Era New Normal Wajibkan Guru Masuk Kerja Saat Siswa Belajar di Rumah

Penerapan Absensi kehadiran dengan Aplikasi GPS Map Camera untuk Guru di Kabupaten Jombang

Surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang nomor 422.1/2153//415.16/2020 pada Rabu, 27 Mei 2020 mengatur kebijakan pendidikan selama masa new normal. Surat edaran tersebut menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan proses pembelajaran di rumah (home learning) bagi para pelajar dan mahasiswa di wilayah Kabupaten Jombang. Lembaga pendidikan yang diwajibkan mematuhi peraturan ini dimulai dari pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, hingga perguruan tinggi.

Baca Selengkapnya