Di tengah hiruk pikuk modernitas Jawa Timur, di sebuah kecamatan bernama Mojowarno, Kabupaten Jombang, sebuah tradisi kuno masih dirayakan dengan khidmat dan meriah. Ia adalah Riyaya Undhuh-undhuh, sebuah perayaan panen yang unik, kental dengan nuansa agamis-protestan, namun sekaligus sarat dengan simbol-simbol budaya agraris Jawa.
Riyaya Undhuh-undhuh (secara harfiah berarti ‘Perayaan Memetik Hasil’ atau ‘Panen’) bukanlah sekadar festival biasa. Ia adalah ekspresi syukur kolektif yang diprakarsai oleh Jemaat Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) Mojowarno, sebuah komunitas yang memiliki akar sejarah panjang dan unik sejak era kolonial. Dalam perayaan ini, masyarakat mempersembahkan hasil bumi, ternak, dan kerajinan sebagai wujud terima kasih kepada Tuhan atas berkah panen yang melimpah. Prosesi yang meriah, mulai dari pawai, arak-arakan gunungan hasil bumi, hingga pelelangan persembahan, telah menjadi penanda identitas yang kuat bagi Mojowarno.
Keunikan Riyaya Undhuh-undhuh terletak pada perpaduan dua elemen budaya yang harmonis: unsur Jawa (Tradisi Agraris) dan unsur Kristen (Syukur Alkitabiah). Tradisi ini mencerminkan kearifan lokal dalam mengelola alam dan sosial.
Namun, sebagaimana EBT dan PT lainnya, Riyaya Undhuh-undhuh rentan terhadap erosi nilai, komersialisasi berlebihan, dan potensi apropriasi oleh pihak luar. Di sinilah letak urgensi dari wacana krusial tahun 2025: pengusulan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk Riyaya Undhuh-undhuh Mojowarno sebagai Ekspresi Budaya Tradisi (EBT) dan Pengetahuan Tradisional (PT).
Langkah ini adalah sebuah ikhtiar strategis untuk membangun “pagar hukum” bagi tradisi ini, menjamin pelestariannya, dan memberdayakan komunitas pelakunya. Artikel ini akan membedah secara komprehensif manfaat HKI, langkah-langkah detail pengusulannya, serta dampak yang akan dirasakan oleh warga sekitar Mojowarno jika HKI ini disetujui.
Memahami Dualitas Riyaya Undhuh-undhuh sebagai EBT dan PT
Pengusulan Riyaya Undhuh-undhuh Mojowarno harus mencakup dua kategori HKI Komunal sekaligus, karena ia memiliki dua dimensi yang saling melengkapi:
1. Ekspresi Budaya Tradisi (EBT)
Riyaya Undhuh-undhuh adalah sebuah event yang dapat dirasakan panca indra. Ini mencakup unsur-unsur visual dan kinerja:
- Aspek Kinerja: Prosesi arak-arakan (pawai), ritual pembacaan doa, dan lelang persembahan.
- Aspek Visual: Bentuk-bentuk gunungan hasil bumi, dekorasi gereja dan lingkungan, serta kostum tradisional yang dikenakan oleh panitia dan jemaat.
- Aspek Audio: Tembang-tembang pujian dalam bahasa Jawa atau gending-gending khas yang mengiringi prosesi.
2. Pengetahuan Tradisional (PT)
Riyaya Undhuh-undhuh di Mojowarno juga mengandung sistem pengetahuan yang diwariskan secara lisan atau praktek turun-temurun, terutama yang berkaitan dengan pertanian dan ritual:
- Pengetahuan Agraris: Pengetahuan tentang waktu panen yang ideal, jenis-jenis hasil bumi yang menjadi fokus persembahan (berkaitan dengan kalender pertanian lokal), serta teknik pengolahan persembahan.
- Pengetahuan Simbolis/Filosofis: Makna di balik peletakan hasil bumi pada gunungan atau sesaji (persembahan), filosofi di balik lelang, dan makna teologis-budaya dari keseluruhan ritual.
Mendaftarkan keduanya (EBT dan PT) akan memberikan perlindungan hukum yang paling kuat dan komprehensif.
Manfaat Pengusulan HKI bagi Pelestarian Tradisi Riyaya Undhuh-undhuh
Pencatatan Riyaya Undhuh-undhuh sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di DJKI Kemenkumham bukan hanya formalitas, melainkan alat pelestarian yang fundamental dan berjangka panjang.
1. Perisai Hukum dan Pencegahan Apropriasi
Ini adalah manfaat paling mendasar. Dengan status HKI Komunal, Riyaya Undhuh-undhuh diakui secara hukum sebagai milik komunal masyarakat (Jemaat GKJW dan warga sekitar) Mojowarno, Jombang.
- Mencegah Klaim Pihak Luar: Melindungi prosesi inti, simbolisme gunungan, dan gending khas dari klaim oleh daerah lain yang mungkin memiliki tradisi panen serupa.
- Mengendalikan Komersialisasi: Mencegah pihak luar (EO, korporasi media, agensi pariwisata besar) menggunakan nama, citra visual (terutama gunungan dan pawai), atau bahkan mereplikasi ritual ini secara komersial di luar Mojowarno tanpa izin dan tanpa memberikan benefit sharing (pembagian manfaat) kepada komunitas penjaganya.
2. Katalisator Inventarisasi dan Dokumentasi
Proses pengusulan HKI memaksa dilakukannya dokumentasi yang sistematis dan detail.
- Penyusunan “Kitab Pakem”: Untuk mengajukan HKI EBT dan PT, Pemkab dan Komunitas harus menyusun naskah deskripsi yang mencakup sejarah, urutan ritual, filosofi, dan detail pengetahuan tradisional yang melekat. Misalnya: Bagaimana cara membuat gunungan khas Mojowarno? Apa saja hasil bumi yang wajib ada?
- Penyelamatan Data: Dokumentasi ini adalah penyelamatan data kearifan lokal. Sekalipun generasi tua (pelaku utama) telah tiada, “kitab” dokumentasi ini menjadi rujukan abadi bagi generasi muda untuk mereplikasi ritual secara otentik.
3. Peneguhan Identitas dan Kekuatan Branding Lokal
Status HKI adalah rekognisi dan pengakuan dari negara. Ini mengangkat marwah Riyaya Undhuh-undhuh.
- Membangun Pride Lokal: Masyarakat Mojowarno akan memiliki kebanggaan yang kuat. Tradisi mereka diakui sebagai “Aset Budaya Nasional yang Dilindungi Hukum.” Ini memperkuat ikatan emosional dan komitmen mereka untuk melestarikannya.
- Peningkatan Branding Pariwisata: HKI menjadi nilai tambah yang kuat bagi branding pariwisata Jombang dan Jawa Timur. Riyaya Undhuh-undhuh dapat dipromosikan sebagai “Satu-satunya EBT/PT Syukur Panen Bernuansa Kristen-Jawa yang Dilindungi HKI.” Ini akan menarik wisatawan minat khusus (special interest tourism).
4. Pemberdayaan Ekonomi Komunitas
HKI memberikan komunitas kekuatan tawar (bargaining power).
- Lisensi dan Benefit Sharing: Pemkab (sebagai Wali Data) bersama jemaat/panitia dapat menyusun regulasi tentang pemanfaatan citra Riyaya Undhuh-undhuh. Contoh: Jika ada filmmaker atau brand makanan ingin menggunakan nama/citra Undhuh-undhuh, mereka harus membayar lisensi. Dana lisensi ini wajib kembali ke komunitas untuk pemeliharaan dan program sosial.
- Standarisasi Kesejahteraan: Pelaku seni dan pengrajin lokal yang terlibat (pembuat gunungan, penampil seni) dapat menerima honorarium yang lebih terstandarisasi dan layak.
Langkah Pengusulan HKI Riyaya Undhuh-undhuh Mojowarno
Proses pengusulan HKI KIK untuk tradisi kompleks seperti Riyaya Undhuh-undhuh membutuhkan tahapan yang teliti dan kolaborasi erat antara Pemerintah Daerah dan Komunitas Gereja.
Fase 1: Inisiasi, Konsolidasi, dan Pembentukan Tim Ahli
- Motor Penggerak: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) atau Dinas Pariwisata Jombang harus memprakarsai dengan menggandeng GKJW Mojowarno (sebagai pelaku utama tradisi) dan tokoh-tokoh masyarakat sekitar.
- Pembentukan Tim Ahli (Pokja): Tim harus melibatkan:
- Perwakilan Pemkab (Bagian Hukum dan Kebudayaan).
- Pdt. (Pendeta) dan Panitia Adat (tokoh kunci jemaat).
- Akademisi (Pakar Antropologi, Sejarah, atau Teologi Budaya dari Universitas terdekat).
- Dokumentator.
Fase 2: Kajian Lapangan, Inventarisasi EBT, dan Validasi PT
Tim Ahli turun langsung, mengamati, dan berdialog untuk mengumpulkan data. Ini dilakukan untuk dua kategori sekaligus:
- Dokumentasi EBT (Ekspresi Visual dan Kinerja): Merekam video urutan ritual dari awal hingga akhir, memotret detail gunungan (jumlah, komposisi hasil bumi), mencatat gending dan tembang pujian yang digunakan, serta mendeskripsikan kostum yang dikenakan.
- Validasi PT (Pengetahuan Tradisional): Wawancara mendalam dengan tokoh adat (sesepuh) tentang:
- Kalender tanam-panen yang mendasari waktu perayaan.
- Pengetahuan tentang gadhuhan (persembahan hasil bumi) dan pengelolaannya.
- Filosofi simbolis (misal: mengapa jenis buah/sayur tertentu harus diletakkan di puncak gunungan).
Fase 3: Penyusunan Naskah Deskripsi HKI Komunal
Hasil Fase 2 dirangkum menjadi dua naskah deskripsi yang koheren:
- Naskah Deskripsi EBT: Berfokus pada aspek kinerja, visual, dan audio ritual.
- Naskah Deskripsi PT: Berfokus pada sistem pengetahuan agraris dan filosofis yang melandasi tradisi.
Naskah ini harus menyertakan Surat Pernyataan Kepemilikan Komunal dari Jemaat GKJW dan Pemerintah Desa setempat.
Fase 4: Pengajuan Administratif ke DJKI
- Penunjukan Wali Data: Pemkab Jombang secara resmi bertindak sebagai Wali Data yang mewakili kepentingan komunitas Mojowarno.
- Pengajuan Online: Wali Data mengajukan permohonan Pencatatan Inventarisasi KIK (dua kategori: EBT dan PT) melalui sistem DJKI Kemenkumham.
- Pengunggahan Dokumen: Melampirkan kedua naskah deskripsi, foto, video, dan surat pernyataan kepemilikan.
Fase 5: Verifikasi, Publikasi, dan Penerbitan
- Pemeriksaan Substantif: DJKI memeriksa keunikan, kelengkapan data, dan orisinalitas Riyaya Undhuh-undhuh.
- Masa Pengumuman: Permohonan dipublikasikan di Berita Resmi KIK untuk memberi kesempatan sanggahan (meskipun risiko klaim dari pihak luar kecil karena keunikan tradisi ini).
- Penerbitan Surat Pencatatan: Jika lolos, DJKI menerbitkan Surat Pencatatan Inventarisasi KIK. Riyaya Undhuh-undhuh resmi terdaftar sebagai EBT dan PT.
Dampaknya Terhadap Warga Sekitar Mojowarno Jika Disetujui
Persetujuan HKI bukan hanya berdampak pada jemaat gereja sebagai pelaku utama, tetapi juga pada seluruh ekosistem sosial, budaya, dan ekonomi warga sekitar Mojowarno.
1. Peningkatan Nilai Pariwisata Budaya dan Ekonomi Lokal
Status HKI akan menjadikan Riyaya Undhuh-undhuh sebagai aset pariwisata yang dilindungi.
- Magnet Wisatawan Minat Khusus: Tradisi ini akan menarik wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, yang tertarik pada studi budaya, sinkretisme agama-tradisi, dan sejarah GKJW.
- Peningkatan Ekonomi Home-based: Peningkatan kunjungan wisatawan akan menggerakkan UMKM di Mojowarno. Warga sekitar dapat membuka homestay, warung makan, menjual kerajinan tangan, atau produk khas Mojowarno.
- Pendapatan Tambahan Komunitas: Hasil lelang persembahan Undhuh-undhuh, yang secara tradisional digunakan untuk kepentingan sosial gereja dan komunitas, akan mendapatkan perhatian publik yang lebih besar, berpotensi meningkatkan nilai lelang dan dana sosial yang terkumpul.
2. Penguatan Solidaritas dan Toleransi Komunal
Riyaya Undhuh-undhuh telah lama menjadi simbol toleransi dan harmoni di Mojowarno. Pengakuan HKI akan memperkuat hal ini.
- Semangat Kebersamaan: Pengakuan dari negara akan menumbuhkan rasa kebanggaan komunal lintas agama. Warga sekitar (yang mayoritas muslim) turut serta dalam menyambut, mengamankan, dan menikmati pawai Undhuh-undhuh. HKI ini adalah milik kolektif Mojowarno, bukan hanya satu kelompok.
- Pemberdayaan Lintas Agama: Pemkab dapat menyusun program pemberdayaan UMKM berbasis Undhuh-undhuh yang melibatkan warga Mojowarno secara keseluruhan (misalnya, pengrajin non-Kristen membuat suvenir bertema Undhuh-undhuh, atau pedagang makanan di sekitar lokasi).
3. Konservasi Lingkungan dan Pengetahuan Agraris
Kategori Pengetahuan Tradisional (PT) akan mendorong konservasi yang lebih terfokus.
- Perlindungan Pengetahuan Lokal: Warga sekitar (khususnya petani) akan merasakan pentingnya pengetahuan tradisional mereka tentang waktu tanam dan jenis hasil bumi. PT ini menjadi input penting bagi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) setempat.
- Konservasi Hasil Bumi Lokal: HKI PT dapat mendorong upaya kolektif untuk melestarikan jenis-jenis hasil bumi lokal (seperti varietas padi, buah, atau umbi) yang secara tradisional menjadi inti persembahan, sehingga menjaga keragaman hayati lokal.
4. Kenaikan Citra Daerah (Jombang)
Mojowarno dan Riyaya Undhuh-undhuh akan menjadi benchmark bagi Kabupaten Jombang.
- Destinasi Kebudayaan Unik: Jombang akan dikenal memiliki EBT/PT yang sangat unik, memadukan unsur Jawa-Kristen, yang diakui secara legal. Ini mengangkat citra Jombang sebagai pusat kebudayaan yang inklusif dan progresif.
- Akses ke Jaringan Pelestarian Lebih Luas: Komunitas Mojowarno akan memiliki akses lebih mudah ke jaringan pelestarian budaya nasional dan internasional, termasuk peluang pendanaan dari UNESCO atau program-program budaya global.
Warisan yang Terawat, Komunitas yang Berdaya
Pengusulan HKI Riyaya Undhuh-undhuh Mojowarno pada tahun 2025 adalah sebuah langkah maju yang signifikan. Ia adalah upaya kolektif untuk membentengi kearifan yang lahir dari harmonisasi agama dan budaya agraris.
HKI ini berfungsi ganda: sebagai pagar hukum yang melindungi ritual, prosesi, dan pengetahuan agrarisnya dari apropriasi, sekaligus sebagai katalisator pemberdayaan ekonomi dan penguatan solidaritas sosial di Mojowarno.
Keberhasilan proyek HKI ini akan menjadi model teladan bagi daerah lain di Indonesia, menunjukkan bahwa warisan budaya, sekecil apapun komunitasnya, dapat dilindungi secara hukum. Pada akhirnya, ini adalah janji untuk menjaga keseimbangan: agar setiap tahun, di tanah Mojowarno, suara gending dan kidungan syukur panen terus terdengar nyaring, otentik, dan menghidupi seluruh warganya.


