Ekskavasi oleh Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur mengungkap struktur bangunan yang sebelumnya tersembunyi. Sebelumnya, situs ini dikenal sebagai Punden Pandegong, yang juga berfungsi sebagai makam cikal bakal desa setempat. Temuan ini menambah daftar panjang situs arkeologi di Jombang, yang dikenal sebagai kawasan kaya peninggalan Hindu-Buddha. Sejarahnya mencerminkan transisi budaya dari periode Jawa Tengah ke Jawa Timur, di mana arsitektur candi mulai beradaptasi dengan lingkungan lokal. Identitas historis ini tidak hanya sebagai tempat pemujaan, tetapi juga simbol kekuasaan spiritual dan politik kerajaan kuno.
Deskripsi arsitektur Candi Pandegong menunjukkan gaya Jawa Tengahan, dengan bangunan utama disusun dari bata merah kuno berukuran 35 cm x 22 cm dan ketebalan bervariasi antara 5 cm hingga 10 cm. Struktur ini mirip dengan candi-candi masa Medang lainnya, seperti Candi Prambanan atau Candi Sewu, meskipun skala lebih kecil. Tangga masuk berada di sisi barat, meskipun sebagian telah hancur. Dinding kaki candi pada sisi barat, selatan, dan utara masih dalam kondisi baik, dihiasi pola tapakdara atau palang caturlokha yang khas seni Hindu. Namun, sisi timur mengalami kerusakan parah, diduga akibat aktivitas perburuan artefak ilegal. Bagian tubuh atas dan kepala candi sudah runtuh, meninggalkan pondasi dan fragmen yang menjadi fokus restorasi. Temuan arkeologi selama ekskavasi 2021-2022 mencakup yoni (simbol kesuburan Siwa), arca kepala dewa, arca Nandiswara (kendaraan Siwa yang terbelah), arca Mahakala (penjaga pintu), serta serpihan gerabah dan keramik. Artefak ini menguatkan identitas candi sebagai tempat pemujaan Siwa, dengan elemen-elemen yang mencerminkan kepercayaan kosmologi Hindu. Secara keseluruhan, arsitekturnya sederhana namun simbolis, menekankan fungsi ritual daripada kemegahan.
Pentingnya budaya Candi Pandegong terletak pada perannya sebagai jembatan antara masa lalu dan sekarang. Sebagai bagian dari kompleks punden, situs ini tidak hanya arkeologis tetapi juga sakral bagi masyarakat lokal, yang menganggapnya sebagai makam leluhur. Identitas ini memperkaya warisan budaya Jombang, yang dikenal dengan situs-situs seperti Candi Rimbi atau Candi Tikus. Namun, statusnya masih sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), yang mencakup struktur bangunan dan artefak. Kepemilikan berada di bawah Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang, dengan pengelolaan sementara oleh BPK Wilayah XI. Status hukumnya menunggu penetapan resmi sebagai cagar budaya, yang diharapkan memberikan perlindungan legal lebih kuat terhadap ancaman seperti pencurian artefak atau degradasi alam. Upaya pelestarian melibatkan ekskavasi berkelanjutan, pemantauan, dan edukasi masyarakat. Rekomendasi untuk penetapan resmi menjadi krusial, mengingat situs ini rentan terhadap banjir irigasi atau aktivitas pertanian. Kolaborasi antara pemerintah, arkeolog, dan komunitas lokal diperlukan untuk menjaga integritasnya.
Identitas Cagar Budaya Candi Pandegong mencakup aspek geografis, historis, arsitektural, dan sosial yang saling terkait. Situs ini bukan hanya reruntuhan batu, melainkan warisan hidup yang mengajarkan nilai-nilai ketahanan budaya. Dengan penetapan resmi dan pelestarian yang tepat, Candi Pandegong dapat menjadi destinasi edukasi dan wisata, memperkuat identitas nasional Indonesia di mata dunia.

Deskripsi dan Latar Sejarah Candi Pandegong
Candi Pandegong termasuk dalam tipe bangunan suci keagamaan masa klasik, khususnya tipe menara berdasarkan morfologi arsitektur. Menurut kajian Rahadhian dan Richard (2013), bangunan suci masa klasik terbagi menjadi lima tipe: menara, punden berundak (berundak dan tidak berundak), kolam, stupa, dan goa. Candi Pandegong digolongkan sebagai tipe menara, didukung oleh prasasti Gemekan atau Masahar yang menyebut “Sanghyang Prasada Kabagtyan i Pangurumbigyan i Masahar. Kata “prasada” dalam kamus Indonesia-Jawa Kuno (1992) berarti menara, yang mengindikasikan bangunan menjulang dengan denah palang silang (crusade).
Perbandingan dengan Candi Gemekan menunjukkan kesamaan denah dan pola ruang, meskipun Candi Pandegong belum menemukan komponen pagar. Temuan artefak seperti Arca Nandiswara (terpisah badan dan kaki), Arca Mahakala, dan fragmen tangan (diduga Arca Agastya) menguatkan dugaan adanya relung-relung untuk arca panteon Hindu. Relung ini biasanya ditempati Arca Nandiswara di kiri pintu masuk, Mahakala di kanan, Agastya di selatan, Durga di utara, dan Ganesha di timur. Struktur candi dibagi menjadi kaki, tubuh, dan atap, dengan elemen penyerta seperti pelipit, bidang hias/panil, dan pilaster. Ragam hias berupa ornamen palang ditemukan di kaki candi, hasil ekskavasi tahap I hingga III.
Periodisasi situs ini bersifat relatif, karena belum ditemukan data absolut seperti angka tahun. Indikator utama meliputi denah palang silang (khas abad 9-10 M), gaya seni arca Mataram Kuno (abad X), fragmen porselin Song (abad 9-10 M), pola bangunan 1:3 (mirip Candi Gemekan tahun 930 M), dan lokasi di wilayah Mdang (Mataram Kuno Jawa Timur). Prasasti seperti Poh Rinting (929 M), Tengaran/Geweg (933 M), Turryan (929 M), Anjukladang (937 M), dan Gemekan (930 M) mengindikasikan hubungan dengan kerajaan Mpu Sindok. Gaya seni arca, menurut Satyawati Suleiman, termasuk langgam Syailendra, dengan ciri jatimakuta dan perhiasan anggun. Pendapat ahli seperti Ratnaesih Maulana dan Bambang Budi Utomo memperkaya diskusi tentang gaya ini, yang tersebar hingga Sumatra, Malaysia, Thailand, dan India, menandakan kontak budaya maritim Nusantara abad 8-10 M.
Bentuk Candi Pandegong adalah bangunan suci keagamaan pada masa klasik beragam jenis. Berdasarkan Morfologi arsitektur bangunan, bangunan suci terbagi. kedalam 5 tipe yaitu tipe menara, tipe punden berundak dan tidak berundak, tipe kolam, tipe stupa, dan tipe goa (Rahadhian dan Richard, 2013:18). Berdasarkan kategori tersebut, Candi Pandegong merupakan bangunan suci bertipe menara. Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya Prasasti Gemekan atau Masahar. Prasasti tersebut diduga berkaitan erat dengan struktur candi Gemekan. Candi Gemekan dalam prasasti tersebut disebut sebagai Sanghyang Prasada Kabagtyan i Pangurumbigyan i Masahar. Prasada yang di sebut dalam prasasti menutut Kamus Indonesia-Jawa Kuno terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 1992 diartikan menara, Dengan demikian, jelaslah sudah bahwa Candi tersebut memiliki denah p,alang silang (crussade) dan dahulu merupakan bangunan yang menjulang bertipe menara.
Berkaitan dengan perbandingan bentuk denah dan pola ruangnya, Candi Pandegong memiliki kesamaan dengan Candi Gemekan. Pembedanya hanya pada ukuran dan komponen pagar yang belum ditemukan di Candi Pandegong. Sejalan dengan identifikasi bentuk menara pada Kedua Candi tersebut, terdapat data lain yang menguatkan interpretasi tipe menara yang dimaksud. Temuan serta berupa Arca Nandiswara (terpisah badan dan kaki), Arca Mahakala, dan fragmen tangan (dugaan bagian arca Agastya) menguatkan dugaan candi Pandegong memiliki relung yang bthftingsi menempatkan arca-arca tersebut. Relung candi dalam tipe masa pertengahan umumnya dapat berupa relung semu dengan 1 buah ruang inti di tengah.
Berdasarkan interpretasi data struktur beserta analogi kelaziman penempatan arca pada relung candi, maka dugaan bahwa dengan adanya struktur penampil merupakan indikasi adanya tubuh candi yang di setiap bidangnya memiliki relung yang ditempati arca panteon Hindu. Arca Nandiswara berada pada relung kiri pintu masuk ruang utama dan Arca Mahakala di reIung kanan pintu masuk ruang utama. Fragmen tangan berdasarkan atribut penyerta diduga merupakan Arca Agastya. Arca tersebut lazim berada pada relung selatan candi. Sementara relung utara dan selatan secara berurutan di isi Arca Durga dan Arca Ganesha.
Secara umum candi dibagi menjadi 3 bagian pokok yaitu, kaki, tubuh, dan atap. Selain itu, terdapat bagian penyerta lain yaitu, pelipit, bidang hias/panil, dan pilaster (1stari, 2013:68). HasiI ekskavasi penyelamatan dari tahap I hingga III di Situs Pandegong diketahui bahwa struktur yang tersisa merupakan bagian dari kaki candi. Pada keseluruhan bidang kaki candi ditemukan beberapa bagian-bagian penyerta candi berupa peIipit, bidang hias/pani1, dan pilaster. Ragam hias yang dijumpai berupa ornamen palang.
Periodisasi merupakan pembagan zaman yang diperoleh dari data yang bersifat absolut dan relatif. Data bersifat absolud antara lain angka tahun yang kemungkinan di jumpai pada ambang pintu candi, tangga, atau area tertentu yang di anggap penting. Sementara data yang bersifat relatif antara lain melalui ragamlgaya arca, ragam hias, ragam arsitektur, dan interpretasi temuan serta berupa fragmen porselin, tembikar, dan koin (mata uang).
Kondisi Saat Ini dan Riwayat Penanganan Situs Candi Pandegong
Situs Candi Pandegong di Dusun Kuwasen, Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, merupakan peninggalan penting masa Kerajaan Medang abad ke-10 Masehi. Penanganan situs ini mencerminkan upaya pelestarian warisan budaya Indonesia, meskipun masih menghadapi tantangan kerusakan dan status hukum.
Riwayat penanganan dimulai pada 2018, ketika warga setempat membersihkan gundukan tanah yang dikenal sebagai punden, menyingkap struktur bata berbentuk sumuran persegi. Temuan ini memicu perhatian resmi. Pada 2020, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang berkolaborasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI merekomendasikan ekskavasi penyelamatan. Proses ekskavasi berlangsung intensif dari 2020 hingga 2023 dalam lima tahap. Tahap pertama (2021) mengupas 70% struktur candi utama. Tahap kedua (2022) mengungkap denah lengkap dan sumuran di tengah candi. Tahap ketiga dan keempat (2023) menemukan struktur baru serta fragmen arca. Tahap kelima fokus pada pagar keliling dan data pendukung penetapan cagar budaya.
Temuan signifikan meliputi Arca Mahakala (penjaga pintu), dua fragmen Arca Nandiswara (kendaraan Siwa), kepala Nandi, batu yoni (simbol kesuburan), fragmen tangan Agastya, celupak tembikar, serta bata berornamen. Struktur utama mencakup candi induk berukuran 12,20 m x 10,80 m (rekonstruksi 13,80 m x 10,80 m), tiga candi perwara, altar (220 cm x 128 cm), dan sisa gapura.
Artefak saat ini disimpan di rumah Kepala Desa Menganto, Galeri Cagar Budaya “Mpu Sindok”, dan sebagian di situs. Status hukum belum ditetapkan sebagai cagar budaya resmi, meski telah direkomendasikan sejak 2023. Kepemilikan berada di Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang, dengan pengelolaan sementara oleh BPK Wilayah XI. Tidak ada laporan ekskavasi atau restorasi lanjutan signifikan pasca-2023, sehingga pelestarian bergantung pada pemantauan dan edukasi masyarakat.
Upaya ini menekankan pentingnya kolaborasi untuk melindungi situs dari degradasi lebih lanjut. Penetapan resmi diharapkan segera terealisasi guna memberikan perlindungan hukum kuat, serta potensi pengembangan sebagai destinasi wisata edukasi.

Kriteria sebagai Cagar Budaya dan Nilai Penting Situs Candi Pandegong
Situs Candi Pandegong, yang terletak di Dusun Kuwasen, Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, bukan sekadar reruntuhan batu kuno, melainkan warisan berharga yang layak dilindungi sebagai cagar budaya. Sebagai peninggalan Kerajaan Medang abad ke-10 Masehi, situs ini memenuhi kriteria hukum nasional dan memiliki nilai multidimensi yang memperkaya identitas budaya Indonesia. Artikel ini membahas secara mendalam kriteria penetapan sebagai cagar budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, serta nilai penting situs ini dalam konteks sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Dengan rekomendasi kuat dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI, penetapan resmi diharapkan segera terealisasi untuk mencegah degradasi lebih lanjut.
Pertama, mari kita telaah kriteria penetapan Candi Pandegong sebagai cagar budaya sesuai Pasal 44 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010. Undang-undang ini mendefinisikan cagar budaya sebagai bentuk kebudayaan yang dianggap penting untuk dilestarikan karena memiliki nilai sejarah, seni, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau budaya. Situs ini memenuhi lima kriteria utama: prioritas pelestarian di tingkat kabupaten, gaya arsitektur khas, tingkat keterancaman tinggi, jenis bangunan yang sedikit, serta jumlah situs serupa yang terbatas. Prioritas kabupaten tercermin dari lokasinya di Jombang, kawasan kaya situs Hindu-Buddha seperti Candi Tikus dan Candi Rimbi, yang menjadikannya elemen krusial dalam jaringan warisan lokal. Gaya khasnya adalah arsitektur Jawa Tengahan dengan corak Siwaistik, ditandai oleh bata merah berukuran 35 cm x 22 cm, pola tapakdara pada dinding, dan elemen seperti yoni serta arca Nandiswara—mirip Candi Prambanan namun dengan adaptasi lokal yang unik.
Tingkat keterancaman tinggi menjadi faktor mendesak; situs ini rentan terhadap banjir irigasi, aktivitas pertanian, dan perburuan artefak ilegal, yang telah merusak penampil timur candi utama dan sumuran pusatnya. Jenis bangunan candi perwara dan altar (220 cm x 128 cm) termasuk kategori langka, sementara jumlah situs Medang di Jawa Timur terbatas hanya puluhan, membuat Candi Pandegong berharga sebagai spesimen representatif. Dasar rekomendasi penetapan juga mencakup usia lebih dari 50 tahun—bahkan lebih dari 1.000 tahun—serta arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Ekskavasi 2020-2023 oleh BPK Wilayah XI menghasilkan data baru, termasuk denah candi induk (12,20 m x 10,80 m) dan fragmen arca Mahakala, yang memperkuat argumen ini. Kepemilikan pemerintah daerah dan pengelolaan sementara oleh BPK menegaskan urgensi penetapan hukum untuk perlindungan legal.
Nilai penting Candi Pandegong paling menonjol dalam aspek sejarah. Dibangun sekitar abad ke-10, situs ini menjadi indikator transisi Kerajaan Medang dari Jawa Tengah ke Jawa Timur di bawah Empu Sindok. Temuan seperti arca, porselin impor, pola ruang candi perwara, dan keruangan Medang mengungkap dinamika kekuasaan spiritual dan politik. Sebagai bukti denah ritual Hindu klasik, situs ini melengkapi narasi sejarah nasional tentang perkembangan peradaban Jawa pra-Majapahit. Dari perspektif ilmu pengetahuan, potensinya tak tertandingi untuk penelitian arkeologi, teknologi bata kuno, dan kesejarahan. Fragmen tangan Agastya dan celupak tembikar menawarkan data baru tentang teknik pembuatan artefak, sementara analisis stratigrafi sumuran (2,34 m x 2,34 m, kedalaman 4 m) dapat mengungkap lapisan waktu dan interaksi perdagangan. Peneliti dapat menggunakan situs ini untuk studi GIS dan rekonstruksi 3D, berkontribusi pada pemahaman evolusi arsitektur Nusantara.
Secara pendidikan, Candi Pandegong adalah sumber pembelajaran hidup tentang sejarah, arkeologi, dan nasionalisme. Siswa dan mahasiswa dapat belajar langsung tentang peran candi sebagai pusat pemujaan, mendorong apresiasi terhadap warisan leluhur. Program edukasi berbasis situs, seperti yang direkomendasikan BPK, dapat mengintegrasikannya ke kurikulum sekolah Jombang, membangun rasa bangga nasional di tengah globalisasi. Nilai agama situs ini tak kalah vital; sebagai bukti perkembangan Hindu abad ke-10, yoni dan arca Nandi mencerminkan kosmologi Siwa, yang masih relevan bagi komunitas Hindu modern. Bagi masyarakat lokal, situs ini juga berfungsi sebagai punden sakral, makam “Mbah Nambi”, yang menyatukan ritus adat Jawa dengan tradisi Hindu kuno.
Akhirnya, nilai kebudayaan Candi Pandegong terletak pada kearifan lokal dalam seni rancang, rupa, dan hiasan. Pola palang caturlokha dan ornamen bata menunjukkan kreativitas seniman Medang, sementara ritus spiritualnya memperkaya identitas budaya Jawa. Sebagai simbol ketahanan, situs ini mengajarkan harmoni antara manusia, alam, dan spiritualitas, relevan untuk isu kontemporer seperti pelestarian lingkungan di kawasan agraris.
Kesimpulannya, Candi Pandegong memenuhi semua kriteria sebagai cagar budaya dan memiliki nilai penting yang holistik. Penetapan resminya bukan hanya kewajiban hukum, melainkan investasi untuk generasi mendatang. Dengan pelestarian tepat, situs ini dapat menjadi jembatan masa lalu ke masa depan, memperkuat fondasi budaya Indonesia yang beragam dan tangguh. Tim Ahli merekomendasikan penetapan sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Kabupaten. Disetujui oleh Ketua H. Nasrul Ilah dkk. pada 24 November 2025. Penetapan ini akan memperkuat pelestarian, mendorong pariwisata budaya, dan edukasi masyarakat. Di tengah tantangan modern, langkah ini mengingatkan kita akan pentingnya menjaga akar budaya untuk masa depan.



