Lafaz amar terkadang terkait kepada sebuah syarat seperti ucapan, “Bila telah tergelincir matahari, tunaikanlah shalat atau dikaitkan pada sifat, seperti pada firman Allah dalam surat an-Nuur ayat 2: Pezina laki-laki dan pezina perempuan, cambuklah masing-masing dari mereka seratus kali cambukan.
artikel hukum islam
Ushul Fiqh: Amar Untuk Tuntutan Yang Harus Dipenuhi Berulangkali

Lafaz amar menuntut seseorang yang dikenai amar untuk melakukan suatu perbuatan yang disebutkan. Dalam Al-Quran terdapat beberapa bentuk lafaz amar yang menuntut seseorang melakukan suatu perbuatan yang harus dilakukan berulang untuk sepanjang waktu tanpa batas. Umpamanya firman Allah menyuruh shalat, dalam surat al-Baqarah (2): 43: Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.
Ushul Fiqh: Jatuhnya Amar Setelah Adanya Larangan

Bagaimanakah menyikapi datangnya suatu amar setelah adanya larangan? Langkah hukum apa yang harus kita lakukan terhadap kondisi tersebut? Artikel Catatan Motivasi Blogging Indonesia hari ini membahas ushul fiqh, yaitu metode penggalian hukum Islam yang didasarkan oleh dalil-dalil yang ada di Al-Quran dan Al-Hadist.
Ushul Fiqh: Asal Penggunaan Lafaz Amar

Bagaimanakah asal penggunaan lafaz amar? Dapatnya lafaz amar itu mengandung arti sampai 17 maksud tersebut di atas adalah karena ada petunjuk atau qarinah yang mengiringinya. Bagaimana kalau tidak ada qarinah yang menyertainya, atau yang disebut amar muthlaq.
Ushul Fiqh: Amar Dari Segi Dilalah dan Tuntutannya

Bagaimanakah maksud amar dari segi dilalah dan tuntutannya? Setiap lafaz amar menunjuk kepada dan menuntut suatu maksud tertentu. Maksud tertentu dapat diketahui dari shighat lafaz itu sendiri. Bila diperhatikan lafaz-lafaz amar yang terdapat dalam Al-Quran terdapat banyak sekali bentuk tuntutannya yang antara satu dengan lainnya berbeda.
3 Syarat Adat Istiadat Dapat Dijadikan Hukum Islam

Benarkah peraturan-peraturan hidup dalam agama Islam bersifat kaku dan tidak menerima pembaharuan? Jika hukum Islam dapat diperbarui, maka dibidang apakah penyegaran hukum itu dapat dilakukan? Lalu, bolehkah menerapkan adat masyarakat sebagai dasar hukum? Beberapa hari lalu saya berdiskusi dengan Ustadz Bahruddin Albari di Tebuireng terkait hal itu. Perbincangan yang sangat menarik sehingga saya tergelitik menuliskannya dalam artikel blog ini.
Kesalahan Snouck Hurgronje Dalam Memahami Hukum Islam
H.M. Rasjidi menyoroti pemikiran-pemikiran Snouck Hurgronje tentang pelaksanaan Islam dan Hukum Islam di Indonesia. Beliau mengakui bahwa Snouck Hurgronje memiliki kepandaian yang luar biasa dalam menganalisis dan mengevaluasi suatu keadaan. Tetapi Snouck Hurgronje memiliki kesalahan dalam memahami praktek Islam dan Hukum Islam.
Pelaksanaan Teori Resepsi Snouck Hurgronje di Indonesia
Snouck Hurgronje mendapat tugas dari Pemerintah Kolonial Hindia Belanda untuk menyelidiki praktek hukum Islam di Indonesia. Penelitian Snouck Hurgronje membuahkan hasil berupa pelaksanaan Politik Islam dan Teori Resepsi. Terkait dengan peranan Snouck Hurgronje sebagai penggagas Teori Resepsi dapat ditelusuri dalam tulisan Van Vollenhoven dan Ter Haar. Apakah isi Teori Resepsi hasil pemikiran Snouck Hurgronje?
Pokok-pokok Politik Islam Oleh Snouck Hurgronje
Christian Snouck Hurgronje adalah tokoh orientalis yang terkenal karena menjalankan teori resepsi dan politik Islam di jaman kolonial Belanda di Indonesia. Snouck Hurgronje bertugas menyelidiki peraturan-peraturan Islam yang berlaku Indonesia untuk selanjutnya ia memasukkan hasil penelitiannya sebagai garis-garis besar kebijaksanaan Pemerintah Hindia Belanda dahulu. Tujuannya jelas, yaitu untuk menghadapi dan mengendalikan Islam di Indonesia.