Puluhan warga desa Latsari memenuhi Kantor Desa hari ini, Selasa 5 Juni 2018. Mereka telah tiba disana sejak pukul delapan pagi atas undangan Kepala Desa. Mereka berasal dari tiga dusun yang ada di Desa Latsari, yaitu Dusun Guwo, Dusun Kempreng dan Dusun Jambangan. Mereka akan mengikuti Musyawarah Desa Pencairan Dana DD dan ADD Tahun 2018. Suasana bangunan pendopo Desa Latsari tadi pagi cukup semarak. Wajah-wajah ceria tergambar pada raut muka tamu undangan meski mereka sedang berpuasa.
Kewarganegaraan
Pelantikan KPPS Desa Latsari Demi Kesuksesan Pilkada 27 Juni 2018

Kamis, 31 Mei 2018 menjadi waktu yang monumental bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Latsari Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang. Pada hari itu telah dilaksanakan Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Latsari. Bulan Ramadhan tidak menjadi masalah bagi setiap warga untuk tetap aktif berkarya. Terdapat 42 orang anggota KPPS yang dilantik oleh Ketua PPS Latsari, Imam Ma’arif di Ruang PKK Desa Latsari. 42 orang tersebut akan bertugas di 6 buah TPS yang tersebar di Dusun Guwo, Dusun Kempreng dan Dusun Jambangan.
Panas dan Berisik Jelang Pilkada Jombang

Pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jombang akan segera digelar tiga bulan lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang menjadwalkan Pilkada Bupati dan Pilkada Gubernur akan dilakukan pada 27 Juli 2018. Saat ini para kandidat sedang sibuk melakukan kampanye sesuai jadwal dari KPU. Semua aparat sipil negara (ASN) juga dilarang menunjukkan dukungan secara terbuka kepada salah satu pasangan calon.
Tujuan Kebijakan Pemerintah di Bidang Sosial dan Politik

Mengapa rakyat negara Indonesia banyak yang mengeluhkan kehidupan mereka bermasalah? Benarkah negara sudah mampu menjalankan tugasnya dengan benar? Apakah tujuan kebijakan Pemerintah sudah tepat sasaran? Mari kita bahas tujuan kebijakan Pemerintah di bidang sosial dan politik karena dua bidang tersebut berpengaruh secara signifikan di masyarakat.
Menurut Sukirno (200: 331), tujuan kebijakan Pemerintah dalam bidang sosial dan politik untuk meningkatkan kemakmuran keluarga dan kestabilan keluarga Ditinjau dan segi mikro, tujuan ini merupakan hal yang penting. Apabila kebanyakan anggota dalam suatu rumah tangga tidak mempunyai pekerjaan, berbagai masalah akan timbul.
Hubungan Antara Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945
Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak akan ada tanpa adanya Proklamasi Kemerdekaan. Sejak dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia oleh Soekarno-Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945 secara resmi NKRI berdiri. Sebagai negara baru Indonesia memerlukan konstitusi untuk mengatur kehidupan negaranya. Konstitusi merupakan landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. UUD 1945 merupakan konstitusi pertama hasil dari kesepakatan dari para tokoh pendiri negara atas nama seluruh rakyat Indonesia. Kesepakatan tentang aspirasi dan cita-cita mengenai negara Indonesia merdeka.
Bagaimana Cara Mengisi dan Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia?
Sejak bangsa Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia telah menjadi bangsa yang merdeka lepas dari penjajahan. Dengan Proklamasi Kemerdekaan tersebut berakhirlah tata hukum kolonial dan mulailah menciptakan tata hukum nasional. Untuk menciptakan tata hukum nasional yang konsekuen disusun sebuah konstitusi yang mengatur kehidupan bernegara dengan sistem politik yang diinginkan beserta kelembagaannya.
Suasana Kebatinan dan Kerohanian Konstitusi Pertama Negara Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi yang pertama bangsa Indonesia. Penyusunan konstitusi harus dapat dipahami maksud dan isinya karena tanpa pemahaman maksud dan isi dari konstitusi tersebut, konstitusi tidak berarti apa-apa. Untuk memahami apa maksud dan tujuan dari konstitusi tersebut kita harus mempelajari terjadinya mengetahui keterangan-keterangan dan mengetahui suasana teks tersebut diciptakan. Suasana kebatinan penyusunan konstitusi pertama merupakan latar belakang, bagaimana terjadinya teks UUD tersebut, bagaimana keterangan dan dalam suasana apa teks tersebut disusun.
Sikap Positif Makna Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Sikap positif berarti memiliki cara pandang yang positif, cara pandang yang berusaha merubah dan memperbaiki keadaan, cirinya selalu bertanya kepada diri sendiri apa yang telah saya berikan untuk bangsa dan negara yang tercinta. Kemudian terdorong untuk melakukan tindakan yang positif pula. Orang yang bersikap positif selalu kritis, mandiri, dan berani membela kebenaran, menjunjung tinggi prinsip-prinsip dan asas maupun tujuan yang telah disepakati bersama.
Dasar Hukum Otonomi Daerah di Indonesia Dari Waktu ke Waktu
Apakah dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia? Sejak kapan Indonesia menerapkan otonomi daerah? Apakah otonomi daerah sudah dipraktekkan oleh Pemerintah Indonesia saat Indonesia baru saja merdeka tahun 1945?
Dasar hukum otonomi daerah adalah Amandemen UUD 1945 pasal 18. Amandemen UUD 1945 pasal 18 memuat paradigma baru dan arah politik pemerintahan daerah yang baru dalam menjalankan otonomi daerah, yaitu tentang prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Hal tersebut tertuang dalam UUD 1945 Pasal 18 Ayat 2. Hal ini menegaskan bahwa pemerintahan daerah adalah pemerintahan otonomi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan, Asas, Ruang Lingkup, dan Syarat Sukses Otonomi Daerah di Indonesia
Apakah tujuan Pemerintah Pusat melaksanakan otonomi daerah? Apakah tujuan khusus otonomi daerah untuk daerah yang bersangkutan? Apakah asas yang digunakan dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia?