Setiap larangan atau nahi menghendaki ditinggalkannya buatan yang dilarang itu. Bila perbuatan itu dilakukannya berarti ia melakukan perlanggaran terhadap yang melarang dan karenanya ia patut menerima dosa atau celaan. Namun bagaimana kedudukan hukum (wadh’i) dari perbuatan terlarang yang dilakukan itu.
Tag: artikel ushul fiqh
Ushul Fiqh: Hubungan Timbal Balik Antara Amar dan Nahi
Amar tentang sesuatu berarti tuntutan mengerjakan sesuatu itu. Sedangkan nahi atas sesuatu berarti tuntutan menjauhi sesuatu itu. Bila suatu perbuatan disuruh untuk dikerjakan apakah berarti sama dengan kebalikannya berupa larangan untuk meninggalkan perbuatan tcrscbut. Atau dengan kata lain, apakah amar tentang sesuatu sama dengan nahi terhadap lawan sesuatu itu. Dalam contoh larangan untuk bergerak apakah… Lanjutkan membaca Ushul Fiqh: Hubungan Timbal Balik Antara Amar dan Nahi
Ushul Fiqh: Nahi Atas Beberapa Pilihan Larangan
Jika amar kadang ditujukan atas sesuatu dari beberapa pilihan, nahi pun kadang ditujukan terhadap sesuatu dari beberapa pilihan. Apakah nahi itu hanya ditujukan untuk salah satu dari beberapa pilihan (alternatif) itu atau berlaku untuk selamanya. Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.